Breaking News

Tikus Koruptor Peradilan Terbongkar di Tipikor Jakarta: Suap Miliaran Demi Putusan Onslag

liputan08.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum mengungkap sejumlah fakta penting dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Persidangan tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026), dengan agenda pembuktian oleh Penuntut Umum melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pemaparan barang bukti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, terungkap adanya pemberian uang dalam jumlah besar, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, yang diduga bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara korporasi Minyak Goreng agar diputus onslag.

“Fakta persidangan mengungkap adanya pemberian uang dalam jumlah signifikan yang ditujukan untuk memengaruhi putusan perkara, serta adanya pengelolaan dan penyamaran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (8/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, saksi-saksi juga memaparkan peran masing-masing terdakwa. Terdakwa Ariyanto disebut sebagai pihak yang diduga menjadi sumber dana suap kepada aparat peradilan. Sementara itu, Marcella Santoso berperan dalam pengawasan dan pengaturan strategi penanganan perkara, termasuk komunikasi internal dan pengelolaan keuangan.

Adapun Junaedi Saibih disebut terlibat dalam koordinasi dan diskusi penanganan perkara melalui sarana komunikasi tertutup. M. Syafe’i berperan dalam pengelolaan serta penukaran dana valuta asing dan pengaliran dana yang diduga berkaitan dengan TPPU.

Selain itu, Tian Bahtiar diduga membantu penyusunan dan penyebaran informasi atau pemberitaan yang diarahkan untuk memengaruhi opini publik dan menguntungkan pembelaan terdakwa, yang berkaitan dengan dugaan upaya menghalangi proses peradilan. Sedangkan M. Adhiya Muzakki diduga membantu rangkaian perbuatan yang berpotensi menghambat atau memengaruhi proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21.

“Para saksi menyatakan tetap pada keterangannya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan. Penuntut Umum menilai fakta persidangan tersebut mendukung dakwaan yang telah diajukan,” kata Anang.

Meski demikian, Penuntut Umum menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap masih akan diuji dalam tahapan pemeriksaan selanjutnya dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai.

“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Anang Supriatna.

Persidangan perkara ini akan dilanjutkan pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan agenda pembuktian lanjutan oleh Penuntut Umum. Sementara itu, untuk perkara yang berkaitan dengan Pasal 21, sidang dijadwalkan kembali pada Jumat, 9 Januari 2026.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya