liputan08.com CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) Jawa Barat serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan 1.887.812 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin, dan tembakau iris hasil penindakan.
Kegiatan berlangsung di area Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10). Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp1,4 miliar.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan apresiasi atas kolaborasi kuat antara Forkopimda, Ditjen Bea Cukai Jabar, Satpol PP, Linmas, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Langkah yang kita ambil belum sempurna, tapi semangatnya satu: melindungi masyarakat dan generasi muda. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” tegas Rudy.
Rudy menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan hasil dari serangkaian operasi penindakan terhadap dua komoditas utama: minuman beralkohol tanpa izin dan rokok tanpa cukai. Ia menegaskan, Pemkab Bogor tidak memberikan izin bebas terhadap peredaran minuman beralkohol.
“Kita menjalankan semangat yang sama dengan arahan Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan, menempatkan perlindungan masyarakat sebagai prioritas utama,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jabar Finari Manan mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 penindakan rokok ilegal di Kabupaten Bogor sudah mencapai 10 juta batang. Secara keseluruhan di Jawa Barat, realisasi penindakan mencapai 78 juta batang dari target 78,5 juta batang, dan diperkirakan tembus 90 juta batang hingga akhir tahun.
“Kabupaten Bogor bukan tempat produksi, tetapi jalur perlintasan dan pemasaran. Rokok ilegal umumnya berasal dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” ujar Finari.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, pelanggaran dapat dikenai hukuman penjara 1–5 tahun atau denda Rp200 juta–Rp5 miliar.
“Sinergi ini adalah bukti nyata komitmen kita menjaga masyarakat dan melindungi penerimaan negara,” pungkas Finari.
Tags: Bea Cukai, Pemkab Bogor, Rokok Ilegal
Baca Juga
-
16 Des 2025
Kejati Riau Tangkap Dua Tikus Koruptor Dana PI 10 Persen Blok Rokan, Negara Rugi Rp64,2 Miliar
-
28 Apr 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Rakor Gawe Rancage Pak Kades jeung Pak Lurah untuk Peningkatan Kualitas Desa dan Kelurahan di Jawa Barat
-
07 Jul 2025
Perspektif PPWI tentang Peran Wartawan sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat
-
26 Mei 2025
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Diangkat Jadi Wadirtipideksus Bareskrim, Redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com Beri Apresiasi Tinggi
-
23 Jul 2025
Pengajian Rutin TP PKK Kabupaten Bogor: Perkuat Ketakwaan dan Ukhuwah, Bahas Makna Umur dan Ujian Hidup
-
05 Jun 2025
Wabup Bogor Hadiri Peresmian Rute Transjabodetabek Blok M–Bogor, Siap Jadi Mitra Jakarta Atasi Banjir dan Perkuat Ketahanan Pangan
Rekomendasi lainnya
-
22 Feb 2025
Kecelakaan di Tol Ungkap Jaringan Narkoba, Polda Jateng Sita 12 Kg Sabu
-
25 Jul 2025
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan 300 Paket Sembako untuk Korban Bencana, Bupati Bogor Apresiasi Semangat Gotong Royong
-
22 Okt 2024
Peserta Seleksi CPNS 2024 Khawatir: Harapkan Pengawasan Ketat dari Presiden Prabowo untuk Transparansi dan Keadilan
-
15 Okt 2025
Pemkab Bogor Perkuat Deteksi Dini dan PSN untuk Cegah Penyebaran Chikungunya
-
06 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Dukung Ketahanan Pangan, Bantu Petani di Kampung Bolakme Jayawijaya
-
20 Mei 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Penguatan Sinergi Lintas Wilayah Kolaborasi Bupati Rudy dan Wali Kota Dedie Menuju Pembangunan Berkelanjutan




