Liputan08.com – Rabu, 7 Mei 2025 Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan user terminal untuk proyek Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun anggaran 2016.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Tiga tersangka yang ditetapkan yakni:
1. Laksamana Muda TNI (Purn) LNR, selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. ATVDH, Tenaga Ahli Satelit di Kemhan.
3. GK, CEO Navayo International AG, perusahaan berbasis di Hungaria.
Proyek pengadaan ini bermula dari kontrak antara Kemhan dan Navayo International AG tertanggal 1 Juli 2016, yang kemudian diamendemen pada 15 September 2016. Nilai awal kontrak senilai USD 34.194.300 berubah menjadi USD 29.900.000. Namun, kontrak tersebut ditandatangani tanpa anggaran yang tersedia, serta tanpa proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan.
Navayo ditunjuk atas rekomendasi tersangka ATVDH. Lebih lanjut, perusahaan tersebut mengklaim telah mengirimkan barang berdasarkan empat Certificate of Performance (CoP) yang ditandatangani sejumlah pejabat Kemhan, termasuk atas persetujuan LNR. CoP ini ternyata disiapkan tanpa pengecekan atau verifikasi barang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 550 unit ponsel yang dikirim bukanlah ponsel satelit sesuai spesifikasi, dan tidak memiliki secure chip sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Sementara itu, program perangkat lunak “Milestone 3 Submission” sebanyak 12 buku dinilai tidak mampu membangun sistem terminal pengguna (user terminal) yang memadai.
Kemhan RI bahkan harus membayar sebesar USD 20.862.822 kepada Navayo berdasarkan Final Award putusan arbitrase di Singapura akibat penandatanganan CoP yang tidak sah. Di sisi lain, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bahwa proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar USD 21.384.851,89.
Sebanyak 52 saksi sipil, 7 saksi militer, dan 9 orang ahli telah diperiksa dalam penyidikan ini.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Lebih Subsidair:
Pasal 8 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus dikembangkan demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. (Kabid Media dan Kehumasan)
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. (Kasubid Kehumasan)
Tags: 3 Juta, Negara Rugi USD 21, Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Satelit Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan
Baca Juga
-
24 Sep 2025
Satgas Yonif 700/WYC Gelar Penyuluhan Kesehatan di Distrik Gome: Ajarkan Cuci Tangan yang Benar untuk Cegah Penyakit
-
23 Okt 2024
Kuasa Hukum Kwan Benny Ahadi Gugat Tindakan SATGAS BLBI ke PTUN Jakarta, Keberatan Dianggap Dikabulkan
-
09 Agu 2025
Ketum PWI Klarifikasi Pencabutan Bekuk PWI Jabar: Tidak Terkait dengan Kabupaten/Kota
-
16 Sep 2025
Kombes Esty Setyo Nugroho Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Hak Warga dalam Penugasan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
-
19 Jan 2026
Eksepsi atas Dakwaan terhadap Jekson Sihombing: Analisis Hukum dan Permohonan Pembatalan Dakwaan
-
10 Jun 2025
Renungan Betapa Singkatnya Hidup Kita, Ini Simulasi Matematikanya
Rekomendasi lainnya
-
06 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
-
31 Jan 2025
Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Komitmen Polri dalam Pengabdian dan Perlindungan Masyarakat pada Rapim Polri 2025
-
13 Okt 2025
Rudy Susmanto Dukung PMI Bogor Perkuat Layanan Kemanusiaan dan Akreditasi Unit Donor Darah
-
15 Jan 2025
Kodim 0735/Surakarta Dukung Penuh Program MBG untuk Gizi Anak dan Ibu di Kota Solo
-
22 Sep 2025
Kontroversi Zakir Naik dan Penggunaan Rumor Kesehatan sebagai Senjata
-
15 Agu 2025
Musolla Darul Muflihin: Warisan Ulama yang Kini Menanti Uluran Tangan Umat




