
liputan08.com Inhil, Riau – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Prof. Adolf Bastian, S.Pd., M.Pd., memicu kontroversi usai memberikan pernyataan kontroversial dalam acara pelantikan pengurus dan Badan Kelengkapan Organisasi (BKO) PGRI Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (28/8/2025). Dalam sambutannya, ia meminta para kepala sekolah dan guru untuk tidak takut terhadap wartawan maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mempertanyakan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lebih jauh, ia bahkan menyarankan agar pihak-pihak tersebut dilaporkan ke aparat kepolisian atau TNI.
“Tolong dibantu Bapak Polres dan Pak Dandim, kawan-kawan guru kami jika ada oknum seperti itu diamankan karena sering diteror dan diancam terkait dana BOS,” ujar Adolf Bastian di hadapan peserta acara.
Pernyataan ini langsung memantik kritik dari berbagai pihak, yang menilai sikap tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, serta berpotensi menghambat peran kontrol sosial yang dijalankan oleh media dan masyarakat sipil.
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana BOS merupakan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga penggunaannya wajib diketahui dan diawasi oleh publik.
“Dana BOS bukan uang pribadi PGRI atau kepala sekolah. Itu uang negara, dan penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Ketua PGRI Riau seharusnya memahami prinsip dasar akuntabilitas publik, bukan justru menyarankan kriminalisasi terhadap wartawan,” tegas Wilson, alumni Lemhannas RI (PPRA-48, 2012).
Wilson merujuk pada dua regulasi utama yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik: Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua undang-undang tersebut menegaskan bahwa masyarakat, termasuk pers dan LSM, memiliki hak untuk mengakses informasi penggunaan dana publik, termasuk BOS.
Lebih jauh, Wilson menyebut imbauan Ketua PGRI Riau sebagai tindakan yang dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi kerja jurnalistik. Hal ini berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja wartawan.
“Jika kepala sekolah atau guru tidak menyalahgunakan dana BOS, maka tidak ada alasan untuk takut terhadap pertanyaan atau permintaan informasi dari pers. Justru keterbukaan adalah bentuk perlindungan terhadap integritas guru dan lembaga pendidikan,” tambah Wilson, yang juga pernah mengajar di SMP Negeri Sapat, Kuala Indragiri.
Menurutnya, pernyataan Ketua PGRI Riau menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan karena berpotensi membentuk kultur anti-transparansi di kalangan pendidik. Sebagai organisasi profesi, PGRI seharusnya menjadi garda terdepan dalam mendorong budaya akuntabel, bukan justru mempersempit ruang partisipasi publik.
Polemik ini kembali menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana BOS. Sekolah sebagai pengguna anggaran negara wajib menyediakan laporan realisasi dana BOS melalui media resmi, baik papan pengumuman maupun website sekolah, agar masyarakat dapat mengaksesnya tanpa perlu dicurigai atau diintimidasi.
Alih-alih menjadikan pers dan LSM sebagai ancaman, sekolah justru perlu menggandeng mereka sebagai mitra strategis dalam pengawasan publik. Sebab, setiap rupiah dana BOS menyangkut hak anak bangsa yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab.
Tags: Dana BOS, PGRI Provinsi Riau, UU Pers, Wartawan, Wilson Lalengke
Baca Juga
-
08 Sep 2025
Dirjen Migas Periode Awal Masuk Radar! Kejagung Usut Korupsi Besar di Pertamina
-
19 Sep 2025
Polemik Mutasi 14 Pejabat Eselon II di Bandung Barat Picu Sorotan Tajam Publik
-
21 Agu 2025
PWI Pusat Cabut Gugatan Wanprestasi terhadap FH BUMN Jelang Kongres: Upaya Menjaga Persatuan Organisasi Wartawan Tertua di Indonesia
-
16 Agu 2025
Bupati Bogor Hadiri Rapat Paripurna Istimewa: Serukan Persatuan dan Perang terhadap Korupsi dalam Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo
-
23 Sep 2025
Kejaksaan RI dan Kementerian PKP Teken MoU Perkuat Sinergi Cegah Korupsi di Sektor Perumahan
-
16 Agu 2025
Prabowo Tegaskan Negara Hadir: 3,1 Juta Hektare Lahan Hutan Direbut Kembali dari Cengkeraman Penguasa Ilegal
Rekomendasi lainnya
-
20 Agu 2025
Jaksa Agung Resmi Buka Pekan Olahraga Hari Lahir Kejaksaan ke-80: Memupuk Persaudaraan dan Semangat Sportivitas
-
26 Agu 2025
Buronan Kasus Perpajakan Rp4,9 Miliar, Theng Hong Sioe Ditangkap di Bali oleh Tim SIRI Kejagung
-
25 Jul 2025
Skandal Mengerikan! Dana Desa Dijadikan ATM oleh Ketua dan Bendahara Forum Kades, Kejati Sumsel OTT di Kantor Camat
-
26 Agu 2025
Ngumpetnya Sampai ke Ujung Papua, Tapi Nggak Bisa Kalahkan Satgas SIRI — Buronan Proyek Jalan Malah Ketemu Jalan Buntu!
-
16 Sep 2025
14 Tersangka Diamankan Usai Unjuk Rasa Anarkis di Bali, 4 Masih di Bawah Umur
-
25 Jul 2025
Diseret Kasus Korupsi Kilang, 11 Saksi Pertamina Diperiksa: Hantu Bui Mulai Menjelma!