Liputan08.com – Kejaksaan Agung melalui Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Rabu (11/6/2025). Kegiatan ini diikuti sekitar 150 pelaku usaha ekspor dan impor dengan tujuan meningkatkan penerimaan devisa negara sekaligus memperbaiki tata kelola ekspor.
Jaksa Agung Muda Intelijen selaku Ketua Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam mengoptimalkan penerimaan devisa hasil ekspor. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pelaku usaha memahami kewajiban memasukkan DHE ke sistem keuangan Indonesia agar penerimaan negara tidak bocor,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber, Hendik Sudaryanto (Kepala Divisi DHE Non Tambang DPKL Bank Indonesia), Eko Harjanto (Asdep Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor Kemenko Perekonomian), Supriyanto (Kabag Sunproglapnil Setjamintel Kejagung), serta Pantjoro Agoeng (Kasubdit Ekspor Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu).

Supriyanto menekankan bahwa pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran terkait DHE akan diperkuat. “Desk Koordinasi tidak hanya mendorong optimalisasi devisa, tetapi juga memastikan penegakan hukum berjalan tegas. Pelanggaran atas kewajiban DHE sesuai Pasal 11A PP No. 8 Tahun 2025 dapat dikenakan sanksi,” tegas Supriyanto.
Ia menambahkan, “Kami ingin memastikan bahwa setiap devisa hasil ekspor yang menjadi hak negara benar-benar masuk ke sistem keuangan Indonesia, bukan disimpan di luar negeri. Ini bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional.”
Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut atas terbitnya sejumlah regulasi penting, seperti Peraturan Bank Indonesia No. 3 Tahun 2025 yang mengatur perubahan DHE, serta Keputusan Menteri Keuangan tentang jenis barang ekspor SDA yang wajib memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam negeri.
Dengan keterlibatan Bank Indonesia, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan berbagai kementerian/lembaga terkait, diharapkan sistem pengelolaan DHE semakin terintegrasi dan transparan.
“Kami optimis, dengan kolaborasi lintas sektor, penerimaan devisa negara bisa dimaksimalkan, kebocoran bisa ditekan, dan tata kelola ekspor akan semakin baik,” pungkas Supriyanto.
Tags: Kejagung Sosialisasikan PP No. 8 Tahun 2025 untuk Optimalkan Devisa Hasil Ekspor SDA
Baca Juga
-
16 Jul 2025
Pemkab Bogor Dorong ASN Berintegritas Lewat Forum Warung Nasi Virtual
-
28 Des 2024
Ketua PWI Bogor Dedi Firdaus Pembakaran Kantor PAKAR Adalah Teror Terhadap Kebebasan Pers
-
16 Jul 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Dorong Revitalisasi Puskesmas dan Sekolah Negeri di Cilebut Barat Saat Reses DPRD Kabupaten Bogor
-
17 Okt 2025
Pemkot Bogor Capai 100% Posbakum di Tiap Kelurahan, Perkuat Akses Keadilan Masyarakat
-
23 Mei 2025
Satnarkoba Polres Bulukumba Bongkars Peredaran Sabu via Instagram, Dua Pelaku Diamankan
-
29 Apr 2025
Pastikan Keamanan Produk, Bupati Bogor Rudy Susmanto Sidak ke Pusat Perbelanjaan di Cibinong
Rekomendasi lainnya
-
26 Okt 2025
Jaro Ade Ajak Umat Islam Membumikan Al-Qur’an Lewat MTQ ke-47 Kabupaten Bogor
-
26 Mar 2025
Indocement Catat Laba Rp2 Triliun pada 2024, Perkuat Posisi di Pasar Semen Domestik
-
13 Jun 2025
Kejari OKU Timur Geledah Kantor PMI, Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah 2018-2023
-
12 Jan 2026
Ketua DPRD Sastra Winara: Musrenbang Kelurahan Fondasi Pembangunan Berkeadilan di Kabupaten Bogor
-
03 Jan 2025
Transparansi Pengelolaan Parkir RSUD Cibinong Dipertanyakan Ribuan Kendaraan Masuk Setiap Hari Ke Mana Dana Parkir Dialokasikan?
-
15 Jan 2026
Pangdam III/Siliwangi Optimistis KKMP Pakansari Diresmikan Akhir Januari




