
Liputan08.com PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dana desa yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Dalam keterangan resmi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dua tersangka yang ditetapkan adalah Ketua Forum Kepala Desa (Kades) berinisial N dan Bendahara Forum Kades berinisial JS.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik yang telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Vanny dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor:
TAP-19/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk tersangka N,
TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 untuk tersangka JS.
Keduanya resmi ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025.
Menurut Vanny, modus pemerasan yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan meminta para kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung menyetor dana forum dengan dalih untuk kegiatan sosial dan silaturahmi dengan instansi pemerintah. Setiap kepala desa diminta iuran sebesar Rp7 juta per tahun, dan pada tahap awal telah disetorkan sebesar Rp3,5 juta per desa. Dana tersebut diambil dari Anggaran Dana Desa, yang tergolong sebagai keuangan negara.
“Ini bukan hanya soal kerugian keuangan negara yang nilainya Rp65 juta, tetapi lebih pada dampak sosialnya. Dana yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat desa, justru diselewengkan,” tegas Vanny.
Ia juga mengungkapkan bahwa perbuatan kedua tersangka ini tidak hanya terjadi di tahun 2025, tetapi juga diduga dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke oknum aparat penegak hukum. Ini akan kami telusuri lebih lanjut,” tambahnya.
Sejauh ini, sekitar 20 orang saksi telah diperiksa. Kejati Sumsel juga menegaskan akan mengawal pengelolaan Dana Desa melalui jalur Intelijen dan Perdata-Tata Usaha Negara (Datun) agar tidak kembali terjadi praktik korupsi serupa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Pasal 12 huruf e, atau.
Pasal 11 UU Nomor 31.Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi langkah awal untuk membenahi tata kelola Dana Desa secara menyeluruh.
“Kami tidak ingin masyarakat desa dirugikan oleh oknum yang menyalahgunakan jabatan. Kami akan kawal agar Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pribadi,” tutup Vanny Yulia Eka Sari.
Tags: Dana Desa, Kejati Sumsel
Baca Juga
-
24 Jan 2025
Hari Ke-4 Pencarian Longsor Petungkriyono: Tim Temukan Jenazah Korban ke-23
-
28 Feb 2025
Presiden Tekankan Penghematan, KPU Kabupaten Bogor Malah Gelar Acara Mewah
-
13 Jun 2025
Kabogorfest 2025 Jadi Angin Segar bagi UMKM Lokal di Perayaan HJB
-
26 Apr 2025
Jahannam 47 Kilogram Ganja Digagalkan, Empat Kurir Diringkus di Sumatera Barat
-
23 Jun 2025
Ketua DPRD Bogor Sastara Winara Dukung Pembinaan Warga Binaan Melalui Perkemahan Pemasyarakatan
-
30 Okt 2024
5 Tahun Jadi Honorer, Sangat Ahli dalam Bekerja tapi Gagal Tes CPNS, Siapa yang Dungu?
Rekomendasi lainnya
-
31 Mei 2025
Wabup Ade Ruhandi Resmikan Kampung Hidroponik dan Distribusikan 500 Ribu Bibit demi Ketahanan Pangan dan Pelestarian Lingkungan
-
05 Mar 2025
Satgas Yonif 641/Bru Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling untuk Warga Bolakme, Jayawijaya
-
03 Mar 2025
Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Berikan Pelayanan Kesehatan Door-to-Door di Kaimana
-
05 Jun 2025
Sastra Winara Persetujuan Raperda Pajak dan Retribusi Dorong Optimalisasi PAD Kabupaten Bogor
-
08 Feb 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Fatayat NU Harus Jadi Pelopor Kegiatan Positif bagi Pemuda
-
01 Nov 2024
Pemkab Bogor Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis untuk Atasi Stunting