Breaking News

Di Bawah Arahan Presiden Prabowo, Satgas PKH Kejaksaan RI Amankan Lahan Hutan Rp150 Triliun dan Uang Negara Rp6,6 Triliun

Liputan08.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menorehkan capaian signifikan dalam upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara. Pada Rabu, 24 September 2025, bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, dilakukan penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan Tahap V dengan total luas mencapai 893.002,38 hektare, serta penyerahan uang hasil penagihan denda administratif senilai Rp2,34 triliun.

Kegiatan strategis ini disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sebagai bentuk komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum serta menjaga kelestarian sumber daya alam nasional.

Selain penguasaan kembali kawasan hutan, Kejaksaan RI juga menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp4,28 triliun. Dana tersebut berasal dari dua perkara besar, yakni perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan tersangka korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai sekitar Rp3,7 triliun, serta perkara impor gula senilai kurang lebih Rp585 miliar.

Dengan demikian, total nilai kerugian negara yang berhasil dipulihkan dan diserahkan pada kesempatan tersebut mencapai Rp6.625.294.190.469,74 (enam triliun enam ratus dua puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh empat juta seratus sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh empat sen). Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Dalam kurun waktu sepuluh bulan pelaksanaan tugasnya, Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan arahan Presiden RI telah mencatat berbagai capaian signifikan. Satgas berhasil menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare, atau lebih dari 400 persen dari target yang telah ditetapkan. Nilai indikasi lahan yang berhasil dikuasai kembali tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp150 triliun.

Selain itu, lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali yang telah diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait mencapai 2.482.220,343 hektare, dengan rincian sebagai berikut:

1.708.033,583 hektare lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara;

688.427 hektare diserahkan kepada kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan kembali, karena merupakan kawasan hutan konservasi;

81.793 hektare diserahkan untuk kembali dihutankan, yang merupakan bagian dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh kementerian dan lembaga yang telah bersinergi dalam Satgas PKH.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas merupakan fondasi penting dalam menjaga stabilitas nasional serta menjamin keberlanjutan pembangunan.

“Hukum harus tegak dan penegakan hukum yang tegas diperlukan dalam rangka menjaga stabilitas nasional. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah bangsa Indonesia yang harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok tertentu,” tegas Jaksa Agung.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.

Penyerahan hasil kerja Satgas PKH ini menegaskan komitmen kuat pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menata kembali kawasan hutan, memberantas praktik ilegal, serta mengembalikan hak negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya