liputan08.com Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Agenda Penentuan Terakhir (Pantuhir) Musyawarah Kecamatan (Muscam) DPK KNPI Parungpanjang yang digelar di Gedung DPD KNPI Kabupaten Bogor, Jumat malam (12/12/2025), diwarnai polemik dugaan pemalsuan dukungan Organisasi Kepemudaan (OKP).
Dugaan tersebut mencuat terkait penggunaan surat dukungan dari OKP sayap Partai Gerindra, yakni SATRIA (Satuan Relawan Indonesia Raya) dan PIRA (Perempuan Indonesia Raya), yang disebut-sebut mengarah kepada salah satu calon Ketua DPK KNPI Parungpanjang, Susi Damayanti alias Ayya.
Ayya membantah mengetahui kepengurusan SATRIA dan PIRA di tingkat kabupaten. Ia mengaku hanya berkoordinasi dengan pengurus di tingkat kecamatan.
“Saya tidak mengetahui kepengurusan di tingkat kabupaten, yang saya ketahui hanya kepengurusan di Kecamatan Parungpanjang. Karena itu, dukungan diminta di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Dalam Muscam tersebut, Ayya yang diusung OKP Fatayat NU berhadapan dengan Hari Setiawan, calon yang diusung OKP TIDAR (Tunas Indonesia Raya).
Ketua Steering Committee (SC) Muscam, Arof Akbar, menjelaskan bahwa persoalan adanya rekomendasi ganda dari OKP SATRIA dan PIRA diserahkan kepada internal masing-masing organisasi.
“Terkait rekomendasi ganda, itu menjadi kewenangan internal OKP. Namun setelah dilakukan verifikasi, dukungan yang dinyatakan sah dari SATRIA dan PIRA adalah untuk Hari Setiawan,” tegas Arof.
Sementara itu, Hari Setiawan menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh mekanisme dan ketentuan organisasi.
“Prinsip saya sederhana, mematuhi semua persyaratan dan prosedur Muscam. Saya juga satu komando dengan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor,” ujar Hari.
Di sisi lain, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) SATRIA Kabupaten Bogor Wilayah Barat, Andi Supriadi alias Supri, menyampaikan keberatan keras atas dugaan penggunaan dokumen yang dinilai tidak sah.
“Kami mengecam keras dugaan pemalsuan dokumen organisasi. SK dan rekomendasi resmi SATRIA dan PIRA secara sah diberikan kepada Hari Setiawan. Persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum,” tegas Supri.
Sebagai catatan, dugaan pemalsuan dokumen organisasi merupakan persoalan hukum serius. Tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, serta Pasal 264 KUHP jika menyangkut akta otentik dengan ancaman pidana hingga delapan tahun.
Tags: KNPI Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
16 Okt 2024
Mantan Wakil Jaksa Agung Militer Brigjen (Purn) Agus Hari Suyanto Soroti Kasus Penganiayaan Zarkasi Anggota PWI Kabupaten Bogor
-
16 Feb 2025
Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Muhammad Khairuddin di Bali
-
27 Mei 2026
Iduladha 1447 H, Dedy Firdaus Tekankan Pentingnya Integritas dan Solidaritas Sosial
-
22 Apr 2025
BULU KUDUK KORUPTOR MEREMANG! 9 Saksi Diperiksa, Skandal Minyak Mentah PT Pertamina Diobok-obok Kejaksaan Agung
-
17 Jan 2025
Polda Jateng Awali 2025 dengan Sertijab 18 Pejabat Strategis
-
03 Nov 2024
Polresta Surakarta Tidak Akan Lakukan Penyekatan, Tegaskan Larangan Kehadiran Suporter Tamu di Laga Persis Solo VS PSS Sleman
Rekomendasi lainnya
-
01 Jan 2025
Ketua DPC PKB Kabupaten Bogor Edwin Sumarga Optimis Sambut Tahun Baru 2025 dengan Semangat Baru untuk Kesejahteraan Rakyat
-
11 Jan 2026
Sarang Tikus Koruptor Chromebook Dibongkar di Pengadilan Tipikor: Eksepsi Terdakwa Dinilai Masuk Pokok Perkara
-
11 Feb 2026
Rudy Susmanto Dianugerahi Brevet Kehormatan Paspampres atas Dukungan Pengamanan VVIP
-
21 Nov 2025
Kota Bogor Menjadi Tuan Rumah The Ambassador Summit Road to KAA 2026
-
01 Jan 2026
Bupati Bogor Ajak Warga Perkuat Kebersamaan Sambut Tahun 2026
-
30 Nov 2024
Polisi Amankan Enam Remaja dengan Sajam di Cengkareng


