Breaking News

Kejaksaan Jadi Benteng Ketahanan Pangan, Presiden Prabowo Beri Tanda Kehormatan atas Penyelamatan Aset Negara

Liputan08.com — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan kepada sejumlah pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia yang dinilai berhasil mengawal stabilitas pangan nasional serta berkontribusi dalam penyelamatan dan pemanfaatan aset negara.

Penganugerahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional yang digelar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (7/1/2026).

Penghargaan ini tidak terlepas dari keberhasilan program “Jaksa Mandiri Pangan” yang diinisiasi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Program tersebut menandai peran aktif Kejaksaan tidak hanya dalam penegakan hukum konvensional, tetapi juga dalam mendukung agenda strategis nasional di bidang ketahanan pangan.

Melalui program tersebut, Kejaksaan RI berperan dalam optimalisasi aset negara, khususnya pemanfaatan lahan hasil rampasan perkara pidana yang mencapai jutaan meter persegi untuk dijadikan lahan pertanian produktif. Langkah ini dinilai mampu memperkuat ketersediaan pangan sekaligus menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.

Selain itu, Kejaksaan juga aktif dalam pemberantasan mafia pangan, antara lain melalui pengawasan distribusi pupuk bersubsidi serta pencegahan praktik spekulasi harga yang merugikan petani. Upaya tersebut diperkuat dengan pendampingan hukum terhadap tata kelola anggaran ketahanan pangan di daerah agar berjalan tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, terutama dalam pengawalan proyek strategis nasional.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1/TK dan 2/TK Tahun 2026, Presiden Prabowo memberikan apresiasi kepada sejumlah pihak yang dinilai berkontribusi nyata dalam mewujudkan swasembada pangan. Koordinasi lintas sektoral antara kementerian, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum menjadi salah satu sorotan utama dalam keberhasilan tersebut.

Selain Menteri Pertanian dan sejumlah tokoh daerah, pimpinan Kejaksaan RI menerima tanda kehormatan sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi mereka dalam pendampingan hukum, pengamanan proyek strategis pangan, serta eksekusi dan pemanfaatan aset rampasan negara untuk kepentingan pertanian produktif.

Adapun penerima tanda kehormatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, yakni:

Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., L.M., Jaksa Agung Muda Intelijen

Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus

Dr. Kuntadi, S.H., M.H., Kepala Badan Pemulihan Aset

Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum

Dr. Harli Siregar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Dr. Didik Farkhan, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

H. Agus Salim, Inspektur Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa capaian swasembada pangan nasional tidak terlepas dari peran aparat penegak hukum yang memastikan tidak adanya kebocoran dalam distribusi pupuk maupun bantuan pertanian.

Presiden juga menilai Kejaksaan RI telah berhasil menjadi “benteng” perlindungan hak-hak petani, melalui pemberantasan mafia pangan serta pemanfaatan barang rampasan negara bernilai triliunan rupiah yang dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan ketahanan pangan nasional.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya