liputan08.com CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) mulai melakukan pendataan bangunan pondok pesantren (ponpes) di seluruh wilayah Kabupaten Bogor. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, setelah insiden runtuhnya musala di Pondok Pesantren Al Khoziny, Jawa Timur.
Plt. Kepala UPT Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong, Yusuf, mengatakan kegiatan pendataan dan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan seluruh bangunan ponpes memenuhi kelengkapan administrasi perizinan sesuai ketentuan.
“Pendataan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Dinas, sejalan dengan instruksi Presiden tentang pentingnya kelengkapan perizinan bangunan pesantren,” jelas Yusuf.
Menurutnya, pengawasan kali ini difokuskan pada bangunan-bangunan ponpes di wilayah kerja UPT I. Langkah awal dilakukan melalui koordinasi dengan camat dan lurah setempat, mengingat lokasi pondok pesantren tersebar di berbagai kecamatan.
“Wilayah kerja kami mencakup 13 kecamatan, mulai dari Cibinong hingga Tanjungsari dan Sukamakmur. Setiap kecamatan telah ditugaskan petugas pengawas untuk melakukan verifikasi dan pendataan langsung di lapangan,” ujarnya.
Yusuf menambahkan, data awal pondok pesantren diperoleh melalui monografi wilayah di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Selanjutnya, tim UPT melakukan kunjungan lapangan untuk bersilaturahmi dengan pengelola pesantren sekaligus memeriksa kondisi fisik bangunan.
“Fokus kami memastikan kelengkapan perizinan, seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Jika izin sudah lengkap, nilai aset pesantren akan lebih kuat dan memberikan kepastian hukum bagi pengelola,” ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan bentuk antisipasi pemerintah daerah terhadap potensi risiko keselamatan bangunan, menyusul kejadian serupa di beberapa daerah, termasuk di Ciomas. Pemkab Bogor siap memberikan pendampingan dan bantuan perizinan bagi pondok pesantren yang belum memiliki legalitas bangunan.
“Kami berharap pengelola pondok pesantren proaktif melengkapi perizinan. Ini bukan semata-mata untuk kepentingan administrasi, tetapi demi keamanan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi pemilik maupun para santri,” pungkas Yusuf.
Tags: Pemkab Bogor
Baca Juga
-
24 Jul 2025
Sekda Bogor: Penamaan Rupabumi Harus Jaga Nilai Sejarah dan Kearifan Lokal
-
28 Des 2025
Tak Kenal Hari Libur, Bupati Bogor Rudy Susmanto Turun Langsung Awasi Infrastruktur dan Sapa Warga di Hari Minggu
-
18 Jun 2025
Bupati Bogor Resmikan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Bhayangkari Kabupaten Bogor
-
09 Feb 2026
Didukung Pemkab Bogor, TP PKK Perkuat Kapasitas dan Bijak Bermedia di Era Digital
-
18 Feb 2025
Jaksa Tuntut Tiga Korporasi Raksasa Sawit dalam Kasus Korupsi Ekspor CPO
-
27 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Bupati Bogor Kerahkan 224 Petugas untuk Amankan dan Periksa Kesehatan Hewan Kurban
Rekomendasi lainnya
-
02 Jan 2025
Pemkab Bogor dan Kejari Cibinong Perkuat Sinergi di Awal 2025
-
15 Feb 2025
Kodam IM Gerebek 3 Lokasi di Aceh Barat, 6 Pengedar dan Pengguna Narkoba Ditangkap
-
09 Feb 2026
Didukung Pemkab Bogor, TP PKK Perkuat Kapasitas dan Bijak Bermedia di Era Digital
-
22 Mei 2025
Bupati Bogor Transformasi TPA Galuga, Dorong Pengelolaan Sampah Modern dan Berkelanjutan
-
17 Mar 2025
Jaro Ade: Operasi Pasar Bersubsidi Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Murah di Bulan Ramadhan
-
05 Jun 2025
DPRD dan Pemkab Bogor Sepakat Tetapkan Perda Pajak Daerah, Targetkan PAD Meningkat dan Pelayanan Publik Lebih Optimal




