Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa gadungan, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), dan kedua tersangka kini menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI untuk proses penuntutan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut.
“Pada hari ini, Rabu 12 November 2025, telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum PNS yang mengaku sebagai jaksa gadungan, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum terhadap pejabat Pemda OKI,” ujar Vanny dalam keterangan persnya di Palembang.
Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan dua orang tersangka, yakni:
1. BA, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai staf di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan.
2. EF, warga sipil yang diduga turut serta bersama tersangka BA dalam melakukan tindak pidana korupsi.
“Keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 November 2025 sampai 1 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Palembang,” jelas Vanny.
Setelah pelaksanaan Tahap II, lanjut Vanny, penanganan perkara sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejari OKI. JPU kini tengah mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Modus Mengaku Jaksa untuk “Menyelesaikan Kasus Korupsi”
Dalam siaran pers sebelumnya, Kejati Sumsel telah memaparkan modus operandi yang dilakukan para tersangka.
BA, yang berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, diduga mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung RI dengan atribut lengkap guna meyakinkan para korbannya. Tersangka menawarkan bantuan untuk “menyelesaikan” kasus-kasus korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Sementara EF, yang merupakan warga sipil, ikut serta membantu BA menjalankan aksinya.
“Para tersangka berpura-pura menjadi aparat penegak hukum demi keuntungan pribadi. Tindakan ini sangat mencoreng nama institusi kejaksaan dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Vanny.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dua alternatif pasal, yakni:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui dan terlibat dalam perkara tersebut.
Menutup keterangannya, Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum yang mencoreng nama institusi.
“Kejati Sumsel berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan profesional dan transparan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menyalahgunakan identitas maupun kewenangan hukum demi kepentingan pribadi,” pungkasnya.
(Zakar)
Tags: Jaksa Gadungan Beraksi! Oknum PNS dan Rekannya Diduga Peras Pejabat Pemda OKI
Baca Juga
-
26 Jul 2025
PMPH Hadiri HUT ke-5 Forum Batak Intelektual dan Peresmian LBH di Jakarta
-
05 Nov 2024
Pemkab Bogor Luncurkan Rumah Ceting di Tamansari, Upaya Percepat Penurunan Stunting Menuju Target Zero Stunting
-
21 Okt 2025
Ketua DPRD Bogor: Raperda Disabilitas Jadi Langkah Nyata Menuju Layanan Publik Inklusif
-
02 Feb 2025
Menteri LHK Hanif Faisol Tinjau Situ Lido dan Tekan Tambang Ilegal di Kabupaten Bogor
-
16 Jan 2025
Kota Tangerang Luncurkan Layanan PBG 10 Jam, Dukung Investasi dan Kemudahan Berusaha
-
10 Apr 2025
Jonartak Dinata Resmi Dilantik Gantikan M. Suratman, Kader NasDem Minta DPRD Tanggamus Jauh dari KKN
Rekomendasi lainnya
-
31 Okt 2025
Bupati Bogor Apresiasi Pengabdian Irwanuddin, Sambut Denny Achmad Sebagai Kajari Baru
-
13 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Malam Nisfu Syaban, Momentum Muhasabah dan Perbaikan Diri
-
25 Okt 2024
Pemkab Bogor Tingkatkan Sinergi Tim untuk Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten Bogor
-
09 Des 2025
Kujang Raksasa 14 Meter Resmi Hiasi Tugu Pancakarsa, Bogor Punya Ikon Baru
-
15 Feb 2026
Rudy Susmanto Resmikan Jembatan Kali Jantung, Ratusan KK di Pabuaran Mekar Kini Lebih Aman dari Banjir
-
04 Feb 2025
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Tegaskan Penguatan TNI AD untuk Stabilitas dan Kesejahteraan Rakyat




