liputan08.com CILEUNGSI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor secara resmi menghentikan sementara kegiatan pengolahan sampah domestik menggunakan incinerator yang dikelola PT Aspex Kumbong di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Senin (12/1/2026). Penghentian tersebut dilakukan setelah ditemukan bahwa aktivitas pengolahan sampah yang berasal dari Kota Tangerang Selatan tidak sesuai dengan perizinan usaha dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif dalam rangka perlindungan lingkungan hidup serta menjaga ketertiban tata kelola pengelolaan sampah lintas daerah. Langkah penghentian juga merupakan tindak lanjut atas arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyusul meningkatnya perhatian publik dan pemberitaan media terkait masuknya sampah domestik dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan ke wilayah Kabupaten Bogor dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan dampak lingkungan dan sosial.
“Sebagai pemerintah daerah, kami harus memastikan seluruh kegiatan usaha memiliki dasar perizinan dan persetujuan lingkungan yang sah. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup kami turunkan langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” ujar Rudy.
Ia menambahkan bahwa sebelum langkah penghentian dilakukan, telah ada peninjauan lapangan oleh anggota DPRD Kabupaten Bogor serta pemerintah desa setempat. Hasil peninjauan tersebut kemudian direkomendasikan kepada Pemkab Bogor agar aktivitas pengolahan sampah domestik tersebut tidak dilanjutkan sebelum memenuhi ketentuan perizinan.
Dalam peninjauan lapangan, rombongan Pemkab Bogor yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Camat Cileungsi, unsur Satpol PP, serta Kepala Desa Dayeuh dan perangkat desa, melakukan evaluasi langsung terhadap kegiatan operasional PT Aspex Kumbong.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa PT Aspex Kumbong memang telah mengantongi izin usaha untuk sejumlah bidang, antara lain industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, sektor real estate, serta pengoperasian incinerator untuk mengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan industrinya sendiri. Namun demikian, pengolahan sampah domestik yang berasal dari luar perusahaan dinilai sebagai kegiatan baru yang belum tercantum dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan yang ada.
“Pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas yang berbeda secara substansial dan belum memiliki persetujuan lingkungan. Oleh karena itu, Pemkab Bogor memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut,” tegas Tengku Mulya.
Tengku menjelaskan bahwa pihak perusahaan telah menyatakan niat untuk menyesuaikan kegiatan usahanya. Hal ini dibuktikan dengan perubahan akta pendirian dan Nomor Induk Berusaha (NIB) perubahan ke-1 tertanggal 9 Juli 2025, yang mencantumkan rencana pengolahan sampah sebagai bagian dari kegiatan usaha. Perusahaan juga telah mengajukan permohonan kemudahan dalam proses perubahan persetujuan lingkungan.
Namun demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, perubahan jenis bahan baku atau feedstock dalam suatu kegiatan usaha mewajibkan adanya perubahan persetujuan lingkungan. Terlebih lagi, karena PT Aspex Kumbong merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan bergerak dalam KBLI 38211 tentang pengolahan sampah tidak berbahaya, kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berada pada pemerintah pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup.
“Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat. Penghentian sementara ini akan kami laporkan secara resmi kepada Menteri Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Pemkab Bogor menegaskan bahwa penghentian ini bersifat terbatas, hanya berlaku pada aktivitas pengolahan sampah domestik yang belum berizin, dan tidak mencakup seluruh kegiatan operasional PT Aspex Kumbong yang telah memiliki izin sah.
Pada kesempatan yang sama, Pemkab Bogor juga mengingatkan pemerintah daerah lain, termasuk Pemerintah Kota Tangerang Selatan, agar melakukan koordinasi dan memperoleh persetujuan resmi sebelum mengirimkan sampah ke wilayah administratif Kabupaten Bogor. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga tata kelola lingkungan yang berkelanjutan serta mencegah timbulnya konflik sosial di masyarakat.
Tags: Pemkab Bogor
Baca Juga
-
17 Jun 2025
DWP Kabupaten Bogor Dikukuhkan, Sekda Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah
-
02 Jun 2025
Marak Tempat Pijat Mencurigakan di Cibinong, DPRD Bogor Desak Penindakan
-
19 Mar 2025
Tragedi Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Way Kanan Tiga Polisi Gugur Dugaan Setoran Ilegal Mengemuka
-
10 Nov 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Semangat Pahlawan Harus Hidup dalam Karya dan Pengabdian
-
18 Feb 2026
Edwin Sumarga, Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor dan Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor, Ajak Perkuat Ukhuwah di Bulan Suci 1447 H
-
13 Agu 2025
Indocement Gelar Quarry Life Award 2025: Dorong Inovasi dan Edukasi untuk Pelestarian Lingkungan Tambang
Rekomendasi lainnya
-
26 Nov 2024
Kepada Pemprov Sumsel Kejati Sumsel Serahkan Pengelola Barang Bukti Aset Yayasan Batanghari Sembilan
-
09 Des 2025
Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bogor Buka Ruang untuk Rakyat Kecil, Akademisi Soroti DPRD yang Hanya Terima Pengusaha
-
10 Nov 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Semangat Pahlawan Harus Hidup dalam Karya dan Pengabdian
-
30 Mei 2025
Jamaah Haji Kloter Terakhir Kabupaten Bogor Berangkat Ke Tanah Suci
-
12 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi dalam Skandal Impor Gula 2015-2016
-
08 Jul 2025
Polresta Sidoarjo Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor, Dua Residivis Kembali Beraksi




