liputan08.com JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan Tersangka P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penahanan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti lainnya. Dalam perkara tersebut, Tersangka P diduga menerima uang sebesar Rp840.000.000.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
“Penahanan terhadap Tersangka P dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Tersangka diduga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara BAZNAS,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatannya, Tersangka P disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 September 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Agung berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” tutup Anang Supriatna.
Tags: Kasus Suap BAZNAS
Baca Juga
-
24 Des 2025
Kapolres Tangsel Dimutasi Terkait Dugaan Narkoba, Wilson Lalengke Soroti Budaya “Beli Bintang” di Polri
-
10 Des 2025
Pemkab Bogor Sabet IGA 2025, Raih Predikat Kabupaten Terinovatif untuk Kesembilan Kalinya
-
30 Sep 2025
HUT ke-11 RS Adhyaksa, Jaksa Agung ST Burhanuddin Dorong Inovasi, Profesionalisme, dan Penguatan Peran Kesehatan Yustisial
-
26 Sep 2025
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum: Pidato Prabowo di PBB Menggetarkan Dunia, Cerminan Pancasila dalam Diplomasi Global
-
14 Jan 2026
Buron Biadab Barang Jahanam Kasus Narkotika Akhirnya Dibekuk Satgas SIRI Kejaksaan Agung
-
22 Okt 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i Apresiasi Keberanian Presiden Prabowo Turunkan Harga Pupuk: Bukti Pemerintah Hadir untuk Kesejahteraan Petani
Rekomendasi lainnya
-
24 Nov 2025
PPI Kukuhkan Pengurus dan Luncurkan LBH-PPI: Perluas Akses Keadilan bagi Pensiunan dan Masyarakat
-
14 Okt 2025
Safran to open Morocco’s first aircraft engine manufacturing plant in Casablanca, King Mohammed VI chairs presentation ceremony & launch of construction works of the complex
-
22 Agu 2025
Hendry Ch Bangun: Jaga Independensi PWI, Jangan Seret Nama Pemerintah dalam Pemilihan Ketua
-
25 Nov 2025
Kejaksaan RI Tawarkan 8 Fokus Kerja Sama Donor, Dorong Penguatan Institusi dan Penegakan Hukum
-
11 Sep 2025
Kejaksaan RI Tegaskan Komitmen Terima Semua Laporan Masyarakat, Termasuk Dugaan Korupsi
-
07 Nov 2025
BPA Kejagung Tegaskan Kolaborasi Tanpa Ego Sektoral, Capaian Pemulihan Aset Tembus Rp1,24 Triliun




