liputan08.com Jakarta, 28 Agustus 2025 — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali lebih dari 3,3 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal. Hal ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH pada konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (28/8).
“Hingga saat ini, total luas kawasan hutan yang berhasil kami kuasai kembali mencapai 3.314.022,75 hektare,” ujar Febrie.
“Sebagian besar, yakni sekitar 915.206 hektare, telah diserahkan kepada kementerian terkait untuk dikelola, termasuk alokasi 833.413 hektare kepada PT Agrinas dan 81.793 hektare dikembalikan fungsinya sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo.”
Selain perkebunan kelapa sawit ilegal, Satgas PKH kini juga menargetkan penertiban usaha pertambangan ilegal dalam kawasan hutan.
“Berdasarkan data awal, luas kawasan hutan yang akan kami kuasai kembali dari aktivitas tambang ilegal ini mencapai 4.265.376 hektare,” ungkap Febrie.
Pengelolaan kawasan tambang ini nantinya akan diserahkan kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) melalui Kementerian BUMN agar memberikan manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.
Febrie menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan ini bukan sekadar upaya penegakan hukum pidana, melainkan lebih menitikberatkan pada penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara.
“Para pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah kepada negara,” katanya. Namun, jika terdapat pihak yang tidak kooperatif, Satgas PKH tidak segan untuk meningkatkan penyelesaian ke ranah hukum pidana, termasuk pidana korupsi dan pencucian uang.
Wakil Ketua Pelaksana Satgas PKH, Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, menambahkan, “Sinergi antara Kejaksaan, TNI, Polri, dan berbagai kementerian/lembaga terkait menjadi kunci keberhasilan penguasaan kembali kawasan hutan ini.”
Ketua Pelaksana Satgas PKH mengharapkan agar para pelaku usaha dapat menerima langkah ini dengan positif.
“Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat. Sebaliknya, kegagalan akan berimplikasi pada penindakan hukum yang lebih tegas,” pungkas Febrie.
Laporan capaian dan langkah lanjutan Satgas PKH ini juga dihadiri oleh pejabat tinggi dari berbagai institusi terkait, memperlihatkan komitmen kuat negara dalam menegakkan kedaulatan atas kawasan hutan.
(Zakar)
Tags: Satgas PKH
Baca Juga
-
13 Apr 2025
Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Pencurian Pipa Stainless di PT Tjiwi Kimia, Empat Tersangka Diamankan
-
16 Apr 2025
Kejati Sumsel Gerebek Kantor PT MB, Temukan Sudah Tidak Beroperasi
-
16 Des 2025
Kejati Riau Tangkap Dua Tikus Koruptor Dana PI 10 Persen Blok Rokan, Negara Rugi Rp64,2 Miliar
-
12 Jun 2025
Kejagung Tegas! Satgas PKH Tertibkan Kawasan Hutan di Sumsel, Kalsel, dan Kaltim
-
02 Feb 2026
2000 Anak Keracunan Makanan Bergizi Gratis, Kepala BGN Harus Diperiksa
-
13 Agu 2025
Kejaksaan RI Perkuat Kerja Sama BRICS untuk Pengembalian Aset Hasil Kejahatan
Rekomendasi lainnya
-
21 Okt 2025
Bappenda Kabupaten Bogor Raih Nilai IKM 82,26, Perpanjang Relaksasi Pajak untuk Ringankan Beban Warga
-
26 Apr 2025
17.428 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Siap Berdiri di Garda Terdepan untuk Negeri
-
26 Okt 2025
OM JAK Menjawab, Kejaksaan Bahas Judi Online dan KUHP Baru di Lapangan Banteng
-
02 Jan 2026
Pelayanan Tak Lagi Terpusat, Pemkab Bogor Siapkan MPP di Bogor Barat dan Timur
-
09 Apr 2025
Dian Asafri Hadirnya Menteri PKP Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah
-
08 Jul 2025
Verifikasi Aset Dimulai, Kejagung Pastikan Tak Ada Celah Penyelewenga




