Liputan08.com PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dana desa yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Dalam keterangan resmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dua tersangka yang ditetapkan adalah Ketua Forum Kepala Desa (Kades) berinisial N dan Bendahara Forum Kades berinisial JS.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik yang telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Vanny dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:
TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk tersangka N,
TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk tersangka JS.
Keduanya resmi ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Menurut Vanny, modus pemerasan yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan meminta para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung menyetor dana forum dengan dalih untuk kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Setiap kepala desa diminta iuran sebesar Rp7 juta per tahun, dan pada tahap awal telah disetorkan sebesar Rp3,5 juta per desa. Dana tersebut diambil dari Anggaran Dana Desa, yang tergolong sebagai keuangan negara.
“Ini bukan hanya soal kerugian keuangan negara yang nilainya Rp65 juta, tetapi lebih pada dampak sosialnya. Dana yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat desa, justru diselewengkan,” tegas Vanny.
Ia juga mengungkapkan bahwa perbuatan kedua tersangka ini tidak hanya terjadi di tahun 2025, tetapi juga diduga dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke oknum aparat penegak hukum. Ini akan kami telusuri lebih lanjut,” tambahnya.
Sejauh ini, sekitar 20 orang saksi telah diperiksa. Kejati Sumsel juga menegaskan akan mengawal pengelolaan Dana Desa melalui jalur Intelijen dan Perdata-Tata Usaha Negara (Datun) agar tidak kembali terjadi praktik korupsi serupa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pasal 12 huruf e, atau.
Pasal 11 UU Nomor 31.Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi langkah awal untuk membenahi tata kelola Dana Desa secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin masyarakat desa dirugikan oleh oknum yang menyalahgunakan jabatan. Kami akan kawal agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutup Vanny Yulia Eka Sari.
Tags: Dana Desa, Kejati Sumsel
Baca Juga
-
13 Des 2024
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, Kecam Percobaan Perampokan di Karadenan dan Serukan Penguatan Keamanan Lingkungan
-
25 Jan 2025
Dishub Kabupaten Bogor Gelar Ramp Check dan Imbauan Keselamatan Jelang Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek
-
15 Mei 2025
Presiden Prabowo Sambut PM Australia Anthony Albanese, Tegaskan Persahabatan Abadi Indonesia-Australia
-
07 Nov 2024
Banjarmasin Tuan Rumah HPN 2025, Ketua PWI Kalsel Apresiasi Kepercayaan Ketua Umum PWI
-
01 Jan 2026
Ketika Amanah Kehilangan Ukuran
-
21 Mei 2025
Mantri Nakal Ditangkap! Kejati Sumsel Bekuk Buronan Korupsi Dana KUR Rp800 Juta
Rekomendasi lainnya
-
31 Okt 2024
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Kejaksaan dalam Mendukung Program Kerja Pemerintah di Kunjungan Kerja Virtual
-
07 Agu 2025
Jejak Korupsi Menggurita di Pertamina: Kejaksaan Periksa 10 Saksi Kunci, Koruptor Terancam Diproses
-
03 Nov 2024
Polresta Surakarta Tidak Akan Lakukan Penyekatan, Tegaskan Larangan Kehadiran Suporter Tamu di Laga Persis Solo VS PSS Sleman
-
22 Jan 2026
Main Petak Umpet Dua Tahun, Akhirnya Ketemu: Muraker Kristian, Buronan Kejati Kaltim, Keok di Tangan Satgas SIRI Kejagung
-
26 Sep 2025
Dana Desa Bukan Ajang Korupsi, Jaksa Ingatkan Hukuman Penjara Menanti
-
18 Jul 2025
Dewan Pers Jangan Keblinger! Sidang Gugatan PWI Pusat Bongkar Dugaan Intervensi Sepihak




