Breaking News

Terbukti Kriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora: Wajah Buruk Penegakan Hukum di Indonesia

liputan08.com Jakarta, 15 September 2025 – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengecam keras praktik kriminalisasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh Polres Blora, di mana salah satu anggotanya, Siyanti, menjadi korban tindakan represif aparat kepolisian. Kejanggalan prosedur hukum yang diterapkan Polres Blora, terutama pelaksanaan restorative justice setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Blora, menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan profesionalisme penegak hukum di institusi tersebut.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menilai kasus ini bukan hanya soal satu oknum polisi, melainkan cerminan kerusakan sistemik di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

“Dari atap hingga pondasi, seluruh struktur penegakan hukum di Polri mengalami degradasi moral dan profesionalitas. Meski masih ada personel baik yang berpegang pada hukum, mereka terpinggirkan dan tidak mendapatkan ruang di jabatan strategis,” tegas Lalengke, yang pernah menjadi korban kriminalisasi di Polres Lampung Timur, Dalam keteranganya di Kantor PPWI Jakarta (15/9/2025)

Kasus penangkapan tiga wartawan di Blora pada Mei 2025, yang kemudian dilepaskan secara kontroversial melalui mekanisme restorative justice, menunjukkan kesadaran Polres Blora terhadap pelanggaran fatal yang mereka lakukan sejak awal. Proses penangkapan yang bertentangan dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri merupakan bukti nyata penyalahgunaan kewenangan.

Lalengke menjelaskan, “Polres Blora enggan mengakui kesalahan prosedural mereka dalam menjawab permohonan praperadilan yang diajukan PPWI. Mereka justru menghindar dengan dalih teknis soal lokasi pengajuan praperadilan, meskipun gugatan terhadap Kapolri sebagai Tergugat I sudah tepat diajukan di PN Jakarta Selatan.”

Kegagalan hakim tunggal dalam menegakkan hukum dalam perkara praperadilan ini juga mencerminkan ketakutan yang mengakar terhadap tekanan institusional dari Polri. “Hakim takut berseberangan dengan pimpinan Polri yang berpotensi membuka aib dan memproses hukum mereka jika berani bersikap tegas,” kata Lalengke, yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI.

Lebih jauh, Lalengke menegaskan bahwa integritas penegakan hukum di Indonesia terus tergerus oleh simbiosis mutualisme yang tidak sehat antara Polri, Kejaksaan, dan pengadilan. Dalam konteks ini, PPWI mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, sebagai bentuk akuntabilitas atas penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan pers dan demokrasi.

“Kewajiban negara adalah melindungi warga dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum, bukan justru mengkriminalisasi mereka yang menjalankan tugas jurnalistik. Kapolres Blora harus diberhentikan tanpa kompromi!” seru Lalengke, yang juga lulusan pascasarjana Etika Terapan Universitas Utrecht dan Universitas Linkoping.

Analisis PPWI juga menunjukkan adanya konflik kepentingan di balik penghentian proses hukum melalui restorative justice. Dugaan kuat adanya tekanan dan kekecewaan Polres Blora terhadap oknum anggota TNI bernama Rico, yang diduga sebagai pelaku utama mafia BBM ilegal, menambah kompleksitas kasus ini. Diduga, Rico menggunakan kekuasaannya untuk memanipulasi proses hukum dengan memanfaatkan aparat kepolisian agar mengkriminalisasi wartawan yang mengungkap kasus tersebut.

“Polres Blora semula berupaya membalik fakta, menjadikan wartawan sebagai pelaku pemerasan dan oknum TNI sebagai korban. Namun, setelah Rico kemungkinan diproses oleh institusi TNI, Polres memilih jalan pintas dengan ‘melepaskan’ wartawan lewat restorative justice yang sarat politisasi,” pungkas Lalengke.

Kasus ini sekaligus menjadi cermin kelam bagi penegakan hukum di Indonesia yang masih diwarnai oleh praktik kekuasaan yang menyimpang dan tekanan politik yang merusak independensi institusi penegak hukum.

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya