Breaking News

Kejaksaan RI Tawarkan 8 Fokus Kerja Sama Donor, Dorong Penguatan Institusi dan Penegakan Hukum

liputan08.com JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia resmi mengundang negara sahabat, lembaga donor, serta organisasi internasional untuk memperkuat kerja sama strategis dalam pengembangan institusi dan penegakan hukum nasional. Undangan tersebut disampaikan dalam Donor’s Meeting Kejaksaan RI Tahun 2025 yang digelar di Hotel Sari Pacific Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Acara ini dihadiri perwakilan Kedutaan Besar Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Korea, serta United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Indonesian Aid.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna menegaskan bahwa momentum saat ini adalah waktu paling tepat untuk memperluas jejaring kemitraan internasional.

“Ini adalah masa awal perencanaan nasional, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi negara donor untuk berkolaborasi. Kejaksaan kini menjadi institusi penegak hukum yang semakin dipercaya dan berkembang pesat,” ujar Prof. Narendra Jatna dalam pidatonya.

Tiga Alasan Kerja Sama Donor Perlu Diperkuat
Jamdatun menyampaikan tiga faktor utama kenapa kerja sama donor harus ditingkatkan:

1.Masa awal pemerintahan dan perencanaan nasional
Tahun pertama pelaksanaan RPJP, RPJMN 2025–2029, dan Renstra Kejaksaan membuka fleksibilitas untuk sinkronisasi program kerja sama.

2 Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang berkembang dan dipercaya
Keberhasilan Kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi besar menjadi bukti kapasitas kelembagaan yang semakin kuat.

3.Tata kelola donor yang lebih baik dan terstruktur
Pengelolaan kerja sama donor kini masuk dalam struktur resmi organisasi sehingga lebih profesional dan akuntabel.

Delapan Fokus Utama Kerja Sama yang Ditawarkan Kejaksaan RI
Berdasarkan arah pembangunan jangka panjang dan menengah, Kejaksaan RI menawarkan delapan bidang yang siap dikolaborasikan:
1. Penguatan Kerja Sama Bilateral (G to G) melalui MoU dengan negara donor.
2. Pembangunan konsep Advocaat Generaal dengan mempelajari sistem Solicitor General negara Common Law.
3. Penguatan Akses Keadilan dan Perlindungan Kelompok Rentan, termasuk regulasi restitusi dan keadilan restoratif.
4. Penguatan SDM Aparatur Kejaksaan melalui pelatihan, pertukaran jaksa, dan pembelajaran hukum terkini.
5. Inisiasi penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam proses penuntutan dan digitalisasi sistem informasi.
6. Pemulihan Aset, termasuk kajian, pertukaran pengalaman, dan workshop, sejalan dengan pembentukan Badan Pemulihan Aset dan keanggotaan Indonesia di FATF.
7. Penegakan Hukum Lingkungan, memastikan Indonesia sebagai paru-paru dunia memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat.
8. Penegakan Hukum Ekonomi dan penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang baru diatur dalam KUHAP terbaru.

Di akhir pidatonya, Prof. Narendra Jatna menyampaikan apresiasi kepada seluruh negara dan lembaga internasional yang hadir.

“Mari kita bekerja sama melakukan dukungan donor di Indonesia. Banyak potensi kolaborasi yang bisa kita bangun bersama,” tegasnya.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya