liputan08.com CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) Jawa Barat serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan 1.887.812 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin, dan tembakau iris hasil penindakan.
Kegiatan berlangsung di area Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi atas kolaborasi kuat antara Forkopimda, Ditjen Bea Cukai Jabar, Satpol PP, Linmas, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Langkah yang kita ambil belum sempurna, tapi semangatnya satu: melindungi masyarakat dan generasi muda. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tegas Rudy.
Rudy menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan hasil dari serangkaian operasi penindakan terhadap dua komoditas utama: minuman beralkohol tanpa izin dan rokok tanpa cukai. Ia menegaskan, Pemkab Bogor tidak memberikan izin bebas terhadap peredaran minuman beralkohol.
“Kita menjalankan semangat yang sama dengan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan, menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jabar Finari Manan mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 penindakan rokok ilegal di Kabupaten Bogor sudah mencapai 10 juta batang. Secara keseluruhan di Jawa Barat, realisasi penindakan mencapai 78 juta batang dari target 78,5 juta batang, dan diperkirakan tembus 90 juta batang hingga akhir tahun.
“Kabupaten Bogor bukan tempat produksi, tetapi jalur perlintasan dan pemasaran. Rokok ilegal umumnya berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” ujar Finari.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara 1–5 tahun atau denda Rp200 juta–Rp5 miliar.
“Sinergi ini adalah bukti nyata komitmen kita menjaga masyarakat dan melindungi penerimaan negara,” pungkas Finari.
Tags: Bea Cukai, Pemkab Bogor, Rokok Ilegal
Baca Juga
-
19 Des 2025
Hari Bela Negara 2025: Presiden Tekankan Bela Negara Hadapi Ancaman Nonkonvensional
-
24 Jan 2025
Studi Banding ke Kabupaten Bogor, Pansus VIII DPRD Banjarbaru Gali Strategi Inovatif Atasi Stunting
-
12 Nov 2024
Pemkab Bogor Berikan Anugerah Pajak Daerah 2024, Luncurkan Inovasi SIOBOI LUMPAT untuk Optimalisasi Pendapatan Pajak
-
28 Nov 2025
Bupati Bogor Gratiskan PBB di Bawah Rp100 Ribu hingga 2029, Pemkab Perpanjang Relaksasi Pajak
-
12 Des 2024
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan “Person of The Year” dari CNBC Indonesia
-
27 Mei 2025
Dorong Inovasi dan Pemerataan Layanan, Bupati Bogor Resmikan Gerai Publik dan Gebyar Adminduk 2025
Rekomendasi lainnya
-
03 Nov 2025
Bupati Bogor Pimpin Rapat Penanaman Pohon di DAS Ciliwung dan Cikeas
-
05 Agu 2025
Bupati Bogor Hadirkan Infrastruktur Berkualitas Melalui Pemeliharaan Ruas Jalan Strategis Di Berbagai Wilayah Kabupaten Bogor
-
30 Mei 2025
Parade Tasmi Juz 30, Rumah Tahfidz Roudhotul Qur’an Apresiasi 9 Santri Penghafal Al-Qur’an
-
13 Des 2024
Melalui Program KAMIS MANIS, Inisiatif Baru Pemkab Bogor untuk Wujudkan Wilayah Kabupaten Bogor Lebih Nyaman
-
22 Jun 2025
Promosikan Kopi Lokal, Pemkab Bogor Sajikan Kopi Gratis Bagi Warga di Kabogorfest 2025
-
24 Okt 2024
Rapat Koordinasi KPUD dan Pemkab Bogor Bahas Penertiban APK Jelang Pilkada 2024




