liputan08.com Jakarta – Gelombang ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin deras. Berbagai survei menempatkan Polri dalam posisi yang rapuh, penuh kritik, dan sering kali dianggap gagal menjaga marwah sebagai penegak hukum. Kasus-kasus besar, mulai dari skandal korupsi, keterlibatan aparat dalam bisnis ilegal, hingga pelanggaran etik dan kekerasan berlebihan, memperkuat persepsi bahwa Polri kian jauh dari semangat reformasi 1998.
Dua hal yang paling mengemuka adalah lemahnya komitmen pemberantasan korupsi dan rapuhnya integritas kepemimpinan Polri. Di saat masyarakat menuntut keadilan dan ketegasan negara terhadap kejahatan kerah putih, aparat justru terlihat gamang, bahkan kerap terjebak dalam konflik kepentingan. Tidak heran, seruan agar Presiden mencopot Kapolri kini menjadi tuntutan publik yang makin menguat.
Segera Sahkan UU Perampasan Aset
Indonesia sudah terlalu lama menunda lahirnya UU Perampasan Aset Tindak Pidana. Padahal, regulasi ini sangat dibutuhkan untuk menutup celah koruptor dan mafia yang pandai menyembunyikan hasil kejahatan. Tanpa instrumen hukum ini, penegakan hukum hanya sebatas memenjarakan orang, bukan memiskinkan pelaku.
Keterlambatan pengesahan UU Perampasan Aset jelas menguntungkan segelintir elite. Korupsi terus berulang, kekayaan ilegal tetap aman diwariskan, sementara rakyat hanya bisa menanggung dampak berupa ketidakadilan dan stagnasi pembangunan. Pemerintah dan DPR harus segera menghentikan drama politik yang berlarut-larut dan menjadikan UU ini prioritas nasional.
Copot Kapolri: Momentum Restorasi
Kepemimpinan Polri saat ini tidak mampu lagi mengembalikan kepercayaan publik. Ketika kasus-kasus besar justru dipetieskan atau ditangani setengah hati, yang muncul adalah kecurigaan adanya kompromi politik dan bisnis gelap di balik penegakan hukum.
Mencopot Kapolri bukan sekadar solusi personal, melainkan simbol bahwa negara serius melakukan reset terhadap institusi Polri. Presiden tidak boleh lagi terjebak pada loyalitas politik atau pertimbangan jangka pendek. Reformasi kepolisian hanya bisa dimulai dengan kepemimpinan baru yang bersih, tegas, dan berani memutus mata rantai patronase.
Mendesak: Revisi UU Polri dan Restrukturisasi Kewenangan
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri sudah usang dan tidak relevan dengan kebutuhan demokrasi modern. Regulasi itu memberi Polri kewenangan terlalu besar, menjadikannya institusi superpower yang mengurusi hampir semua bidang: lalu lintas, udara, laut, narkoba, terorisme, hingga bisnis jasa pengamanan. Padahal, sebagian besar fungsi tersebut seharusnya bisa dialihkan ke kementerian dan badan lain.
Restrukturisasi kewenangan Polri bisa menjadi solusi. Misalnya:
• Korps Lantas dialihkan ke Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub.
• Polisi Udara dan Air ke Ditjen Perhubungan Udara dan Laut Kemenhub.
• Reserse Narkoba ke BNN, sebagaimana DEA di Amerika Serikat.
• Densus 88 ke BNPT, agar penanggulangan terorisme tidak tumpang tindih.
• Brimob menjadi badan tersendiri setara SWAT di Amerika.
Dengan begitu, Polri sebagai kementerian penegakan hukum hanya fokus pada penindakan KUHP murni: kejahatan pencurian, pembegalan, pembunuhan, korupsi, dan tindak kriminal lain. Fungsi administratif dan sektor non-penindakan tidak lagi menjadi bagian Polri, sehingga potensi penyalahgunaan kekuasaan bisa dipersempit.
Revisi UU Polri harus diarahkan pada tiga hal:
1. Pembatasan kewenangan agar Polri tidak lagi menjadi “superbody”.
2. Penguatan pengawasan eksternal, termasuk pemberian kewenangan investigasi kepada Kompolnas.
3. Akuntabilitas publik, melalui keterbukaan anggaran, laporan kinerja, dan akses kontrol masyarakat.
Penutup
Negara ini tidak boleh dibiarkan terjebak dalam lingkaran korupsi dan pembusukan institusi penegak hukum. Segerakan UU Perampasan Aset, copot Kapolri, dan revisi UU Polri dengan restrukturisasi kewenangan adalah tiga langkah konkret yang bisa memulihkan kembali kepercayaan publik.
Jika Presiden dan DPR berani mengambil keputusan bersejarah ini, Indonesia akan memiliki kepolisian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Namun jika kembali memilih jalan aman, jangan salahkan rakyat jika kekecewaan berubah menjadi perlawanan terbuka.
Tags: UU Perampasan Aset
Baca Juga
-
30 Jan 2026
Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin
-
21 Okt 2025
Kasus Digitalisasi Pendidikan: Suasana Panas-Dingin di Kejagung, 10 Saksi Diperiksa — Skandal yang Makin Ngeri Terkuak!
-
18 Des 2025
KPK Amankan Lima Orang dalam OTT di Banten, Diduga Libatkan Oknum Jaksa
-
05 Jan 2026
Kasus Ijazah Jokowi Tuntas 2036? Wilson Lalengke: Ini Peringatan untuk Presiden Prabowo
-
01 Feb 2026
134 Perangkat Elektronik Disita, JPU Bongkar Jejak Digital Tikus Koruptor di Sidang Marcella Santoso dkk
-
15 Jan 2026
Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus Mandek Bertahun-tahun, Laporan ke Kejagung Diduga Dihapus: Publik Pertanyakan Integritas Aparat
Rekomendasi lainnya
-
04 Agu 2025
Gubernur Lampung Resmikan Proyek Infrastruktur Rp50,2 Miliar di Tanggamus, DPRD dan Tokoh Adat Tegaskan Pentingnya Pengawasan dan Integritas
-
07 Nov 2025
JAM-Intel Reda Manthovani Tegaskan Komitmen Kejaksaan Berantas Perdagangan Orang
-
04 Feb 2026
Dugaan Kongkalikong Mitra MBG: Harga Bahan Pangan Dimark Up, Peralatan Dapur Tak Layak
-
01 Feb 2026
134 Perangkat Elektronik Disita, JPU Bongkar Jejak Digital Tikus Koruptor di Sidang Marcella Santoso dkk
-
26 Sep 2025
Ketua Umum Mahasiswa Peduli Hukum: Pidato Prabowo di PBB Menggetarkan Dunia, Cerminan Pancasila dalam Diplomasi Global
-
31 Jul 2025
Gerebek Lokasi Prostitusi Online, Satpol PP Bogor Amankan 6 PSK dan 1 Pria Hidung Belang




