liputan08.com Tanjungpinang, 17 September 2025 — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali hadir di tengah masyarakat melalui program edukatif “Jaksa Menyapa”, yang kali ini mengangkat tema krusial: Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Disiarkan langsung dari Studio Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, dialog interaktif ini menghadirkan Alinaex Hasibuan, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, serta didampingi oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H.
Dalam paparannya, Alinaex Hasibuan menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukanlah masalah internal semata, melainkan kejahatan yang harus dilawan bersama.
“KDRT adalah kejahatan yang nyata dan seringkali tersembunyi di balik dinding rumah. Korban bisa siapa saja — istri, suami, anak, bahkan pembantu rumah tangga. Masyarakat tidak boleh diam. Diam artinya membiarkan kejahatan terus terjadi,” tegas Alinaex.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, tindakan kekerasan di lingkup rumah tangga meliputi empat bentuk, yakni:
1. Kekerasan Fisik
2. Kekerasan Psikis/Emosional
3. Kekerasan Seksual
4. Penelantaran Rumah Tangga
“Dampak dari KDRT sangat luas. Bukan hanya luka fisik, tetapi juga luka batin yang bertahan seumur hidup — dari depresi hingga trauma berat,” jelas Alinaex.
Ia juga menyebut bahwa banyak faktor yang memicu KDRT, mulai dari ketimpangan relasi gender, budaya patriarki, salah tafsir agama, hingga kurangnya komunikasi dalam keluarga.
Melalui pasal-pasal dalam UU PKDRT, negara memberikan perlindungan hukum bagi korban dan sanksi tegas bagi pelaku. Pasal 44–45 mengatur bahwa pelaku bisa dikenai hukuman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp45 juta, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.
Salah satu pesan penting dari kegiatan ini adalah ajakan agar masyarakat tidak ragu untuk melapor jika mengetahui atau mencurigai adanya kasus KDRT.
“Undang-undang jelas menyebutkan bahwa masyarakat yang mengetahui adanya KDRT wajib melakukan pencegahan, memberi bantuan, bahkan melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Yusnar Yusuf, S.H., M.H.
Dialog interaktif yang berlangsung selama satu jam ini mendapatkan respons positif dari para pendengar di wilayah Kepulauan Riau. Banyak masyarakat mengajukan pertanyaan melalui sambungan telepon, WhatsApp, hingga media sosial, yang seluruhnya dijawab dengan tuntas oleh narasumber.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan harapannya agar kegiatan seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mencegah dan menangani KDRT secara tepat.
“Rumah tangga seharusnya menjadi tempat paling aman, bukan sumber kekerasan. Dengan edukasi hukum seperti ini, kami harap masyarakat lebih berani bersuara dan ikut menjaga lingkungan dari kekerasan,” tuturnya.
Tags: KDRT, Kejati Kepri
Baca Juga
-
06 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
-
16 Des 2024
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Hukum Tindak Tegas Oknum Penyalahguna Proyek di Kementerian Pertanian
-
02 Jun 2025
TNI Hadir dengan Cinta Satgas Yonif 131/Brajasakti Bagikan Sembako di Perbatasan Keerom
-
14 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Hadirkan Kepedulian: Bantu Proses Pemakaman Warga di Teluk Bintuni
-
12 Jul 2025
Desa Palem Raya Wakili Ogan Ilir pada Lomba BBGRM Tingkat Kabupaten, Tim Penilai Lakukan Klarifikasi Lapangan
-
15 Des 2024
Gaji Kuli Bangunan vs Honorer dan Pekerja Kantoran
Rekomendasi lainnya
-
26 Feb 2025
Dorong Ketahanan Pangan, Jaro Ade Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa di Purwasari
-
31 Jan 2025
Heboh! Ular Jenis Kopi Ditemukan di Kantor Labkesda Cimanggis Depok
-
03 Des 2024
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Perpajakan di Depok
-
17 Jan 2025
Polda Jateng Awali 2025 dengan Sertijab 18 Pejabat Strategis
-
21 Feb 2025
Masyarakat Desak DPRD dan Instansi Terkait Lakukan Sidak ke PT PPLI Akibat Bau Menyengat
-
13 Okt 2025
Rudy Susmanto Targetkan 570 Dapur MBG, Pemkab Bogor Siap Sukseskan Program Gizi Nasional




