Breaking News

Kejati Sumsel Ungkap Capaian Kinerja Pidsus 2025: Selamatkan Rp 615 Miliar dan Tangani Sejumlah Kasus Besar

Liputan08.com – 09 Desember 2025. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memaparkan capaian kinerja bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang Januari hingga Desember 2025 dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia). Pemaparan disampaikan Wakil Kepala Kejati Sumsel, Anton Delianto, S.H., M.H., didampingi Asisten Intelijen yang juga Plt. Aspidsus, Kasi Penkum, serta para Kasi Pidsus Kejati Sumsel.

Wakajati menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan kemakmuran rakyat. “Pemberantasan korupsi bukan sekadar penegakan hukum. Ini adalah ikhtiar memastikan negara hadir menjamin kesejahteraan rakyat,” ujar Anton saat menyampaikan amanat Jaksa Agung RI pada Upacara Hakordia 2025.

Kejati Sumsel mencatat 11 penyelidikan, 34 penyidikan, 45 pra-penuntutan, dengan total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 588,1 miliar. Sementara Kejari se-Sumsel mencatat 77 penyelidikan, 52 penyidikan, 86 penuntutan, 93 eksekusi, serta penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 27,3 miliar. Total pemulihan keuangan negara sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp 615 miliar.

Sejumlah perkara menonjol yang ditangani Kejati Sumsel turut dipaparkan, di antaranya dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pengelolaan kas besar pada salah satu bank BUMN di Muara Enim dengan kerugian negara sekitar Rp 12 miliar dan melibatkan tujuh tersangka. Kemudian kasus pemberian fasilitas kredit kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT Sri Andal Lestari dengan kerugian mencapai Rp 1,6 triliun dan enam tersangka. Selain itu, perkara kerja sama pemanfaatan aset Pasar Cinde tahun 2016–2018 yang menyebabkan kerugian negara Rp 137,7 miliar dengan lima tersangka.

Kasus lain yang masih berjalan yaitu dugaan pemalsuan administrasi pengadaan tanah Jalan Tol Betung–Tempino dan korupsi pada Perkebunan PT SMB di Musi Banyuasin dengan kerugian negara Rp 127,2 miliar dan tiga tersangka. Serta perkara penerbitan surat penguasaan hak (SPH) perkebunan di Musi Rawas tahun 2010–2023 yang merugikan negara sekitar Rp 61 miliar.

Plt. Aspidsus Kejati Sumsel menyampaikan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel. “Setiap perkara kami tangani dengan prinsip transparansi, objektivitas, dan kepentingan publik,” ujarnya.

Rangkaian Hakordia 2025 juga diisi dengan Upacara Peringatan di halaman Kantor Kejati Sumsel, diikuti seluruh pejabat utama, koordinator, Kabag TU, dan pegawai Kejati Sumsel serta Kejari Palembang. Usai upacara, jajaran Kejati melaksanakan kampanye antikorupsi dengan membagikan bunga, stiker, dan brosur kepada pengguna jalan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga keterbukaan informasi kepada publik. “Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya Kejaksaan dalam melawan korupsi dan memastikan setiap proses penegakan hukum memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” ujarnya.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya