liputan08.com Jakarta, 15 September 2025 – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras praktik kriminalisasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh Polres Blora, di mana salah satu anggotanya, Siyanti, menjadi korban tindakan represif aparat kepolisian. Kejanggalan prosedur hukum yang diterapkan Polres Blora, terutama pelaksanaan restorative justice setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Blora, menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan profesionalisme penegak hukum di institusi tersebut.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menilai kasus ini bukan hanya soal satu oknum polisi, melainkan cerminan kerusakan sistemik di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.
“Dari atap hingga pondasi, seluruh struktur penegakan hukum di Polri mengalami degradasi moral dan profesionalitas. Meski masih ada personel baik yang berpegang pada hukum, mereka terpinggirkan dan tidak mendapatkan ruang di jabatan strategis,” tegas Lalengke, yang pernah menjadi korban kriminalisasi di Polres Lampung Timur, Dalam keteranganya di Kantor PPWI Jakarta (15/9/2025)
Kasus penangkapan tiga wartawan di Blora pada Mei 2025, yang kemudian dilepaskan secara kontroversial melalui mekanisme restorative justice, menunjukkan kesadaran Polres Blora terhadap pelanggaran fatal yang mereka lakukan sejak awal. Proses penangkapan yang bertentangan dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri merupakan bukti nyata penyalahgunaan kewenangan.
Lalengke menjelaskan, “Polres Blora enggan mengakui kesalahan prosedural mereka dalam menjawab permohonan praperadilan yang diajukan PPWI. Mereka justru menghindar dengan dalih teknis soal lokasi pengajuan praperadilan, meskipun gugatan terhadap Kapolri sebagai Tergugat I sudah tepat diajukan di PN Jakarta Selatan.”
Kegagalan hakim tunggal dalam menegakkan hukum dalam perkara praperadilan ini juga mencerminkan ketakutan yang mengakar terhadap tekanan institusional dari Polri. “Hakim takut berseberangan dengan pimpinan Polri yang berpotensi membuka aib dan memproses hukum mereka jika berani bersikap tegas,” kata Lalengke, yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI.
Lebih jauh, Lalengke menegaskan bahwa integritas penegakan hukum di Indonesia terus tergerus oleh simbiosis mutualisme yang tidak sehat antara Polri, Kejaksaan, dan pengadilan. Dalam konteks ini, PPWI mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, sebagai bentuk akuntabilitas atas penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan pers dan demokrasi.
“Kewajiban negara adalah melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum, bukan justru mengkriminalisasi mereka yang menjalankan tugas jurnalistik. Kapolres Blora harus diberhentikan tanpa kompromi!” seru Lalengke, yang juga lulusan pascasarjana Etika Terapan Universitas Utrecht dan Universitas Linkoping.
Analisis PPWI juga menunjukkan adanya konflik kepentingan di balik penghentian proses hukum melalui restorative justice. Dugaan kuat adanya tekanan dan kekecewaan Polres Blora terhadap oknum anggota TNI bernama Rico, yang diduga sebagai pelaku utama mafia BBM ilegal, menambah kompleksitas kasus ini. Diduga, Rico menggunakan kekuasaannya untuk memanipulasi proses hukum dengan memanfaatkan aparat kepolisian agar mengkriminalisasi wartawan yang mengungkap kasus tersebut.
“Polres Blora semula berupaya membalik fakta, menjadikan wartawan sebagai pelaku pemerasan dan oknum TNI sebagai korban. Namun, setelah Rico kemungkinan diproses oleh institusi TNI, Polres memilih jalan pintas dengan ‘melepaskan’ wartawan lewat restorative justice yang sarat politisasi,” pungkas Lalengke.
Kasus ini sekaligus menjadi cermin kelam bagi penegakan hukum di Indonesia yang masih diwarnai oleh praktik kekuasaan yang menyimpang dan tekanan politik yang merusak independensi institusi penegak hukum.
Tags: Kapolres Blora, Kriminalisasi Wartawan, PPWI, Wartawan
Baca Juga
-
15 Okt 2025
BRI Insurance dan Perumda PPJ Kolaborasi Lindungi Pedagang Pasar di Kota Bogor
-
16 Agu 2025
Prabowo Tegaskan Negara Hadir: 3,1 Juta Hektare Lahan Hutan Direbut Kembali dari Cengkeraman Penguasa Ilegal
-
07 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Berikan Wasbang Dan Peraturan Baris-Berbaris Kepada Pelajar SD di Perbatasan RI-RDT
-
24 Nov 2025
DIDUGA Langgar Prosedur, Alih Kelola PKBM Insan Kamila Dipersoalkan: DPRD Minta Disdik Bogor Bertindak Transparan
-
04 Nov 2025
Kejaksaan dan Pemda Jawa Barat Bersinergi Siapkan Pidana Kerja Sosial Sambut KUHP Baru 2026
-
22 Okt 2025
Kejaksaan Negeri Bulungan Sita Aset Dua Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi di Palangka Raya
Rekomendasi lainnya
-
09 Jan 2026
Bupati Bogor Ikuti Rapat Tingkat Menteri: Penguatan Pemulihan Hulu Ciliwung sebagai Strategi Mitigasi Banjir Jabodetabek
-
26 Sep 2025
Dana Desa Bukan Ajang Korupsi, Jaksa Ingatkan Hukuman Penjara Menanti
-
20 Nov 2025
Kejati Sulsel dan Pemprov Sulsel Resmikan MoU Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Baru
-
02 Okt 2024
PUPR : Bendungan Temef Sediakan Air Baku Kapasitas 131 Liter/Detik
-
09 Des 2025
Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia: Demi Raport Bagus, Penyidik Jadikan Papaku Tersangka Pembunuhan Mamaku
-
23 Agu 2025
Hendry Ch Bangun Resmi Maju sebagai Calon Ketua Umum PWI, Usung Semangat Persatuan dan Independensi Organisasi




