Liputan08.com Batam, Selasa (3/12/2024) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RH yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai seorang Pejabat Tinggi Kepolisian melalui media sosial. Tersangka diketahui memalsukan informasi dan foto-foto pejabat tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Hanggar Cakra Buana Polda Kepri, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan kronologi penangkapan pelaku. Acara tersebut dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., personel Ditreskrimsus, dan awak media.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa tersangka RH membuat akun media sosial palsu dengan nama “Rian Hidayat” di Facebook. Melalui akun tersebut, RH memposting foto seorang pejabat tinggi Polri beserta informasi palsu, seperti klaim bahwa pejabat itu adalah seorang duda kaya raya, dengan tujuan menarik perhatian publik. Modus ini digunakan untuk meningkatkan jumlah pengikut dan interaksi di akun media sosial tersangka.

“Pada tanggal 24 November 2024, melalui patroli siber rutin, Subdit V Siber Ditreskrimsus menemukan postingan yang melanggar Undang-Undang ITE. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan ponsel Infinix Hot 40 Pro untuk mengunggah foto dan menambahkan narasi palsu,” ujar Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira.
Setelah proses penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi lokasi tersangka di Kota Serang, Banten. RH kemudian diamankan beserta barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya pada berita yang tidak benar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif,” kata Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Imbauan kepada Masyarakat
Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan siber atau penipuan serupa melalui Call Center Polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh di Google Play maupun App Store.
Salam Presisi,
Bidang Humas Polda Kepri
Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Kabidhumas Polda Kepri
Tags: POLDA KEPRI TANGKAP PENYEBAR HOAKS MENGENAI PEJABAT TINGGI POLRI
Baca Juga
-
02 Jul 2025
Rudy Susmanto Komit Bangun RSUD RH Satibi Jadi Pusat Layanan Kesehatan Unggulan di Bogor Timur
-
25 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Dorong Semangat Olahraga di Papua, Bagikan Bola dan Net Voli ke SMA Eragayam
-
06 Feb 2025
Pemerintah Perkuat Sinergi Nasional untuk Berantas PenyelundupanRp 4,1 Triliun Barang Ilegal Digagalkan
-
10 Nov 2025
PKB Kabupaten Bogor Serukan Semangat Juang dan Pengabdian di Hari Pahlawan: Edwin Sumarga Ajak Generasi Muda Menjadi Pahlawan di Era Modern
-
25 Jun 2025
Kafilah Kabupaten Bogor Ukir Prestasi Gemilang di MTQ Jabar, Rudy Susmanto: Mereka SDM Terbaik Daerah
-
28 Jul 2025
Bupati Bogor Gaungkan Penghijauan, Gandeng Balai Persemaian Rumpin Kembangkan Ruang Terbuka Hijau
Rekomendasi lainnya
-
18 Mar 2025
Darah di Arena Judi: Tiga Polisi Gugur Ditembak OTK di Way Kanan
-
26 Jun 2025
Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Agustinus Soegih Divonis 14 Tahun Penjara, Tafieldi 7 Tahun
-
11 Feb 2025
Rutan Rengat Gencar Razia Blok Hunian, Perkuat Upaya Pemberantasan Narkoba
-
27 Jun 2025
Masjid Syarikatul Anwar Gelar Gema Muharram Sambut Tahun Baru Islam 1447 H, Dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Bogor
-
13 Des 2025
Jembatan Leuwiranji Ditutup Total, DPUPR Bogor Lakukan Pemeliharaan Rp4,8 Miliar
-
04 Feb 2025
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Kapal Induk Prancis Charles De Gaulle, Perkuat Kerja Sama Pertahanan




