liputan08.com Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia. Program ini berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Keenam saksi yang diperiksa pada hari Senin (4/8/2025) adalah:
1. SW – Selaku Direktur Sekolah Dasar tahun 2020 hingga 2021, merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Sekolah Dasar.
2. MLY – Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 sekaligus KPA tahun anggaran tersebut.
3. HT – Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi.
4. HT – Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.
5. RS – Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
6. HS – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat SMP Kemendikbudristek untuk tahun 2020 hingga 2021.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara yang tengah didalami oleh penyidik.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2022. Keterangan mereka sangat penting untuk melengkapi konstruksi hukum perkara ini,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Senin (4/8/2025).
Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pengusutan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berbasis teknologi informasi di sektor pendidikan dasar dan menengah yang diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
Kepala Bidang Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., turut menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel.
“Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan terbuka. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Irwan.
Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek yang ditujukan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar berbasis teknologi, diduga menyimpan sejumlah penyimpangan dalam pengadaan perangkat dan aplikasi pendidikan. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun tersangka masih akan terus dilakukan oleh tim penyidik.
Tags: JAM PIDSUS, Kejaksaan Agung, Kemendikbudristek, Korupsi
Baca Juga
-
09 Mei 2025
Diduga Korupsi Rp 7 Miliar, Eks Dirut PT Pagilaran Ditahan Terkait Proyek Kakao Fiktif UGM
-
16 Okt 2024
Ketua PWI Jabar Kecam Keras Penganiayaan Terhadap Wartawan di Kabupaten Bogor
-
14 Feb 2025
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji, Libatkan Lima Dokter
-
16 Des 2025
Kejaksaan dan Polri Perkuat Sinergitas Sambut KUHP dan KUHAP Baru 2026
-
19 Feb 2025
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Lepas Satwa Dilindungi dan Tim Ekspedisi Macan Tutul di Hutan Sanggabuana
-
23 Jul 2025
Pemkab Bogor Dorong Pembangunan RS PMI Parung Panjang, Jaro Ade: Komitmen untuk Layanan Kesehatan Berbasis Kemanusiaan
Rekomendasi lainnya
-
21 Jul 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi AKBP Rio: Sinergi Membangun Daerah Tak Mengenal Tanggal Merah
-
05 Jun 2025
Wabup Bogor Hadiri Peresmian Rute Transjabodetabek Blok M–Bogor, Siap Jadi Mitra Jakarta Atasi Banjir dan Perkuat Ketahanan Pangan
-
08 Jun 2025
OPM Biadab! Dua Tukang Bangunan Gereja Ditembak Mati di Jayawijaya
-
01 Jan 2025
Jumlah Pelanggaran Polisi di Polda Metro Jaya Meningkat pada 2024,53 Personel Dipecat
-
11 Okt 2024
Panglima TNI Tekankan Profesionalisme dan Diplomasi Militer dalam Apel Danrem Dandim Terpusat 2024
-
18 Jul 2025
Tertibkan Parkir Liar di Simpang Cibinong, Dishub Bogor Pasang Rambu dan Siapkan JPO




