liputan08.com CIBINONG — Pemerintah Kabupaten Bogor bersama DPRD Kabupaten Bogor resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Jumat (28/11). Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa ketiga regulasi tersebut penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan ketertiban umum, serta menjamin pemenuhan hak bagi seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, dihadiri jajaran pimpinan daerah, unsur Forkopimda, dan seluruh anggota dewan.
Adapun tiga Raperda yang disepakati yaitu:
1. Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
3. Raperda Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Bupati Rudy menjelaskan bahwa penyempurnaan struktur perangkat daerah diperlukan agar organisasi pemerintah lebih ramping, adaptif, dan efektif dalam pelayanan publik.
Terkait ketertiban umum, Rudy menegaskan bahwa Perda ini menjadi landasan penting untuk memperkuat upaya pencegahan gangguan keamanan dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.
Sementara Raperda tentang disabilitas, lanjutnya, merupakan komitmen daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan memastikan kesetaraan hak. Regulasi ini akan menjadi dasar penyediaan fasilitas publik yang ramah disabilitas serta perlindungan dari diskriminasi.
Rudy mengapresiasi kerja keras DPRD, khususnya panitia khusus, yang telah merampungkan pembahasan hingga Raperda siap ditetapkan.
“Sinergi eksekutif dan legislatif harus terus terjaga untuk mewujudkan Kabupaten Bogor yang maju dan inklusif,” ujarnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD juga menetapkan Propemperda 2026, mendengar tanggapan Bupati soal Raperda Pengelolaan Sampah, melakukan penarikan Raperda Sumber Daya Air, membentuk dua panitia khusus DPRD, serta menggelar pengucapan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bogor untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Tags: DPRD Kabupaten Bogor, Pemkab Bogor
Baca Juga
-
02 Sep 2025
Saksi Diperiksa Kejaksaan Ungkap Dugaan Korupsi Mengerikan di Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019-2022
-
27 Nov 2025
Jaksa Agung Lantik Sejumlah Pejabat Strategis, Tegaskan Integritas dan Penguatan Penegakan Hukum
-
07 Agu 2025
Saksi-saksi Koruptor PT Pertamina Diusut Kejaksaan Agung: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah dan Kilang
-
06 Okt 2025
Wilson Lalengke Bertolak ke New York untuk Menyampaikan Pidato di Komite Keempat PBB
-
13 Nov 2025
Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Kabupaten Bintan
-
26 Sep 2025
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum: Pidato Prabowo di PBB Menggetarkan Dunia, Cerminan Pancasila dalam Diplomasi Global
Rekomendasi lainnya
-
21 Agu 2025
Skandal Digitalisasi Pendidikan: Kejagung Periksa Distributor hingga Pejabat Kemendikbud
-
09 Sep 2025
Dua Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Diserahkan ke Penuntut Umum
-
15 Okt 2025
Dugaan Kriminalisasi di Polres Jakarta Pusat: Pencarian Keadilan untuk Ibu dan Bayinya Terus Berlanjut
-
05 Sep 2025
Segerakan UU Perampasan Aset, Copot Kapolri, dan Revisi UU Polri
-
23 Okt 2025
Kejari Bandar Lampung dan BRI Perkuat Sinergi Penanganan Hukum Datun
-
02 Okt 2025
Jaksa Agung Lantik JAM Pembinaan dan Staf Ahli, Tegaskan Integritas dan Penguatan Institusi




