Liputan08.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis melalui sarana elektronik dalam demonstrasi Agustus 2025. Pelimpahan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Empat terdakwa tersebut masing-masing adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Keempatnya didakwa dengan beberapa alternatif pasal, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mereka dijerat dakwaan berlapis, antara lain:
1. Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) UU ITE jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
3. Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
4. Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Perlindungan Anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum berjalan transparan.
“Pelimpahan berkas perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan fakta hukum yang ada,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/12/2025).
Sementara itu, Kabid Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, mengatakan bahwa Kejaksaan kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa Penuntut Umum sedang menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal sidang. Begitu ada penetapan, kami siap hadir dan membuktikan dakwaan di persidangan,” ucapnya.
Pelimpahan berkas ini menandai dimulainya proses peradilan terhadap kasus yang menjadi sorotan publik sejak aksi unjuk rasa besar pada Agustus 2025 tersebut.
Tags: JPU Limpahkan Berkas Perkara Penghasutan Aksi Anarkis Demonstrasi Agustus 2025
Baca Juga
-
03 Des 2024
Indonesia Dorong Penandatanganan Joint Statement ASEAN Prosecutors Body di Tanah Air
-
27 Mei 2025
Jelang Idul Adha 1446 H, Diskanak Bogor Bentuk Tim Pengamanan dan 7 Posko Pemeriksaan Hewan Qurban
-
24 Jan 2025
Studi Banding ke Kabupaten Bogor, Pansus VIII DPRD Banjarbaru Gali Strategi Inovatif Atasi Stunting
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
-
03 Sep 2025
Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi RRI Fest 2025: Dorong RRI Dekat dengan Masyarakat
-
04 Jan 2025
Tiga Pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Rekomendasi lainnya
-
06 Feb 2026
Ribuan Toko Material Tak Berbadan Hukum, Potensi Pajak Daerah Bocor: Negara Dinilai Lalai Awasi
-
14 Feb 2025
Dua Operator Desa di Tangerang Ditahan! Diduga Korupsi APBDes 2024, Negara Rugi Miliaran Rupiah
-
24 Jun 2025
Bupati Bogor Ajak TP-PKK Bangun Kolaborasi Nyata Hadapi Tantangan Daerah
-
23 Jun 2025
Bupati Bogor Berikan Beasiswa untuk Siswa SMP Swasta dan Guru PAUD Wujud Pemerataan Pendidikan
-
08 Okt 2024
Kajati Sumsel Terima Hasil Audit BPK RI Terkait Dugaan Korupsi PT Andalas Bara Sejahtera Senilai Rp 488 Miliar
-
11 Nov 2024
Pemkab Bogor Bersama Aparat TNI-Polri Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Wisata Puncak




