Breaking News

Tak Ada Ampun! Kejati Sumsel Geledah Kantor dan Rumah Terkait Korupsi Kredit

Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kota Palembang pada Jumat, 11 Juli 2025. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit oleh salah satu bank pelat merah kepada dua perusahaan, yaitu PT. BSS dan PT. SAL, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,3 triliun.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2025 tanggal 09 Juli 2025. Penggeledahan ini juga mengacu pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Nomor: PRINT-1145/L.6.5/Fd.1/07/2025 serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, keduanya tertanggal 10 Juli 2025.

Adapun empat lokasi yang digeledah yaitu:
1. Rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.
2. Kantor PT. PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, Kota Palembang;
3. Kantor PT. BSS di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang;
4. Kantor PT. SAL di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat-surat yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi fasilitas kredit ini.

“Penyitaan dilakukan terhadap dokumen serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit kepada PT. BSS dan PT. SAL. Semua kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” ujar Vanny kepada awak media, Jumat (11/7).

Vanny menambahkan, langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Sumsel dalam mengungkap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai kurang lebih Rp 1,3 triliun. Tim kami terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak,” jelasnya.

Kejati Sumsel belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya