Liputan08.com Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan pengoplosan gas elpiji yang beroperasi di Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Ironisnya, sindikat ini melibatkan lima dokter serta beberapa orang lainnya yang memiliki peran berbeda dalam kejahatan tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap delapan tersangka dalam kasus ini. Kelima dokter yang terlibat berinisial S, W, MR, MS, dan P. Dari mereka, MR dan W berperan sebagai pemilik usaha ilegal, sementara S bertindak sebagai penyedia bahan baku gas.
Selain itu, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu seorang asisten dokter berinisial MR, M sebagai pengawas, serta T yang bertugas menjual gas hasil oplosan. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memindahkan isi gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. Untuk melancarkan aksinya, mereka menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta memanfaatkan es batu guna mempercepat proses pemindahan gas.
“Untuk mengisi satu tabung gas ukuran 12 kg, dibutuhkan empat tabung gas elpiji 3 kg dengan modal sekitar Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu. Sedangkan untuk tabung 50 kg, dibutuhkan 17 tabung gas elpiji 3 kg dengan modal Rp 306 ribu hingga Rp 340 ribu,” jelas AKBP Indrawienny dalam konferensi pers, Kamis (13/2/2025).
Gas elpiji hasil oplosan tersebut kemudian dijual kembali di wilayah Jakarta dan Bekasi dengan harga lebih tinggi. Dari setiap tabung gas 12 kg, para pelaku meraup keuntungan Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu, sedangkan untuk tabung 50 kg, keuntungan yang diperoleh berkisar Rp 560 ribu hingga Rp 694 ribu per tabung.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:
Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan serius akan maraknya praktik ilegal yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Pihak kepolisian pun mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran gas elpiji oplosan di pasaran.
Tags: Libatkan Lima Dokter, Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji
Baca Juga
-
05 Apr 2026
CFD Cibinong Kembali Ramai, Rudy Susmanto Dorong UMKM Bangkit Pasca Lebaran
-
08 Des 2025
Solidaritas Pemkot Bogor untuk Masyarakat Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara
-
17 Jan 2025
Dari Laut untuk Anak Bangsa: Strategi Cerdas Pemenuhan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia
-
04 Nov 2025
Wali Kota Bogor dan Dubes Malaysia Bahas Peluang Kerja Sama Pendidikan hingga Perdagangan
-
29 Apr 2025
Anggota DPRD Garcep, Romzi Edi Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir Bandang di Kalumbayan Induk
-
07 Mar 2025
JAM-Pidum Terima Audiensi PERMAHI, Bahas RUU KUHAP dan Asas Dominus Litis
Rekomendasi lainnya
-
02 Jan 2025
Kejaksaan Agung Gelar Rapat Tingkat Menteri Bahas Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Devisa
-
08 Jun 2026
Kejujuran Di Atas Sistem, Warga yang Tinggal 50 Meter dari SMA 3 Cibinong Harap Anaknya Diterima
-
16 Apr 2025
Tingkatkan Minat Generasi Muda Menjadi Prajurit, Koramil 0808/08 Udanawu Gelar Sosialisasi Rekrutmen TNI AD di Dua Sekolah
-
01 Mei 2025
Bupati Bogor Minta Langkah Konkret Tangani HIV/AIDS Jangan Tutup Mata, Ini Tanggung Jawab Kita
-
28 Mar 2025
Presiden Prabowo: Lindungi Anak dari Dampak Negatif Digital, PP Tuntas Resmi Diberlakukan
-
18 Feb 2025
Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, 63 Paket Diamankan!





