liputan08.com CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) mulai melakukan pendataan bangunan pondok pesantren (ponpes) di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, setelah insiden runtuhnya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Jawa Timur.
Plt. Kepala UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong, Yusuf, mengatakan kegiatan pendataan dan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh bangunan ponpes memenuhi kelengkapan administrasi perizinan sesuai ketentuan.
“Pendataan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Dinas, sejalan dengan instruksi Presiden tentang pentingnya kelengkapan perizinan bangunan pesantren,” jelas Yusuf.
Menurutnya, pengawasan kali ini difokuskan pada bangunan-bangunan ponpes di wilayah kerja UPT I. Langkah awal dilakukan melalui koordinasi dengan camat dan lurah setempat, mengingat lokasi pondok pesantren tersebar di berbagai kecamatan.
“Wilayah kerja kami mencakup 13 kecamatan, mulai dari Cibinong hingga Tanjungsari dan Sukamakmur. Setiap kecamatan telah ditugaskan petugas pengawas untuk melakukan verifikasi dan pendataan langsung di lapangan,” ujarnya.
Yusuf menambahkan, data awal pondok pesantren diperoleh melalui monografi wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Selanjutnya, tim UPT melakukan kunjungan lapangan untuk bersilaturahmi dengan pengelola pesantren sekaligus memeriksa kondisi fisik bangunan.
“Fokus kami memastikan kelengkapan perizinan, seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Jika izin sudah lengkap, nilai aset pesantren akan lebih kuat dan memberikan kepastian hukum bagi pengelola,” ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan bentuk antisipasi pemerintah daerah terhadap potensi risiko keselamatan bangunan, menyusul kejadian serupa di beberapa daerah, termasuk di Ciomas. Pemkab Bogor siap memberikan pendampingan dan bantuan perizinan bagi pondok pesantren yang belum memiliki legalitas bangunan.
“Kami berharap pengelola pondok pesantren proaktif melengkapi perizinan. Ini bukan semata-mata untuk kepentingan administrasi, tetapi demi keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi pemilik maupun para santri,” pungkas Yusuf.
Tags: Pemkab Bogor
Baca Juga
-
12 Agu 2025
Bupati Bogor Apresiasi FPTI Kabupaten Bogor Berhasil Kibarkan Bendera Merah Putih Terbesar di Tebing Lidah Jegger
-
21 Nov 2025
Dua Remaja Diduga Pelaku Pencurian Kabur Tinggalkan Sandal, Obeng, dan Tangga di Sentul
-
07 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group
-
27 Okt 2024
Tim Kejaksaan Tangkap Gregorius Ronald Tannur di Surabaya atas Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian
-
08 Apr 2025
KEJAKSAAN AGUNG PERIKSA ISTRI DAN ANAK TERSANGKA HL TERKAIT KASUS KORUPSI TATA NIAGA TIMAH
-
25 Des 2025
Di Bawah Arahan Presiden Prabowo, Satgas PKH Kejaksaan RI Amankan Lahan Hutan Rp150 Triliun dan Uang Negara Rp6,6 Triliun
Rekomendasi lainnya
-
20 Jan 2026
Pemkab Bogor Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Program Strategis dan Sektor Pertambangan
-
04 Mei 2025
Jahanam! Pemuda Jepara Cabuli 31 Anak, Polisi Temukan Bukti Penting di Kamar Kos dan Hotel
-
11 Nov 2024
Gebyar Bazar Adhyaksa 2024: Kejaksaan Agung Tingkatkan Daya Beli dan Kepedulian Sosial
-
03 Nov 2024
Sidang Perdana Kasus Korupsi KUR Bank SumselBabel Senilai Rp20,2 Miliar Akan Digelar di PN Pangkalpinang
-
12 Jul 2025
Pemkab Bogor Tertibkan Sampah Liar di Cigudeg dan Tenjo, Tiga Armada Dikerahkan
-
07 Apr 2026
Pemkab Bogor Matangkan RKPD 2027, Fokus Infrastruktur hingga SDM




