Breaking News

Kejagung Sosialisasikan PP No. 8 Tahun 2025 untuk Optimalkan Devisa Hasil Ekspor SDA

Liputan08.com – Kejaksaan Agung melalui Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Rabu (11/6/2025). Kegiatan ini diikuti sekitar 150 pelaku usaha ekspor dan impor dengan tujuan meningkatkan penerimaan devisa negara sekaligus memperbaiki tata kelola ekspor.

Jaksa Agung Muda Intelijen selaku Ketua Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara menegaskan pentingnya sinergi antar-lembaga dalam mengoptimalkan penerimaan devisa hasil ekspor. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap para pelaku usaha memahami kewajiban memasukkan DHE ke sistem keuangan Indonesia agar penerimaan negara tidak bocor,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber, Hendik Sudaryanto (Kepala Divisi DHE Non Tambang DPKL Bank Indonesia), Eko Harjanto (Asdep Fasilitasi Perdagangan dan Pengembangan Ekspor Kemenko Perekonomian), Supriyanto (Kabag Sunproglapnil Setjamintel Kejagung), serta Pantjoro Agoeng (Kasubdit Ekspor Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu).

Supriyanto menekankan bahwa pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran terkait DHE akan diperkuat. “Desk Koordinasi tidak hanya mendorong optimalisasi devisa, tetapi juga memastikan penegakan hukum berjalan tegas. Pelanggaran atas kewajiban DHE sesuai Pasal 11A PP No. 8 Tahun 2025 dapat dikenakan sanksi,” tegas Supriyanto.

Ia menambahkan, “Kami ingin memastikan bahwa setiap devisa hasil ekspor yang menjadi hak negara benar-benar masuk ke sistem keuangan Indonesia, bukan disimpan di luar negeri. Ini bagian dari upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional.”

Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut atas terbitnya sejumlah regulasi penting, seperti Peraturan Bank Indonesia No. 3 Tahun 2025 yang mengatur perubahan DHE, serta Keputusan Menteri Keuangan tentang jenis barang ekspor SDA yang wajib memasukkan devisa hasil ekspor ke dalam negeri.

Dengan keterlibatan Bank Indonesia, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan berbagai kementerian/lembaga terkait, diharapkan sistem pengelolaan DHE semakin terintegrasi dan transparan.

“Kami optimis, dengan kolaborasi lintas sektor, penerimaan devisa negara bisa dimaksimalkan, kebocoran bisa ditekan, dan tata kelola ekspor akan semakin baik,” pungkas Supriyanto.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya