liputan08.com Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Agenda Penentuan Terakhir (Pantuhir) Musyawarah Kecamatan (Muscam) DPK KNPI Parungpanjang yang digelar di Gedung DPD KNPI Kabupaten Bogor, Jumat malam (12/12/2025), diwarnai polemik dugaan pemalsuan dukungan Organisasi Kepemudaan (OKP).
Dugaan tersebut mencuat terkait penggunaan surat dukungan dari OKP sayap Partai Gerindra, yakni SATRIA (Satuan Relawan Indonesia Raya) dan PIRA (Perempuan Indonesia Raya), yang disebut-sebut mengarah kepada salah satu calon Ketua DPK KNPI Parungpanjang, Susi Damayanti alias Ayya.
Ayya membantah mengetahui kepengurusan SATRIA dan PIRA di tingkat kabupaten. Ia mengaku hanya berkoordinasi dengan pengurus di tingkat kecamatan.
“Saya tidak mengetahui kepengurusan di tingkat kabupaten, yang saya ketahui hanya kepengurusan di Kecamatan Parungpanjang. Karena itu, dukungan diminta di tingkat kecamatan,” ujarnya.
Dalam Muscam tersebut, Ayya yang diusung OKP Fatayat NU berhadapan dengan Hari Setiawan, calon yang diusung OKP TIDAR (Tunas Indonesia Raya).
Ketua Steering Committee (SC) Muscam, Arof Akbar, menjelaskan bahwa persoalan adanya rekomendasi ganda dari OKP SATRIA dan PIRA diserahkan kepada internal masing-masing organisasi.
“Terkait rekomendasi ganda, itu menjadi kewenangan internal OKP. Namun setelah dilakukan verifikasi, dukungan yang dinyatakan sah dari SATRIA dan PIRA adalah untuk Hari Setiawan,” tegas Arof.
Sementara itu, Hari Setiawan menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh mekanisme dan ketentuan organisasi.
“Prinsip saya sederhana, mematuhi semua persyaratan dan prosedur Muscam. Saya juga satu komando dengan Ketua DPD KNPI Kabupaten Bogor,” ujar Hari.
Di sisi lain, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) SATRIA Kabupaten Bogor Wilayah Barat, Andi Supriadi alias Supri, menyampaikan keberatan keras atas dugaan penggunaan dokumen yang dinilai tidak sah.
“Kami mengecam keras dugaan pemalsuan dokumen organisasi. SK dan rekomendasi resmi SATRIA dan PIRA secara sah diberikan kepada Hari Setiawan. Persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum,” tegas Supri.
Sebagai catatan, dugaan pemalsuan dokumen organisasi merupakan persoalan hukum serius. Tindakan tersebut dapat dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, serta Pasal 264 KUHP jika menyangkut akta otentik dengan ancaman pidana hingga delapan tahun.
Tags: KNPI Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
11 Feb 2026
Generasi Bumi Cerdas Perkuat Komitmen Sosial Lewat Kegiatan Edukasi Membentuk Karakter Anak di Panti Asuhan Bhakti Kasih Abba Bogor Selatan
-
06 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016
-
02 Okt 2024
GOM Sukamakmur Bogor Mulai Dibangun, Camat Beberkan Proses dan Rencana Selanjutnya
-
19 Jun 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik 32 Pejabat, Perkuat Kinerja Pemerintahan dan Pelayanan Publik
-
14 Jul 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Sekolah Rakyat: Langkah Nyata Pendidikan Inklusif dan Terjangkau
-
28 Feb 2026
Festival Ramadhan DPP Golkar: 284 Santri Ikuti Pesantren 28 Hari, Penguatan Karakter dan Literasi Keagamaan Ditekankan
Rekomendasi lainnya
-
17 Apr 2025
Ketua DPRD Bogor Apresiasi Pelantikan 3.676 CPNS dan PPPK, Dorong ASN Bangun Daerah dengan Integritas
-
16 Jul 2025
Dosen Universitas Pancasila: Sri Mulyani dan Bahlil Justru Sosok Kunci Dukung Pemerintahan Prabowo
-
31 Okt 2024
TP-PKK Kabupaten Bogor Perkuat Gerakan Zero Stunting dan Keluarga Tanggap Bencana
-
16 Mei 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Percepat Penataan Alun-Alun dan Kawasan Masjid Baitul Faizin
-
09 Jul 2025
Menuju Puncak yang Tertata dan Hijau, Bupati Bogor Rudy Susmanto Instruksikan Aksi Serentak Penataan Kawasan Wisata Unggulan
-
06 Apr 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Semua Pihak yang Sukseskan Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1446 H



