liputan08.com Jakarta — Tim Penyidik Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh beberapa bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Pada Selasa, 7 Oktober 2025, penyidik melaksanakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap sejumlah aset tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa total aset yang disita mencapai 20.027 meter persegi, tersebar di wilayah Surakarta dan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari langkah hukum untuk menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana yang terkait dengan perkara kredit kepada PT Sritex dan entitasnya. Seluruh kegiatan penyitaan berjalan lancar dan aman,” ujar Anang Supriatna, Rabu (8/10/2025).
Adapun rincian aset yang telah dilakukan penyitaan meliputi:
1 bidang tanah dan bangunan seluas 389 m² di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
1 bidang tanah dan bangunan berupa vila seluas 3.120 m² di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
4 bidang tanah kosong yang masing-masing berada di Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat.
Menurut Anang, penyitaan dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, serta unsur Babinsa, Aparat Desa, dan Kelurahan setempat.
“Kolaborasi lintas lembaga ini menunjukkan sinergi kuat dalam upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Kejaksaan Agung akan terus menelusuri aset-aset lain yang terkait guna memulihkan kerugian negara,” tambah Anang.
Kegiatan penyitaan berjalan aman, tertib, dan kondusif di bawah pengawasan ketat tim penyidik. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat proses pembuktian dalam perkara yang kini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Tags: KejagungPT Sritex, TPPU
Baca Juga
-
16 Sep 2025
Mafia Tanah di Sorong: Ahli Waris Marga Bewela Cabut Surat Pelepasan Tanah Adat
-
27 Sep 2025
PERANG MELAWAN NARKOTIKA: SINERGI TANPA BATAS, HANCURKAN JARINGAN SINDIKAT
-
17 Nov 2025
Kabupaten Bogor Tampilkan Inovasi NGUPAHAN di Penjurian TOP 5 I-SIM 2025
-
11 Sep 2025
Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Dugaan Penyimpangan Minyak Mentah dan Produk Kilang
-
21 Feb 2026
Marhaban Ya Ramadhan 1447 H, Masjid Syajarotun Thoyyibah DPP Partai Golkar Hadirkan Pesantren Ramadhan untuk 285 Santri
-
07 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Berikan Wasbang Dan Peraturan Baris-Berbaris Kepada Pelajar SD di Perbatasan RI-RDT
Rekomendasi lainnya
-
09 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi: Jalankan Tugas Jurnalistik Berujung Penahanan, Kisah Kelam 90 Hari di Balik Jeruji
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung dan MIND ID Tandatangani Kerja Sama Dukung Teknologi Bersih di Industri Tambang
-
04 Agu 2025
8 Saksi Diperiksa Terkait Skandal Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina, Tersangka HW Disorot
-
02 Feb 2026
2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa
-
07 Nov 2025
BPA Kejagung Tegaskan Kolaborasi Tanpa Ego Sektoral, Capaian Pemulihan Aset Tembus Rp1,24 Triliun
-
25 Jul 2025
Diseret Kasus Korupsi Kilang, 11 Saksi Pertamina Diperiksa: Hantu Bui Mulai Menjelma!




