
Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) berhasil melelang barang rampasan negara dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri (Persero) dengan terpidana Teddy Tjokrosaputro. Lelang tersebut menghasilkan pemasukan sebesar Rp3,99 miliar yang akan disetorkan ke kas negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan resminya pada Selasa, 17 Juni 2025, menyampaikan bahwa lelang dilakukan oleh Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
“Objek lelang berupa dua bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jl. Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar, Bali dengan luas 1.894 m². Awalnya, aset tersebut ditawarkan dengan harga limit Rp2.832.300.000, dan berhasil terjual di atas nilai limit, yakni Rp3.992.300.000,” jelas Harli Siregar.
Menurutnya, aset tersebut merupakan bagian dari hasil pendampingan penyelesaian aset oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, atas permohonan berjenjang dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara korupsi dan TPPU PT Asabri.
“Lelang barang rampasan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 13 Juni 2023 atas nama terpidana Teddy Tjokrosaputro,” tambah Harli.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan lelang dilakukan secara online melalui sistem e-Auction open bidding di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (https://lelang.go.id). Proses lelang mematuhi ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan dan gratifikasi.
“Seluruh hasil lelang akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” tegas Harli Siregar.
Sementara itu, Kabid Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., menambahkan bahwa lelang aset-aset hasil korupsi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus besar yang merugikan negara.
“Ini bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara secara maksimal,” ujar Irwan.
Ia berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Ke depannya, Kejaksaan akan terus melakukan pemulihan aset dari perkara-perkara korupsi besar yang sedang dan akan ditangani,” tutup Irwan.
Tags: 99 Miliar ke Negara dari Lelang Aset Asabri, Kejaksaan Agung Setor Rp3
Baca Juga
-
11 Des 2024
Wapres Gibran Saksikan Simulasi Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bogor, Tekankan Edukasi untuk Pelajar
-
29 Des 2024
Irwasda Polda Jateng Pastikan Keamanan Wisatawan di Guci dan Pantai Alam Indah
-
27 Nov 2024
KPU Kabupaten Bogor dan Pj Gubernur Jabar Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak dan Kelebihan Jelang Pilkada Serentak 2024
-
03 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
29 Nov 2024
Tim Kejaksaan Amankan Buronan Penipuan dan TPPU Rosmala, Eksekusi Segera Dilakukan
-
16 Jan 2025
Jaksa Agung dan Ketua Komisi Kejaksaan RI Teken Nota Kesepahaman untuk Tingkatkan Sinergi
Rekomendasi lainnya
-
07 Mei 2025
Sapu Bersih, Pemkab Bogor Turun Tangan Tertibkan Parkir Liar di Pasar Cibinong dan Citeureup
-
25 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Ronald Tannur
-
01 Nov 2024
Wakasad Letjen TNI Tandyo Budi R. Resmi Menutup TMMD Ke-122 di Kodim 0906/Kutai Kartanegara
-
08 Feb 2025
Satgas Yonif 641/Bru Eratkan Kebersamaan dengan Warga Napua Lewat Komsos dan Bantuan Sembako
-
21 Feb 2025
Masyarakat Desak DPRD dan Instansi Terkait Lakukan Sidak ke PT PPLI Akibat Bau Menyengat
-
17 Mar 2025
Zuchongzhi 3.0: Chip Kuantum China yang 1 Kuadriliun Kali Lebih Cepat dari Superkomputer!