
liputan08.com Bogor – Keterbukaan informasi dalam dunia pendidikan di Indonesia saat ini menjadi perhatian utama di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga perguruan tinggi. Media siber Bogor Media Siber Network (BMSN) secara konsisten mengkritisi minimnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan, khususnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat dan daerah.
Selama ini, pengelolaan dana BOS yang seharusnya menjadi instrumen utama untuk meningkatkan mutu pendidikan, nyatanya jarang diumumkan secara terbuka dan jelas kepada publik. Informasi terkait penggunaan dana BOS sangat sulit ditemukan, baik melalui papan pengumuman di lingkungan sekolah maupun dalam laporan resmi yang dapat diakses masyarakat luas. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan kritis terkait profesionalisme dan integritas kepala sekolah, terutama ketika mereka enggan membuka akses informasi kepada masyarakat sebagai pemangku kepentingan.
Menurut Ketua BMSN, Sofwan Ali, keterbukaan informasi bukan hanya hak warga sekolah, melainkan merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga pendidikan. Ia menegaskan:
“Keterbukaan informasi pendidikan merupakan bagian dari hak publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Penyelamatan dana publik harus diawasi secara ketat oleh masyarakat dan media. Jika dana BOS tidak transparan, potensi penyalahgunaan sangat besar dan harus segera diusut tuntas. Kami menuntut agar laporan penggunaan dana BOS dipublikasikan secara jelas dan rutin di papan pengumuman sekolah agar dapat diakses oleh seluruh masyarakat dan menjadi bahan pengawasan oleh media.”
Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan pers di kantor BMSN Kabupaten Bogor, Senin, 15 September 2025.
Selain itu, seorang anggota BMSN menambahkan bahwa selama ini praktik penutupan informasi oleh pihak sekolah dan dinas pendidikan bukan hanya mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi, tetapi juga menggambarkan persoalan serius terkait integritas dan akuntabilitas yang harus segera diperbaiki agar kepercayaan publik dapat dipulihkan.
“Lebih jauh lagi, BMSN juga mengangkat isu terkait digitalisasi pendidikan yang belakangan ini menjadi perhatian publik. Meskipun digitalisasi memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas pendidikan, berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan perlunya pengawasan yang jauh lebih ketat dalam pelaksanaan teknologi pendidikan. Kasus-kasus tersebut semakin menegaskan urgensi keterbukaan informasi sebagai alat kontrol sosial yang efektif,” ungkapnya.
Sejalan dengan hal tersebut, BMSN mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk segera memperbaiki sistem keterbukaan informasi secara menyeluruh. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan dapat benar-benar diwujudkan dan dijadikan landasan dalam membangun sistem pendidikan yang bersih dan bermartabat.
Secara hukum, kewajiban keterbukaan informasi diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan dan memberikan informasi secara terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang. Dalam konteks pendidikan, sekolah sebagai badan publik harus memberikan akses informasi terkait penggunaan dana, kebijakan, dan program-program pendidikan yang dijalankan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan dan memastikan dana publik digunakan dengan tepat,” tambah anggota BMSN tersebut.
Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini tidak hanya berdampak pada berkurangnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan, tetapi juga membuka ruang bagi praktik-praktik penyalahgunaan dana yang merugikan dunia pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu, keterbukaan informasi merupakan pilar utama yang harus dijaga demi terciptanya pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan di Indonesia.
(Zakar)
Tags: BMSN
Baca Juga
-
31 Mei 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Event Olahraga Ekstrem di Sentul
-
22 Agu 2025
Wakil Bupati Bogor Pimpin Pengembalian Bendera Merah Putih ke Pendopo Bersejarah di Malasari
-
16 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: KUA-PPAS 2026 Wujud Komitmen Pembangunan yang Lebih Baik
-
24 Mar 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Fake BTS Dua WNA Cina Ditangkap di Jakarta
-
01 Mei 2025
Klarifikasi Yarisuni Mutasi Bukan Bentuk Ketidakadilan, Tapi Penghargaan dan Amanah
-
28 Mei 2025
TNI Hadir untuk Rakyat Satgas Yonif 641/Bru Gelar Layanan Kesehatan Keliling di Distrik Bolakme, Papua
Rekomendasi lainnya
-
12 Sep 2025
Bupati Bogor Pimpin Evaluasi Pasca Demo: Jaga Kondusifitas Demi Stabilitas dan Pembangunan Daerah
-
14 Feb 2025
Mabesau Gelar Wasev P5AU di Seskoau: Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Personel TNI AU
-
30 Okt 2024
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Perlengkapan Satgas Operasi Dalam Negeri 2025
-
08 Jul 2025
Rudy Susmanto Instruksikan Pemutaran Indonesia Raya dan Pancasila Tiap Pagi di Kabupaten Bogor, Dorong Semangat Nasionalisme
-
16 Okt 2024
Monitoring dan Evaluasi Program PKK di Desa Cisalada, Pj. Ketua TP PKK Bogor Tekankan Pentingnya Realisasi 10 Program Pokok
-
21 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat Apalapsili melalui Komsos dan Pelayanan Kesehatan