Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa atau jaksa gadungan. Kedua tersangka masing-masing berinisial BA dan EF, setelah sebelumnya diamankan di rumah makan Saudagar, Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Senin (6/10/2025) siang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa BA bukanlah seorang jaksa sebagaimana pengakuannya, melainkan PNS aktif pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan pangkat golongan III/D.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, diketahui bahwa tersangka BA hanyalah seorang PNS di Kabupaten Way Kanan yang mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Ia bersama rekannya, EF, diduga menggunakan modus tersebut untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Pemda OKI,” jelas Vanny, Selasa (7/10/2025).
Penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025.
Selanjutnya, BA ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025, sementara EF melalui Surat Nomor TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan guna menghindari hal-hal yang dapat menghambat proses hukum,” ujar Vanny.
Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa lima orang saksi untuk memperkuat alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Modus Operandi
Tersangka BA mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan menggunakan atribut lengkap kejaksaan untuk meyakinkan calon korbannya. Ia diduga menawarkan “bantuan” dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani di wilayah hukum Kejati Sumsel. Dalam aksinya, EF turut membantu dan berperan aktif mendampingi BA dalam meyakinkan para korban.
“Keduanya bekerja sama menipu pihak-pihak tertentu, terutama mereka yang memiliki masalah hukum, dengan iming-iming dapat membantu menyelesaikan perkara korupsi di wilayah Sumatera Selatan,” terang Vanny.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang mencoreng nama baik institusi kejaksaan dan akan memproses perkara ini secara profesional dan transparan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai jaksa atau aparat penegak hukum tanpa menunjukkan identitas resmi. Bila menemukan hal serupa, segera laporkan ke kejaksaan terdekat,” tegas Vanny.
Tags: Diduga Tipu Pejabat Pemda OKI, PNS Way Kanan Jadi Tersangka Kasus Jaksa Gadungan
Baca Juga
-
04 Nov 2024
Pemkab Bogor dan IPB Luluskan 36 Wisudawan Sekolah Pranikah untuk Bekali Remaja Hadapi Masa Depan
-
30 Des 2025
Bupati Bogor Siapkan Flyover Bomang–Tegar Beriman, Perkuat Konektivitas dan Akselerasi Pusat Pertumbuhan Cibinong
-
03 Feb 2025
Masyarakat Papua Pegunungan Rayakan Kemenangan Pemimpin Terpilih
-
19 Feb 2025
DPO Kasus Jarimah Khalwat Asal Aceh Ditangkap di Kediri
-
28 Okt 2025
Korupsi Kredit PT Sritex: Kejagung Periksa Dua Saksi, Hukum Tak Boleh Tunduk pada Pelaku
-
08 Jun 2025
OPM Biadab! Dua Tukang Bangunan Gereja Ditembak Mati di Jayawijaya
Rekomendasi lainnya
-
22 Des 2025
Peringatan Hari Ibu ke-97, Bupati Bogor Tegaskan Peran Strategis Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045
-
12 Nov 2025
DLH Bogor Verifikasi 424 Kampung Ramah Lingkungan di 40 Kecamatan
-
06 Jan 2025
Wakil Ketua Komisi I Kabupaten Bogor Geram Industri Harus Taat Perda Jangan Abaikan Dampak Lingkungan
-
26 Feb 2025
Kapolri Pastikan TNI-Polri Tetap Solid Pasca Insiden di Mapolres Tarakan
-
24 Okt 2025
Pemkot Bogor Lanjutkan Penataan Bogor Barat, Buka Akses Baru ke Dramaga
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika di Padang




