Breaking News

Pemkab Bogor Percepat Integrasi Layanan Publik Digital Melalui SPLP

liputan08.com CIBINONG – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus mempercepat transformasi digital di berbagai sektor pelayanan publik. Salah satu langkah strategis dilakukan melalui integrasi layanan berbasis Sistem Pemerintahan Layanan Publik (SPLP) yang digelar di M-One Sukaraja, Selasa (4/11/2025).

Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, mengatakan integrasi SPLP bertujuan menyatukan visi, misi, dan program lintas perangkat daerah serta instansi vertikal di Kabupaten Bogor.

SPLP menjadi momentum untuk menyatukan persepsi bahwa perencanaan yang baik harus dimulai dari data yang baik. Kalau datanya tidak akurat, hasilnya juga tidak maksimal. Karena itu, seluruh sektor harus duduk bersama dan membangun kesepahaman, ujarnya.

Ia menegaskan, transformasi digital bukan hanya tanggung jawab satu dinas, tetapi memerlukan kolaborasi multisektoral, baik antarperangkat daerah maupun dengan pemerintah pusat.

Isu seperti perumahan, pertanahan, infrastruktur, hingga air bersih saling berkaitan. Semua harus diintegrasikan agar pembangunan lebih efektif dan efisien, lanjut Bambang.

Menurutnya, tantangan besar saat ini adalah memastikan tata ruang dan pengembangan kawasan perumahan selaras dengan data spasial dan potensi wilayah. Diskominfo akan membuat satu lokasi percontohan integrasi layanan lintas sektor sebagai model kawasan perumahan berkelanjutan.

Transformasi digital bukan hanya soal teknologi, tapi juga tentang cara berpikir kolaboratif dan transparan. Dengan SPLP, kami ingin memastikan pelayanan publik di Kabupaten Bogor berjalan cepat, efisien, dan terintegrasi, pungkas Bambang.

Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Diskominfo Kabupaten Bogor, Dadang Imansyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemkab Bogor.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai sistem penghubung layanan pemerintah sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di era digital, kata Dadang.

Ia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan sejumlah regulasi, antara lain Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, serta Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data.

Selain itu, kegiatan ini juga diperkuat dengan Perda Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 58 Tahun 2024 sebagai dasar pelaksanaan program digitalisasi pemerintahan daerah.

Melalui kegiatan ini kami harap para peserta dapat memahami dan menerapkan sistem ini di lingkungan kerja masing-masing sehingga kolaborasi antar-OPD semakin optimal, tutup Dadang.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya