Liputan08.com Batam, Selasa (3/12/2024) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RH yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks mengenai seorang Pejabat Tinggi Kepolisian melalui media sosial. Tersangka diketahui memalsukan informasi dan foto-foto pejabat tersebut untuk kepentingan pribadi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Hanggar Cakra Buana Polda Kepri, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan kronologi penangkapan pelaku. Acara tersebut dihadiri oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Gokma Uliate Sitompul, S.H., S.I.K., personel Ditreskrimsus, dan awak media.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa tersangka RH membuat akun media sosial palsu dengan nama “Rian Hidayat” di Facebook. Melalui akun tersebut, RH memposting foto seorang pejabat tinggi Polri beserta informasi palsu, seperti klaim bahwa pejabat itu adalah seorang duda kaya raya, dengan tujuan menarik perhatian publik. Modus ini digunakan untuk meningkatkan jumlah pengikut dan interaksi di akun media sosial tersangka.

“Pada tanggal 24 November 2024, melalui patroli siber rutin, Subdit V Siber Ditreskrimsus menemukan postingan yang melanggar Undang-Undang ITE. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan ponsel Infinix Hot 40 Pro untuk mengunggah foto dan menambahkan narasi palsu,” ujar Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira.
Setelah proses penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi lokasi tersangka di Kota Serang, Banten. RH kemudian diamankan beserta barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.
“Kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya pada berita yang tidak benar untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif,” kata Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Imbauan kepada Masyarakat
Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan siber atau penipuan serupa melalui Call Center Polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh di Google Play maupun App Store.
Salam Presisi,
Bidang Humas Polda Kepri
Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Kabidhumas Polda Kepri
Tags: POLDA KEPRI TANGKAP PENYEBAR HOAKS MENGENAI PEJABAT TINGGI POLRI
Baca Juga
-
27 Des 2024
Hak Jawab dalam Pemberitaan Prosedur Dasar Hukum dan Batas Waktu
-
04 Jun 2026
Sastra Winara Apresiasi HJB ke-544 di Citalahab, Bukti Komitmen Membangun Bogor Hingga Pelosok
-
22 Mar 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Hadiri Buka Puasa Bersama Kadin dan Santuni Anak Yatim: Wujud Kepedulian di Bulan Suci
-
01 Nov 2024
Program Makan Bergizi Gratis Kabupaten Bogor Jadi Contoh Nasional, Dikunjungi Komisi IX DPR RI
-
15 Apr 2025
Kejati Sumsel Geledah Tiga Kantor Pemerintah, Bongkar Dugaan Korupsi Pasar Cinde
-
24 Okt 2025
Pemkab Bogor Tekankan Nasionalisme dan Profesionalisme Damkar Demi Pelayanan Prima
Rekomendasi lainnya
-
24 Okt 2025
Pemkab Bogor Tekankan Nasionalisme dan Profesionalisme Damkar Demi Pelayanan Prima
-
28 Nov 2024
Proses Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2024 di Jawa Tengah Berjalan Lancar, Kapolri Ajak Jaga Persatuan
-
18 Apr 2025
Biadab! Oknum Guru Honorer PJOK di Lumajang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak
-
05 Mei 2025
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Suap PN Jakarta Pusat, Termasuk Pejabat Kementerian dan Hakim
-
04 Mar 2025
Bupati Bogor Perintahkan Pembentukan Posko Bencana di Empat Wilayah Strategis
-
11 Des 2025
Bupati Bogor Tegaskan Tiap Kecamatan Sediakan Minimal Satu Hektare Hutan Kota, Untuk Percepat Pembangunan Kawasan Hijau



