Breaking News

Wilson Lalengke Kecam Ketua PGRI Riau: Pernyataan Soal Wartawan dan Dana BOS Langgar Prinsip Transparansi dan UU Pers

liputan08.com Inhil, Riau – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Prof. Adolf Bastian, S.Pd., M.Pd., memicu kontroversi usai memberikan pernyataan kontroversial dalam acara pelantikan pengurus dan Badan Kelengkapan Organisasi (BKO) PGRI Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (28/8/2025). Dalam sambutannya, ia meminta para kepala sekolah dan guru untuk tidak takut terhadap wartawan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mempertanyakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lebih jauh, ia bahkan menyarankan agar pihak-pihak tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian atau TNI.

“Tolong dibantu Bapak Polres dan Pak Dandim, kawan-kawan guru kami jika ada oknum seperti itu diamankan karena sering diteror dan diancam terkait dana BOS,” ujar Adolf Bastian di hadapan peserta acara.

Pernyataan ini langsung memantik kritik dari berbagai pihak, yang menilai sikap tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, serta berpotensi menghambat peran kontrol sosial yang dijalankan oleh media dan masyarakat sipil.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana BOS merupakan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga penggunaannya wajib diketahui dan diawasi oleh publik.

“Dana BOS bukan uang pribadi PGRI atau kepala sekolah. Itu uang negara, dan penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Ketua PGRI Riau seharusnya memahami prinsip dasar akuntabilitas publik, bukan justru menyarankan kriminalisasi terhadap wartawan,” tegas Wilson, alumni Lemhannas RI (PPRA-48, 2012).

Wilson merujuk pada dua regulasi utama yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik: Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua undang-undang tersebut menegaskan bahwa masyarakat, termasuk pers dan LSM, memiliki hak untuk mengakses informasi penggunaan dana publik, termasuk BOS.

Lebih jauh, Wilson menyebut imbauan Ketua PGRI Riau sebagai tindakan yang dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan.

“Jika kepala sekolah atau guru tidak menyalahgunakan dana BOS, maka tidak ada alasan untuk takut terhadap pertanyaan atau permintaan informasi dari pers. Justru keterbukaan adalah bentuk perlindungan terhadap integritas guru dan lembaga pendidikan,” tambah Wilson, yang juga pernah mengajar di SMP Negeri Sapat, Kuala Indragiri.

Menurutnya, pernyataan Ketua PGRI Riau menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan karena berpotensi membentuk kultur anti-transparansi di kalangan pendidik. Sebagai organisasi profesi, PGRI seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendorong budaya akuntabel, bukan justru mempersempit ruang partisipasi publik.

Polemik ini kembali menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana BOS. Sekolah sebagai pengguna anggaran negara wajib menyediakan laporan realisasi dana BOS melalui media resmi, baik papan pengumuman maupun website sekolah, agar masyarakat dapat mengaksesnya tanpa perlu dicurigai atau diintimidasi.

Alih-alih menjadikan pers dan LSM sebagai ancaman, sekolah justru perlu menggandeng mereka sebagai mitra strategis dalam pengawasan publik. Sebab, setiap rupiah dana BOS menyangkut hak anak bangsa yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab.

Tags: , , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya