
liputan08.com Tanjungpinang, 17 September 2025 — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali hadir di tengah masyarakat melalui program edukatif “Jaksa Menyapa”, yang kali ini mengangkat tema krusial: Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Disiarkan langsung dari Studio Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, dialog interaktif ini menghadirkan Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, serta didampingi oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Alinaex Hasibuan menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukanlah masalah internal semata, melainkan kejahatan yang harus dilawan bersama.
“KDRT adalah kejahatan yang nyata dan seringkali tersembunyi di balik dinding rumah. Korban bisa siapa saja — istri, suami, anak, bahkan pembantu rumah tangga. Masyarakat tidak boleh diam. Diam artinya membiarkan kejahatan terus terjadi,” tegas Alinaex.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, tindakan kekerasan di lingkup rumah tangga meliputi empat bentuk, yakni:
1. Kekerasan Fisik
2. Kekerasan Psikis/Emosional
3. Kekerasan Seksual
4. Penelantaran Rumah Tangga
“Dampak dari KDRT sangat luas. Bukan hanya luka fisik, tetapi juga luka batin yang bertahan seumur hidup — dari depresi hingga trauma berat,” jelas Alinaex.
Ia juga menyebut bahwa banyak faktor yang memicu KDRT, mulai dari ketimpangan relasi gender, budaya patriarki, salah tafsir agama, hingga kurangnya komunikasi dalam keluarga.
Melalui pasal-pasal dalam UU PKDRT, negara memberikan perlindungan hukum bagi korban dan sanksi tegas bagi pelaku. Pasal 44–45 mengatur bahwa pelaku bisa dikenai hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp45 juta, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.
Salah satu pesan penting dari kegiatan ini adalah ajakan agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya kasus KDRT.
“Undang-undang jelas menyebutkan bahwa masyarakat yang mengetahui adanya KDRT wajib melakukan pencegahan, memberi bantuan, bahkan melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Yusnar Yusuf, S.H., M.H.
Dialog interaktif yang berlangsung selama satu jam ini mendapatkan respons positif dari para pendengar di wilayah Kepulauan Riau. Banyak masyarakat mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon, WhatsApp, hingga media sosial, yang seluruhnya dijawab dengan tuntas oleh narasumber.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan harapannya agar kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah dan menangani KDRT secara tepat.
“Rumah tangga seharusnya menjadi tempat paling aman, bukan sumber kekerasan. Dengan edukasi hukum seperti ini, kami harap masyarakat lebih berani bersuara dan ikut menjaga lingkungan dari kekerasan,” tuturnya.
Tags: KDRT, Kejati Kepri
Baca Juga
-
28 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Ramadhan Bulan Pengampunan dan Kembali ke Fitrah
-
10 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
08 Feb 2025
Menteri Sosial Kunjungi Kabupaten Bogor Sorotan Tajam soal Efisiensi Anggaran Perjalanan Dinas
-
16 Agu 2025
Pemkab Bogor dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026, Fokus pada Digitalisasi Data dan Peningkatan Pelayanan Publik
-
08 Apr 2025
Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen terhadap Demokrasi, Supremasi Sipil, dan Reformasi TNI
-
25 Jun 2025
Polda Jabar dan Asosiasi KTT Tambang Antam Bogor Perkuat Pengawasan Penggunaan Bahan Peledak di Wilayah Cigudeg dan Rumpin
Rekomendasi lainnya
-
17 Feb 2025
Jaksa Agung Pimpin Groundbreaking Rumah Sakit Adhyaksa Jambi, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Berkualitas
-
14 Feb 2025
Dua Tersangka Kasus Impor Gula 2015-2016 Diserahkan ke Jaksa, Negara Rugi Rp578 Miliar
-
09 Mei 2025
Bupati Rudy Susmanto Tegaskan Pembangunan Jalan Khusus Tambang Parungpanjang Dimulai Tahun Ini
-
21 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Wanira Apresiasi Pelayanan Publik Dekat Masyarakat di Kecamatan Sukaraja
-
26 Nov 2024
Sekda Kabupaten Bogor Apresiasi DKP dan Dorong Peningkatan Indeks Ketahanan Pangan
-
13 Mei 2025
Lapangan Tenis Kapten Muslihat Diresmikan, Bupati Rudy Susmanto Mantapkan Pakansari Jadi Pusat Olahraga Kabupaten Bogor