liputan08.com Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia. Program ini berlangsung pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Keenam saksi yang diperiksa pada hari Senin (4/8/2025) adalah:
1. SW – Selaku Direktur Sekolah Dasar tahun 2020 hingga 2021, merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Sekolah Dasar.
2. MLY – Direktur Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 sekaligus KPA tahun anggaran tersebut.
3. HT – Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi.
4. HT – Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya.
5. RS – Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
6. HS – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat SMP Kemendikbudristek untuk tahun 2020 hingga 2021.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara yang tengah didalami oleh penyidik.
“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2022. Keterangan mereka sangat penting untuk melengkapi konstruksi hukum perkara ini,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Senin (4/8/2025).
Penyidikan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pengusutan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berbasis teknologi informasi di sektor pendidikan dasar dan menengah yang diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.
Kepala Bidang Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., turut menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan akuntabel.
“Kejaksaan Agung berkomitmen penuh untuk menuntaskan penyidikan secara profesional dan terbuka. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Irwan.
Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek yang ditujukan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar berbasis teknologi, diduga menyimpan sejumlah penyimpangan dalam pengadaan perangkat dan aplikasi pendidikan. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun tersangka masih akan terus dilakukan oleh tim penyidik.
Tags: JAM PIDSUS, Kejaksaan Agung, Kemendikbudristek, Korupsi
Baca Juga
-
12 Agu 2025
Ketua TP PKK Eva Rudy Susmanto Buka Lomba Paduan Suara Sambut HUT ke-80 RI
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika di Padang
-
22 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui 10 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Pekalongan
-
21 Okt 2024
Pangdam I/BB Apresiasi Prestasi Satgas Yonif 122/TS Usai Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG
-
17 Jun 2025
DWP Kabupaten Bogor Dikukuhkan, Sekda Harus Jadi Mitra Strategis Pemerintah
-
26 Des 2024
Wamen Transmigrasi: Kabinet Merah Putih Dibentuk untuk Efisiensi dan Persatuan Bangsa
Rekomendasi lainnya
-
19 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Impor Gula di Kementerian Perdagangan
-
21 Jan 2026
Wakil Bupati Bogor dan Wakil Panglima TNI Tinjau Progres Koperasi Merah Putih, 116 Unit Hampir Rampung
-
11 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
23 Jul 2025
Cegah Banjir Susulan, Pemkab Bogor Naturalisasi Kali Rengas di Parung
-
07 Feb 2025
Prajurit Buaya Putih Kostrad Tebar Kebahagiaan untuk Anak-anak Papua di Kampung Gigobak




