liputan08.com Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Agenda Penentuan Terakhir (Pantuhir) Musyawarah Kecamatan (Muscam) DPK KNPI Parungpanjang yang digelar di Gedung DPD KNPI Kabupaten Bogor, Jumat malam (12/12/2025), diwarnai polemik dugaan pemalsuan dukungan Organisasi Kepemudaan (OKP).
Dugaan tersebut mencuat terkait penggunaan surat dukungan dari OKP sayap Partai Gerindra, yakni SATRIA (Satuan Relawan Indonesia Raya) dan PIRA (Perempuan Indonesia Raya), yang disebut-sebut mengarah kepada salah satu calon Ketua DPK KNPI Parungpanjang, Susi Damayanti alias Ayya.
Ayya membantah mengetahui kepengurusan SATRIA dan PIRA di tingkat kabupaten. Ia mengaku hanya berkoordinasi dengan pengurus di tingkat kecamatan.
“Saya tidak mengetahui kepengurusan di tingkat kabupaten, yang saya ketahui hanya kepengurusan di Kecamatan Parungpanjang. Karena itu, dukungan diminta di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Dalam Muscam tersebut, Ayya yang diusung OKP Fatayat NU berhadapan dengan Hari Setiawan, calon yang diusung OKP TIDAR (Tunas Indonesia Raya).
Ketua Steering Committee (SC) Muscam, Arof Akbar, menjelaskan bahwa persoalan adanya rekomendasi ganda dari OKP SATRIA dan PIRA diserahkan kepada internal masing-masing organisasi.
“Terkait rekomendasi ganda, itu menjadi kewenangan internal OKP. Namun setelah dilakukan verifikasi, dukungan yang dinyatakan sah dari SATRIA dan PIRA adalah untuk Hari Setiawan,” tegas Arof.
Sementara itu, Hari Setiawan menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh mekanisme dan ketentuan organisasi.
“Prinsip saya sederhana, mematuhi semua persyaratan dan prosedur Muscam. Saya juga satu komando dengan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor,” ujar Hari.
Di sisi lain, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) SATRIA Kabupaten Bogor Wilayah Barat, Andi Supriadi alias Supri, menyampaikan keberatan keras atas dugaan penggunaan dokumen yang dinilai tidak sah.
“Kami mengecam keras dugaan pemalsuan dokumen organisasi. SK dan rekomendasi resmi SATRIA dan PIRA secara sah diberikan kepada Hari Setiawan. Persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum,” tegas Supri.
Sebagai catatan, dugaan pemalsuan dokumen organisasi merupakan persoalan hukum serius. Tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, serta Pasal 264 KUHP jika menyangkut akta otentik dengan ancaman pidana hingga delapan tahun.
Tags: KNPI Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
22 Sep 2025
Kontroversi Zakir Naik dan Penggunaan Rumor Kesehatan sebagai Senjata
-
15 Agu 2025
Bupati Bogor Instruksikan Gerakan 1 ASN 1 Pohon Tanam Serentak dan Wujudkan Hutan Kota
-
29 Jan 2026
Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Dispora Matangkan Persiapan Porprov 2026, Fokus Prestasi Atlet hingga Dampak Ekonomi
-
26 Jun 2025
Wapres KH. Ma’ruf Amin Buka Ijtima Ulama dan PKU ke-19 di Kabupaten Bogor
-
12 Jan 2026
Pucuk Pimpinan Polresta Bogor Kota Berganti, Dedie Rachim Titip ini
-
04 Nov 2024
Pemkab Bogor Dorong Kabupaten Layak Anak dengan Pengembangan Ruang Bermain Ramah Anak di Cibinong
Rekomendasi lainnya
-
24 Des 2025
Kabupaten Bogor Raih Juara Harapan I Terinovatif P2WKSS Jawa Barat 2025
-
05 Des 2024
Mochamad Djanu Anshar Dinobatkan Sebagai Duta Stunting Kabupaten Bogor
-
20 Nov 2025
Bupati Bogor Dorong Akselerasi Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
-
04 Feb 2026
Apel Gabungan di Babakan Madang, Bupati Bogor Dorong Sinergi Infrastruktur dan Gerakan Hijau
-
13 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, Apresiasi Gebyar Pelayanan Publik Terpadu dalam Rangka HUT RI ke-80
-
28 Mar 2025
Orang yang Paling Merugi di 10 Hari Terakhir Ramadhan Pesan KH Achmad Yaudin Sogir




