Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kota Palembang pada Jumat, 11 Juli 2025. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu bank pelat merah kepada dua perusahaan, yaitu PT. BSS dan PT. SAL, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,3 triliun.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025. Penggeledahan ini juga mengacu pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 10 Juli 2025.

Adapun empat lokasi yang digeledah yaitu:
1. Rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.
2. Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Palembang;
3. Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang;
4. Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat-surat yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi fasilitas kredit ini.

“Penyitaan dilakukan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit kepada PT. BSS dan PT. SAL. Semua kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny kepada awak media, Jumat (11/7).
Vanny menambahkan, langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai kurang lebih Rp 1,3 triliun. Tim kami terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak,” jelasnya.
Kejati Sumsel belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait.
Tags: Tak Ada Ampun! Kejati Sumsel Geledah Kantor dan Rumah Terkait Korupsi Kredit
Baca Juga
-
08 Mei 2025
Kejagung Tetapkan Ketua Tim Cyber Army sebagai Tersangka Perintangan Penanganan Kasus Korupsi
-
05 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Berikan Bantuan kepada Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
-
06 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
-
08 Okt 2024
TMMD Kodim 1306/Kota Palu Perkuat Infrastruktur Jembatan Gantung di Bambasiang, Palasa
-
08 Apr 2025
BMKG: Gempa Tektonik Berkekuatan 6,2 Magnitudo Guncang Simeulue, Masyarakat Diimbau Waspada
-
25 Mar 2025
JAM PIDUM Kembalikan Berkas Tersangka ARS dkk ke Bareskrim Polri Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Sertifikat di Wilayah Perairan Tangerang
Rekomendasi lainnya
-
13 Mar 2025
Pemerintah Pusat Hentikan Proyek Sumarecon Bogor: FERRAK Desak Aparat Segera Panggil dan Penjarakan Pihak yang Terlibat
-
07 Feb 2025
Prajurit Buaya Putih Kostrad Tebar Kebahagiaan untuk Anak-anak Papua di Kampung Gigobak
-
26 Jan 2025
Hadirkan Kedamaian, Operasi Damai Cartenz Polri Eratkan Hubungan dengan Masyarakat Papua
-
21 Jul 2025
Distanhorbun Luncurkan MasPit: Inovasi Digitalisasi Irigasi untuk Pertanian Bogor yang Lebih Maju
-
28 Mei 2025
Polda Jateng Perkuat Sinergi Tertibkan Juru Parkir Demi Lindungi UMKM dari Premanisme
-
31 Jul 2025
Pangeran Sultan Pengayom Adat Desak Pemkab Tanggamus Buka Akses dan Usut Perusakan Hutan Usai Banjir Bandang Cukuh Balak




