Breaking News

Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan Gas Elpiji di Batam melalui Restorative Justice

liputan08.com Tanjungpinang — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyelesaikan perkara penipuan atau penggelapan tabung gas elpiji 3 kilogram di Kota Batam melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Penghentian penuntutan tersebut diputuskan setelah dilakukan ekspose secara virtual di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum, pada Senin (17/11/2025).

Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, Aspidum, Koordinator, para Kasi, dan jaksa fungsional pada Bidang Pidum Kejati Kepri. Dari Batam, hadir secara virtual Kajari Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., beserta jajaran Pidum Kejari Batam.

Modus Penipuan: Mengaku Pegawai Pertamina dan PT Elpiji

Perkara penipuan ini melibatkan tersangka Ganda Rahman bin Amirudin, yang dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Berdasarkan berkas perkara Kejari Batam, peristiwa terjadi pada Selasa, 2 September 2025.

• Sekitar pukul 15.45 WIB, tersangka mendatangi warung saksi Risnawati, mengaku sebagai pegawai Pertamina, dan menawarkan jasa isi ulang tabung gas 3 kg seharga Rp20.000. Korban menyerahkan 9 tabung gas dan uang Rp180.000, namun tersangka tidak kembali.
• Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mendatangi warung Deniyani Zebua dengan modus serupa, mengaku dari PT Elpiji dan menjanjikan suplai gas rutin dua kali seminggu. Korban menyerahkan 4 tabung gas dan uang Rp80.000, tetapi tersangka juga tidak kembali.

Total 11 tabung gas milik korban disimpan tersangka di rumah kosong di Bengkong Bengkel, Batam. Uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan pribadi. Total kerugian korban mencapai Rp760.000.

Penuhi Syarat Restorative Justice

Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan setelah seluruh syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 terpenuhi, antara lain:
1. Sudah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.
2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
3. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
4. Tersangka mengakui kesalahan dan telah meminta maaf.
5. Korban memaafkan dan menyetujui penyelesaian dengan RJ.
6. Ada pertimbangan sosiologis: masyarakat merespons positif penyelesaian melalui RJ demi keharmonisan lingkungan.

Setelah persetujuan Jampidum, Kepala Kejaksaan Negeri Batam akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berbasis keadilan restoratif.

Kajati Kepri: RJ untuk Pemulihan, Bukan Pengampunan bagi Pelaku

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa keadilan restoratif bertujuan memulihkan harmoni antara pihak-pihak yang berkonflik, bukan memberikan ruang bebas bagi pelaku untuk mengulang kejahatan.

“Tujuan utama Restorative Justice adalah memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog dan mediasi, bukan semata-mata pembalasan atau pemidanaan,” ujar Kajati Kepri.

Ia menambahkan bahwa RJ menjadi kebutuhan hukum masyarakat sekaligus bagian dari pembaruan sistem peradilan.

“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat bawah yang merasa tercederai oleh ketidakadilan. Namun perlu digarisbawahi, RJ bukan berarti pengampunan yang memberi peluang bagi pelaku mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Kejati Kepri menekankan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ tetap memperhatikan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta perlindungan seimbang antara kepentingan korban, tersangka, dan masyarakat.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya