liputan08.com Tanjungpinang — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menyelesaikan perkara penipuan atau penggelapan tabung gas elpiji 3 kilogram di Kota Batam melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Penghentian penuntutan tersebut diputuskan setelah dilakukan ekspose secara virtual di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, S.H., M.Hum, pada Senin (17/11/2025).
Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, didampingi Wakajati Kepri, Aspidum, Koordinator, para Kasi, dan jaksa fungsional pada Bidang Pidum Kejati Kepri. Dari Batam, hadir secara virtual Kajari Batam I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., beserta jajaran Pidum Kejari Batam.
Modus Penipuan: Mengaku Pegawai Pertamina dan PT Elpiji
Perkara penipuan ini melibatkan tersangka Ganda Rahman bin Amirudin, yang dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 378 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Berdasarkan berkas perkara Kejari Batam, peristiwa terjadi pada Selasa, 2 September 2025.
• Sekitar pukul 15.45 WIB, tersangka mendatangi warung saksi Risnawati, mengaku sebagai pegawai Pertamina, dan menawarkan jasa isi ulang tabung gas 3 kg seharga Rp20.000. Korban menyerahkan 9 tabung gas dan uang Rp180.000, namun tersangka tidak kembali.
• Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mendatangi warung Deniyani Zebua dengan modus serupa, mengaku dari PT Elpiji dan menjanjikan suplai gas rutin dua kali seminggu. Korban menyerahkan 4 tabung gas dan uang Rp80.000, tetapi tersangka juga tidak kembali.
Total 11 tabung gas milik korban disimpan tersangka di rumah kosong di Bengkong Bengkel, Batam. Uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan pribadi. Total kerugian korban mencapai Rp760.000.
Penuhi Syarat Restorative Justice
Jampidum Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan setelah seluruh syarat sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 terpenuhi, antara lain:
1. Sudah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban.
2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
3. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
4. Tersangka mengakui kesalahan dan telah meminta maaf.
5. Korban memaafkan dan menyetujui penyelesaian dengan RJ.
6. Ada pertimbangan sosiologis: masyarakat merespons positif penyelesaian melalui RJ demi keharmonisan lingkungan.
Setelah persetujuan Jampidum, Kepala Kejaksaan Negeri Batam akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berbasis keadilan restoratif.
Kajati Kepri: RJ untuk Pemulihan, Bukan Pengampunan bagi Pelaku
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa keadilan restoratif bertujuan memulihkan harmoni antara pihak-pihak yang berkonflik, bukan memberikan ruang bebas bagi pelaku untuk mengulang kejahatan.
“Tujuan utama Restorative Justice adalah memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog dan mediasi, bukan semata-mata pembalasan atau pemidanaan,” ujar Kajati Kepri.
Ia menambahkan bahwa RJ menjadi kebutuhan hukum masyarakat sekaligus bagian dari pembaruan sistem peradilan.
“Kami ingin memastikan tidak ada masyarakat bawah yang merasa tercederai oleh ketidakadilan. Namun perlu digarisbawahi, RJ bukan berarti pengampunan yang memberi peluang bagi pelaku mengulangi perbuatannya,” tegasnya.
Kejati Kepri menekankan bahwa penyelesaian perkara melalui RJ tetap memperhatikan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta perlindungan seimbang antara kepentingan korban, tersangka, dan masyarakat.
Tags: Kejati Kepri
Baca Juga
-
28 Jan 2025
Polri Ungkap Dugaan Korupsi Rp 649,89 Miliar Proyek Rusun Cengkareng Barat, Gugatan Pra-Peradilan Tersangka Ditolak
-
09 Apr 2025
BIADAB! Delapan Preman Keroyok Wartawan Saat Liputan Dugaan Kandang Ayam Ilegal di Subang
-
17 Mar 2025
Jaro Ade: Operasi Pasar Bersubsidi Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Murah di Bulan Ramadhan
-
17 Des 2024
JPU Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Kasus Suap Ronald Tannur ke PN Tipikor Jakarta Pusat
-
07 Nov 2024
Kejaksaan Agung Gelar FGD untuk Percepat Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi
-
04 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi: Mengapa Saya Harus Ditilang?
Rekomendasi lainnya
-
18 Mar 2025
Tuntutan Terhadap Rektor Universitas Halu Oleo Pelanggaran Regulasi dan Dugaan Plagiarisme
-
14 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya
-
10 Des 2024
Kejaksaan Agung Terima Penyerahan Tersangka ARPG dalam Kasus Pencucian Uang
-
07 Nov 2024
Jaksa Agung Dorong Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Rakornas 2024
-
06 Mar 2025
Pemkab Bogor dan APSAI Kukuhkan Pengurus 2025-2030, Dorong Dunia Usaha Wujudkan Kabupaten Layak Anak
-
19 Des 2024
Diduga Mobil Digadai Secara Ilegal di Sukamakmur, Pemilik Desak Pengembalian




