liputan08.com JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menahan Tersangka P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Penahanan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, berupa keterangan saksi, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti lainnya. Dalam perkara tersebut, Tersangka P diduga menerima uang sebesar Rp840.000.000.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.
“Penahanan terhadap Tersangka P dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Tersangka diduga menerima uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara BAZNAS,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatannya, Tersangka P disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka P ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 September 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Agung berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan prinsip keadilan,” tutup Anang Supriatna.
Tags: Kasus Suap BAZNAS
Baca Juga
-
02 Okt 2024
4 Fakta Terkait Kabinet Prabowo-Gibran yang Belum Rampung
-
25 Feb 2026
Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes
-
08 Nov 2025
Jaksa Agung: Perguruan Tinggi Mitra Strategis Bangun Kesadaran Hukum dan Budaya Keadilan
-
06 Nov 2025
Dian Assafri Nasa’i: Dendam Sejarah Megawati Harus Dihentikan, Bangsa Besar Harus Mampu Menghormati Pahlawannya
-
20 Des 2025
PPWI Umumkan Hasil Lomba Menulis Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia 2025
-
26 Jan 2026
Seruan Kemanusiaan Global: Membela Rakyat Iran dari Tirani dan Keheningan Dunia
Rekomendasi lainnya
-
15 Okt 2025
Dugaan Kriminalisasi di Polres Jakarta Pusat: Pencarian Keadilan untuk Ibu dan Bayinya Terus Berlanjut
-
20 Nov 2025
ANTAM dan Aparat Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Nanggung, Dua Titik Ditutup
-
08 Okt 2025
Wilson Lalengke at the United Nations: “The Moral Conscience of Humanity Must Rise” A Voice of Conscience from Indonesia to the World
-
15 Okt 2025
BRI Insurance dan Perumda PPJ Kolaborasi Lindungi Pedagang Pasar di Kota Bogor
-
20 Jan 2026
MK Tegaskan Sengketa Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana, Kriminalisasi Wartawan Diperingatkan Konstitusi
-
29 Sep 2025
Kajati Kepri Terima Kunjungan Komjak RI, Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum




