Breaking News

Jaksa Gadungan Beraksi! Oknum PNS dan Rekannya Diduga Peras Pejabat Pemda OKI

Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa gadungan, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), dan kedua tersangka kini menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI untuk proses penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut.

“Pada hari ini, Rabu 12 November 2025, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum PNS yang mengaku sebagai jaksa gadungan, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum terhadap pejabat Pemda OKI,” ujar Vanny dalam keterangan persnya di Palembang.

Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan dua orang tersangka, yakni:
1. BA, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai staf di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.
2. EF, warga sipil yang diduga turut serta bersama tersangka BA dalam melakukan tindak pidana korupsi.

“Keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 November 2025 sampai 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Palembang,” jelas Vanny.

Setelah pelaksanaan Tahap II, lanjut Vanny, penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejari OKI. JPU kini tengah mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Modus Mengaku Jaksa untuk “Menyelesaikan Kasus Korupsi”
Dalam siaran pers sebelumnya, Kejati Sumsel telah memaparkan modus operandi yang dilakukan para tersangka.
BA, yang berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, diduga mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI dengan atribut lengkap guna meyakinkan para korbannya. Tersangka menawarkan bantuan untuk “menyelesaikan” kasus-kasus korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Sementara EF, yang merupakan warga sipil, ikut serta membantu BA menjalankan aksinya.

“Para tersangka berpura-pura menjadi aparat penegak hukum demi keuntungan pribadi. Tindakan ini sangat mencoreng nama institusi kejaksaan dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Vanny.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni:

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
atau

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara tersebut.

Menutup keterangannya, Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum yang mencoreng nama institusi.

“Kejati Sumsel berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan identitas maupun kewenangan hukum demi kepentingan pribadi,” pungkasnya.
(Zakar)

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya