
Liputan08.com – Rabu, 7 Mei 2025 Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan user terminal untuk proyek Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun anggaran 2016.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Tiga tersangka yang ditetapkan yakni:
1. Laksamana Muda TNI (Purn) LNR, selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. ATVDH, Tenaga Ahli Satelit di Kemhan.
3. GK, CEO Navayo International AG, perusahaan berbasis di Hungaria.
Proyek pengadaan ini bermula dari kontrak antara Kemhan dan Navayo International AG tertanggal 1 Juli 2016, yang kemudian diamendemen pada 15 September 2016. Nilai awal kontrak senilai USD 34.194.300 berubah menjadi USD 29.900.000. Namun, kontrak tersebut ditandatangani tanpa anggaran yang tersedia, serta tanpa proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan.
Navayo ditunjuk atas rekomendasi tersangka ATVDH. Lebih lanjut, perusahaan tersebut mengklaim telah mengirimkan barang berdasarkan empat Certificate of Performance (CoP) yang ditandatangani sejumlah pejabat Kemhan, termasuk atas persetujuan LNR. CoP ini ternyata disiapkan tanpa pengecekan atau verifikasi barang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 550 unit ponsel yang dikirim bukanlah ponsel satelit sesuai spesifikasi, dan tidak memiliki secure chip sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Sementara itu, program perangkat lunak “Milestone 3 Submission” sebanyak 12 buku dinilai tidak mampu membangun sistem terminal pengguna (user terminal) yang memadai.
Kemhan RI bahkan harus membayar sebesar USD 20.862.822 kepada Navayo berdasarkan Final Award putusan arbitrase di Singapura akibat penandatanganan CoP yang tidak sah. Di sisi lain, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bahwa proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar USD 21.384.851,89.
Sebanyak 52 saksi sipil, 7 saksi militer, dan 9 orang ahli telah diperiksa dalam penyidikan ini.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Lebih Subsidair:
Pasal 8 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus dikembangkan demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. (Kabid Media dan Kehumasan)
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. (Kasubid Kehumasan)
Tags: 3 Juta, Negara Rugi USD 21, Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Satelit Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan
Baca Juga
-
24 Jun 2025
Ribuan Peserta Antusias Ikuti Invitasi Ortrad Jenjang SD Tingkat Kabupaten Bogor
-
03 Nov 2024
Deklarasi JAMUS, Relawan Muda Siap Menangkan Pasangan Bayu-Kang Musa di Kabupaten Bogor
-
01 Feb 2025
Viral! Pria Paruh Baya Mengamuk di Tambora, Polisi Bergerak Cepat Mediasi Konflik
-
16 Apr 2025
JAM Pidum Setujui 8 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Pencurian Motor di Padang Lawas
-
15 Des 2024
Lahirkan Semangat Baru, Kepengurusan HIMA KPI IAIN Laa Roiba Bogor 2024-2025 Resmi Dilantik!
-
05 Mar 2025
Heboh! Jalan Amblas di Kampung Bojong Honje, Warga Terisolasi dan Belum Ada Tindakan Pemerintah
Rekomendasi lainnya
-
09 Apr 2025
Desri Nago Lapor ke Polda Sumsel Terkait Berita Hoax, Siap Lanjutkan Proses Hukum
-
25 Jul 2025
Perkuat Sinergi Keamanan, Bupati Bogor Terima Kunjungan Resimen 1 Pasukan Pelopor Brimob
-
29 Des 2024
Polres Jakbar Amankan 13 Remaja Tawuran di Jelambar Saat Libur Nataru
-
29 Des 2024
Kodam I/BB Tingkatkan Patroli di Medan Demi Kamtibmas Kondusif
-
25 Feb 2025
Pemkab Bogor Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Cilebut-Bojonggede, Rudy Susmanto: Gercep Demi Kenyamanan Warga
-
10 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Impor Gula