Liputan08.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terhadap empat terdakwa kasus dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis melalui sarana elektronik dalam demonstrasi Agustus 2025. Pelimpahan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Empat terdakwa tersebut masing-masing adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
Keempatnya didakwa dengan beberapa alternatif pasal, mulai dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mereka dijerat dakwaan berlapis, antara lain:
1. Pasal 28 Ayat (2) jo. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) UU ITE jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
3. Pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
4. Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Perlindungan Anak jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum berjalan transparan.
“Pelimpahan berkas perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan fakta hukum yang ada,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (9/12/2025).
Sementara itu, Kabid Media dan Kehumasan, Tri Sutrisno, mengatakan bahwa Kejaksaan kini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Tim Jaksa Penuntut Umum sedang menunggu penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal sidang. Begitu ada penetapan, kami siap hadir dan membuktikan dakwaan di persidangan,” ucapnya.
Pelimpahan berkas ini menandai dimulainya proses peradilan terhadap kasus yang menjadi sorotan publik sejak aksi unjuk rasa besar pada Agustus 2025 tersebut.
Tags: JPU Limpahkan Berkas Perkara Penghasutan Aksi Anarkis Demonstrasi Agustus 2025
Baca Juga
-
12 Nov 2024
Pangdam XII/Tanjungpura Resmikan Pembangunan Kantor Koramil Singkawang Utara dan Bagikan Bantuan Sosial
-
17 Okt 2025
Kota Bogor Masuk Daftar Penerima Proyek PSEL dalam Perpres 109 Tahun 2025
-
15 Okt 2024
Pos Benawa Satgas Yonif 641/Bru Pererat Hubungan Sosial Lewat Anjangsana di Wilayah Binaan
-
17 Mar 2025
Zuchongzhi 3.0: Chip Kuantum China yang 1 Kuadriliun Kali Lebih Cepat dari Superkomputer!
-
21 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Lantik Ajat Rochmat Jatnika Sebagai Sekda Definitif Kabupaten Bogor
-
12 Des 2025
Bupati Bogor Dorong Inovasi Masyarakat melalui Gelar Inovasi Daerah 2025 Sebagai Motor Kemajuan Daerah
Rekomendasi lainnya
-
16 Sep 2025
Kombes Esty Setyo Nugroho Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Hak Warga dalam Penugasan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
-
30 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dampingi Presiden Prabowo Resmikan 26.000 KPR Subsidi di Cileungsi
-
02 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Dorong Percepatan Layanan Publik di Awal Tahun 2025
-
26 Apr 2025
Jahannam 47 Kilogram Ganja Digagalkan, Empat Kurir Diringkus di Sumatera Barat
-
19 Des 2024
Crew 8 Resmi Dideklarasikan Siap Percepat Target Swasembada Pangan Pemerintahan Presiden Prabowo
-
24 Nov 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Percepatan Pemerataan Infrastruktur di Kabupaten Bogor




