Liputan08.com Batam, Selasa (3/12/2024) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RH yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai seorang Pejabat Tinggi Kepolisian melalui media sosial. Tersangka diketahui memalsukan informasi dan foto-foto pejabat tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Hanggar Cakra Buana Polda Kepri, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan kronologi penangkapan pelaku. Acara tersebut dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., personel Ditreskrimsus, dan awak media.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa tersangka RH membuat akun media sosial palsu dengan nama “Rian Hidayat” di Facebook. Melalui akun tersebut, RH memposting foto seorang pejabat tinggi Polri beserta informasi palsu, seperti klaim bahwa pejabat itu adalah seorang duda kaya raya, dengan tujuan menarik perhatian publik. Modus ini digunakan untuk meningkatkan jumlah pengikut dan interaksi di akun media sosial tersangka.

“Pada tanggal 24 November 2024, melalui patroli siber rutin, Subdit V Siber Ditreskrimsus menemukan postingan yang melanggar Undang-Undang ITE. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan ponsel Infinix Hot 40 Pro untuk mengunggah foto dan menambahkan narasi palsu,” ujar Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira.
Setelah proses penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi lokasi tersangka di Kota Serang, Banten. RH kemudian diamankan beserta barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya pada berita yang tidak benar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif,” kata Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Imbauan kepada Masyarakat
Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan siber atau penipuan serupa melalui Call Center Polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh di Google Play maupun App Store.
Salam Presisi,
Bidang Humas Polda Kepri
Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Kabidhumas Polda Kepri
Tags: POLDA KEPRI TANGKAP PENYEBAR HOAKS MENGENAI PEJABAT TINGGI POLRI
Baca Juga
-
19 Feb 2025
Bachril Bakri Gelar Ramah Tamah Jelang Akhir Masa Jabatan, Apresiasi Sinergi Forkopimda dan ASN
-
09 Apr 2026
Pemkab Bogor Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Optimalkan Peran TKPK dalam Penanggulangan Kemiskinan
-
08 Mar 2025
Banjir di Dekat Kantor Pemkab Bogor Duel Syamson Pecat Pejabat Tidak Kompeten!
-
05 Nov 2025
Bupati Bogor Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat
-
01 Jun 2025
Harlah Pancasila 1 Juni 2025 Momentum Perkuat Persatuan Bangsa dan Pengamalan Nilai-Nilai Luhur
-
20 Okt 2025
Bupati Bogor Genjot Pembangunan Infrastruktur Hingga Wilayah Timur
Rekomendasi lainnya
-
05 Nov 2024
Pemkab Bogor Dorong Penyiar Radio Berinovasi di Era Digital
-
17 Agu 2026
Bupati Rudy Susmanto: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Pengabdian dan Karya Nyata
-
12 Jan 2026
Jaga Lingkungan dan Kualitas Udara, Pemkot Bogor dan Komunitas Vespa Tanam Pohon di R3
-
09 Jan 2025
Satgas Yonif 641/Bru Tingkatkan Kesehatan Warga Papua dengan Pelayanan Keliling di Distrik Walesi
-
24 Okt 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Dorong Penataan Administrasi dan Pelestarian Budaya Lewat Pembentukan SKPD Baru
-
14 Mei 2026
Rudy Susmanto Bentuk Satgas Bersama Polres Bogor, Peredaran Narkoba Jadi Target Utama





