
Liputan08.com — Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi, Ramlan bin Sihombing, pada Selasa, 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.20 WIB. Ramlan diamankan di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa Ramlan merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan alat peraga dan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2011.
“Penangkapan terhadap Ramlan, S.E. bin Sihombing adalah bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan eksekusi terhadap para buronan. Kami tidak memberikan ruang bagi para terpidana yang berusaha melarikan diri dari tanggung jawab hukumnya,” tegas Harli Siregar dalam keterangannya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg, Ramlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, uang tunai sebesar Rp274.352.000 disita dari terpidana dan Rp274.351.636 dirampas untuk negara.
“Ramlan diamankan dalam kondisi kooperatif dan proses penangkapan berjalan lancar. Saat ini, terpidana sudah kami serahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan,” jelas Harli.
Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan mengejar buronan yang masih berkeliaran. “Saya tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Jaksa Agung melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap pelaku tindak pidana korupsi menjalani hukuman sebagaimana mestinya.
Reporter: Zakar
Tags: Dikira Aman Ternyata Ketahuan, Koruptor Ngumpet di Perumahan
Baca Juga
-
11 Jun 2025
Pameran “Warisan Karya Leluhur” Ramaikan HJB ke-543, Dorong Literasi Budaya Sunda di Kabupaten Bogor
-
04 Feb 2025
Jaksa Agung Perkuat Pengawasan Perizinan Daerah Gandeng Kemendagri Polri dan KPK
-
05 Mei 2025
Kabupaten Bogor Punya Kuota Haji Terbesar se-Indonesia, Bupati Rudy Tambah TPHD Jadi 20 Orang Demi Layanan Maksimal
-
15 Okt 2024
Direktur Eksekutif Lemkapi Desak Kapolres Bogor Tindak Tegas Pengeroyokan Wartawan PWI
-
16 Des 2024
Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Hukum Tindak Tegas Oknum Penyalahguna Proyek di Kementerian Pertanian
-
18 Apr 2025
Terkuak! Skandal Suap PN Jakarta Pusat: Jaksa Agung Periksa 3 Saksi Kunci, Termasuk Istri Tersangka
Rekomendasi lainnya
-
30 Jan 2025
Kejaksaan Agung Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Transparansi dan Keamanan
-
21 Jan 2025
Pemkab Bogor Perkuat Pencegahan Wabah PMK dengan Vaksinasi Massal 2.800 Dosis
-
05 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Kunjungi Dramaga Bahas Pembangunan Stunting dan Kemacetan
-
15 Jun 2025
Plt PWI Kabupaten Bogor Siap Tancap Gas, Konferensi Pemilihan Ketua Ditetapkan Maksimal Enam Bulan
-
23 Apr 2025
Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Kejaksaan Agung Periksa 6 Saksi Kunci, Termasuk Eks Dirut
-
17 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Bulan Syaban Momentum Mensucikan Hati dan Bersiap Menyambut Ramadhan