
Liputan08.com — Pasca dikukuhkan langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry CH Bangun, Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor bergerak cepat. Dalam waktu dekat, mereka akan segera membentuk panitia pelaksana Konferensi PWI Kabupaten Bogor untuk memilih kepengurusan definitif.
“Insyaallah, pada Senin (26/6/2025) kami akan menggelar rapat untuk membentuk panitia pelaksana Konferensi PWI Kabupaten Bogor. Ini menjadi langkah awal yang harus segera kami tindaklanjuti,” tegas Plt PWI Kabupaten Bogor, M. Nurofik kepada awak media, Minggu (15/6/2025).
Nurofik menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan PWI Pusat, pihaknya diberi mandat dan tenggat waktu maksimal enam bulan untuk melaksanakan konferensi. Tenggat ini ditegaskan langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry CH Bangun.
“Ketum memberikan batas waktu enam bulan sebagai komitmen percepatan roda organisasi. Kami menyambutnya dengan penuh semangat dan akan segera membentuk kepanitiaan untuk memulai seluruh rangkaian persiapan konferensi,” ujar Nurofik penuh optimisme.
Lebih lanjut, Nurofik menjelaskan bahwa dalam konferensi mendatang, anggota PWI Kabupaten Bogor akan memilih Ketua PWI Kabupaten Bogor masa bakti 2025-2028.
“Konferensi ini adalah momentum penting untuk menentukan kepemimpinan PWI Kabupaten Bogor ke depan,” tuturnya.
Terkait dengan persyaratan calon ketua, Nurofik menegaskan bahwa merujuk pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, setiap anggota yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa minimal satu tahun dan telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Madya, berhak mencalonkan diri.
“Syarat utama adalah sudah ber-KTA Biasa minimal satu tahun dan lulus UKW minimal tingkat Madya. Ini adalah standar profesionalisme yang menjadi pijakan organisasi,” jelasnya.
Ia berharap rapat pembentukan panitia konferensi yang akan digelar segera dapat berjalan efektif dan menghasilkan struktur kepanitiaan yang solid.
“Kami berharap rapat pembentukan panitia besok berjalan dengan baik, agar panitia segera dapat bekerja mempersiapkan seluruh kebutuhan konferensi,” imbuhnya.
Adapun jumlah peserta yang memiliki hak suara dalam Konferensi PWI Kabupaten Bogor diperkirakan sekitar 50 orang, yang telah terverifikasi dan menandatangani Pakta Integritas sebagai anggota sah.
“Kurang lebih 50 anggota PWI Kabupaten Bogor yang terdaftar dan memiliki KTA Biasa akan menjadi peserta konferensi. Nama-nama mereka juga akan tercantum secara resmi dalam database PWI yang dapat diakses melalui situs pwi.or.id,” pungkas Nurofik.
Tags: Konferensi Pemilihan Ketua Ditetapkan Maksimal Enam Bulan, Plt PWI Kabupaten Bogor Siap Tancap Gas
Baca Juga
-
08 Jun 2025
TNI Satgas Yonif 700/WYC Satukan Hati Rakyat Papua Lewat Makan Bersama di Kampung Wombru
-
11 Jun 2025
Dinkes Bogor Klarifikasi Dugaan Malpraktik di RSUD KH. Idham Chailid Pelayanan Sesuai Prosedur
-
05 Agu 2025
Pemkab Bogor Gencarkan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Ciptakan Produk Berkualitas dan Siap Bersaing di Pasar Global
-
22 Okt 2024
Bayu Syahjohan: Wartawan adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, Komitmen Sejahterakan Pers Jika Terpilih
-
07 Mei 2025
Sapu Bersih, Pemkab Bogor Turun Tangan Tertibkan Parkir Liar di Pasar Cibinong dan Citeureup
-
26 Okt 2024
Kodam II/Sriwijaya Gelar Open Turnamen Grasstrack dan Motocross Piala Panglima TNI 2024 dalam Rangka HUT TNI ke-79
Rekomendasi lainnya
-
14 Jul 2025
Jaro Ade Tegaskan Peran Strategis Koperasi Merah Putih: Pilar Ekonomi Rakyat Menuju Indonesia Adil dan Makmur
-
06 Agu 2025
Ponpes Kananga di Bawah Asuhan Alm. Abah Hakim: Lahirkan Santri Berakhlak Mulia yang Mengisi Berbagai Posisi Strategis
-
30 Jan 2025
Polisi dan Warga Bersatu Evakuasi Korban Banjir di Cengkareng Barat
-
14 Jul 2025
Reses DPRD Kabupaten Bogor di Citeureup, KH Achmad Yaudin Sogir Soroti Lambatnya Penanganan Sampah oleh DLH: Kalau Tidak Mampu, Mundur Saja!
-
25 Mar 2025
Komisi IV DPRD Kota Bogor Kritik Permohonan THR dan Gaji ke 13 oleh Petinggi RSUD Etika dan Prioritas Anggaran Dipertanyakan
-
28 Des 2024
Kejaksaan Agung Nyatakan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Tata Niaga Timah