Breaking News

Dunia Pendidikan Dikorup, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Program Digitalisasi Kemendikbudristek

Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yang berlangsung pada tahun 2019 hingga 2022.

Pada Selasa, 3 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui proses dan pelaksanaan proyek pengadaan alat pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Kelima saksi yang diperiksa adalah:
1. STN, Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2019.
2. HM, Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2020.
3. KHM, Wakil Ketua Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK pada Direktorat SD dan SMP Tahun Anggaran 2020.
4. WH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020–2021.
5. AB, Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK Tahun Anggaran 2020.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi ini,” ungkap Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis resminya.

Diketahui, program digitalisasi pendidikan yang seharusnya menjadi solusi pemerataan akses teknologi dan peningkatan mutu pendidikan, justru diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, terutama di sektor krusial seperti pendidikan.

“Negara tak boleh memberi toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran pendidikan. Setiap rupiah yang digelontorkan untuk pendidikan harus sampai ke anak-anak didik kita, bukan dikorupsi,” tegas Harli.

Sementara itu, penyidik JAM PIDSUS disebut masih terus memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain yang berkaitan, serta membuka peluang pengembangan perkara terhadap kemungkinan keterlibatan pihak swasta atau perusahaan penyedia dalam proyek tersebut.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan pengusutan kasus ini hingga tuntas demi menjaga integritas dunia pendidikan Indonesia.(Zak)

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya