Liputan08.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Salah satu upaya nyata diwujudkan melalui penertiban 17 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kalibaru, Komplek Dua Raja, kawasan Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja, pada Rabu (21/5/25).
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam rangka penataan kawasan Cibinong Raya. Kegiatan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, dengan didahului proses sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada pemilik bangunan liar.

“Kami telah memberikan teguran kepada para pemilik bangunan secara persuasif. Sebagian besar sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, dan hari ini kami bantu proses perapihannya. Sisanya ditertibkan langsung oleh petugas,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, di lokasi.
Anwar menegaskan, penertiban ini adalah bagian dari program berkelanjutan penataan kawasan Cibinong Raya. Sebelumnya, penertiban serupa juga telah dilakukan di sekitar Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup.
“Penataan ini bukan penggusuran, tetapi penggeseran dengan pendekatan humanis, seperti yang selalu ditekankan Pak Bupati. Pemilik bangunan sudah difasilitasi PD Pasar Tohaga untuk dapat berjualan di tempat yang lebih representatif tanpa mengganggu aktivitas pasar,” jelas Anwar.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, mengatakan Dishub juga turut menertibkan parkir liar di sekitar kawasan pasar untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas.
“Kami tindak tegas kendaraan roda dua yang parkir sembarangan dari depan pasar hingga ke area dekat SD. Ini demi kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.
Dadang juga menyampaikan rencana pengaturan operasional angkutan barang di kawasan pasar. Dishub akan segera berkoordinasi dengan PD Pasar Tohaga serta mengajak tokoh masyarakat dan Muspika Kecamatan Sukaraja untuk menyepakati jam operasional yang tidak mengganggu aktivitas pasar.
“Penataan ini penting agar lalu lintas di sekitar pasar berjalan lancar dan aktivitas masyarakat tetap nyaman,” tutupnya.
Tags: Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Tata Kawasan Cibinong Raya, Tertibkan 17 Bangunan Liar di Pasar Ciluar
Baca Juga
-
23 Jul 2025
Kasad Resmikan Sarana Pengairan TNI AD di Sukabumi: Hidupkan 424 Hektar Sawah Tadah Hujan, Wujudkan Kedaulatan Pangan Rakyat
-
23 Des 2024
JAM-Intel Reda Manthovani Tegaskan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme dalam Penegakan Hukum
-
18 Jun 2025
Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bogor Ajak Warga Cintai Pangan Lokal Lewat Program BAGAS di Kabogorfest 2025
-
09 Apr 2025
Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tony Budiman Terkait Kasus Pajak Senilai Rp 634 Miliar
-
23 Okt 2024
Satgas Yonif Raider 509 Kostrad Distribusikan Sembako di Mamba, Sugapa, Intan Jaya
-
19 Des 2024
Diduga Mobil Digadai Secara Ilegal di Sukamakmur, Pemilik Desak Pengembalian
Rekomendasi lainnya
-
27 Des 2025
Car Free Night Berlaku di Jalur Puncak Saat Malam Tahun Baru 2026, Arus Dialihkan
-
29 Okt 2025
Petisi Direksi Perumda Tirta Pakuan Bogor Diwarnai Dugaan Tanda Tangan Palsu Pegawai
-
12 Jan 2025
Pangdam I/BB Berikan Dukungan Moril kepada Keluarga Prajurit dengan Anak Berkebutuhan Khusus
-
30 Okt 2025
Pemkot Bogor Pastikan Penanganan Cepat Pasca Bencana di Bondongan
-
02 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Pos Nelu Bantu Pembuatan WC di Desa Sunsea
-
09 Des 2025
JPU Limpahkan Berkas Perkara Penghasutan Aksi Anarkis Demonstrasi Agustus 2025




