Liputan08.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor energi nasional. Pada Kamis (10/7/2025), Tim Penyidik JAM-Pidsus resmi menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa sembilan tersangka tersebut berasal dari berbagai posisi strategis baik di lingkungan Pertamina, anak perusahaan, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam penyimpangan besar-besaran yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.

“Tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka. Mereka diduga kuat melakukan penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan ekspor maupun impor minyak mentah dan BBM, sewa kapal, hingga manipulasi harga kompensasi dan penjualan solar di bawah harga dasar,” ujar Harli dalam keterangannya, Kamis (10/7).
Berikut adalah identitas para tersangka berdasarkan inisial dan jabatan:
1. AN, mantan Vice President Supply & Distribusi dan eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga
2. HB, mantan Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina
3. TN, eks SVP Integrated Supply Chain, kini menjabat Dirut PT Industri Baterai Indonesia
4. DS, mantan VP Crude & Product Trading PT Pertamina
5. AS, Direktur Gas dan New Business PT Pertamina International Shipping
6. HW, mantan SVP Integrated Supply Chain
7. MH, eks Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd
8. IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi
9. MRC, Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
Harli menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan berbagai bentuk persekongkolan dan pelanggaran hukum, seperti penunjukan langsung rekanan tanpa lelang, pengadaan minyak mentah dengan supplier yang tidak memenuhi syarat, manipulasi nilai sewa kapal hingga mark-up harga kontrak, serta kerja sama penyewaan terminal BBM yang merugikan aset negara.
“Dalam kasus ini, mereka tidak hanya melanggar prinsip good governance dan etika bisnis, tetapi juga dengan sadar membuat kebijakan dan kesepakatan yang menyimpang demi keuntungan pribadi dan pihak-pihak tertentu. Hal ini menyebabkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp285 triliun,” ungkap Harli.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak ditahan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari penyidik JAM-Pidsus. Para tersangka ditahan di beberapa rumah tahanan, termasuk Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Agung.
Langkah Tegas Kejaksaan
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Media dan Kehumasan Kejagung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan Agung dalam menindak praktik-praktik korupsi di sektor strategis.
“Kami ingin mengingatkan bahwa sektor energi menyangkut hajat hidup orang banyak. Maka dari itu, siapapun yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Irwan.
Sementara itu, Kasubid Kehumasan Kejagung, Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H., menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
“Kami membuka peluang pengembangan kasus lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak lain yang terkait. Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ucap Andrie.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags: Sikat Habis Mafia Energi! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka, Termasuk Bos-Bos Pertamina
Baca Juga
-
28 Okt 2025
Dedie Rachim Tinjau Lokasi Bencana Akibat Hujan dan Angin Kencang di Kota Bogor
-
27 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Penuh Bakti Sosial dan Kesehatan Polri untuk Warga
-
04 Mei 2026
Rudy Susmanto Kawal Aspirasi Warga Tambang ke Gubernur, Siapkan Jalur Khusus sebagai Solusi
-
26 Feb 2025
Pemkab Bogor Respons Cepat Aduan Warga, Perbaiki Jalan Tegar Beriman Hingga Bojonggede
-
04 Jun 2026
Sastra Winara Apresiasi Paripurna HJB di Nanggung, Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan Kabupaten Bogor
-
14 Jan 2026
Rudy Susmanto Ajak PHRI Perkuat Sinergi Ciptakan Iklim Usaha yang Berkeadilan
Rekomendasi lainnya
-
30 Des 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Tegaskan Soliditas ASN sebagai Fondasi Percepatan Pembangunan Daerah
-
09 Des 2025
Kejati Sumsel Ungkap Capaian Kinerja Pidsus 2025: Selamatkan Rp 615 Miliar dan Tangani Sejumlah Kasus Besar
-
20 Jan 2025
Bentrok Antar Perguruan Silat di Sragen: 12 Orang Diamankan, Polisi Bertindak Cepat
-
07 Agu 2025
Wamenko Polkam Resmikan Groundbreaking Dapur Gizi di Babakan Madang
-
22 Jan 2026
Kwarcab Pramuka Bogor Sosialisasikan KOMTI 2026, Dorong Tata Kelola Informasi Terintegrasi
-
26 Mei 2025
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho Diangkat Jadi Wadirtipideksus Bareskrim, Redaksi Siber24jam.com dan Liputan08.com Beri Apresiasi Tinggi



