
Liputan08.com – Rabu, 7 Mei 2025 Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM-Pidmil) menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan user terminal untuk proyek Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun anggaran 2016.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Tiga tersangka yang ditetapkan yakni:
1. Laksamana Muda TNI (Purn) LNR, selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. ATVDH, Tenaga Ahli Satelit di Kemhan.
3. GK, CEO Navayo International AG, perusahaan berbasis di Hungaria.
Proyek pengadaan ini bermula dari kontrak antara Kemhan dan Navayo International AG tertanggal 1 Juli 2016, yang kemudian diamendemen pada 15 September 2016. Nilai awal kontrak senilai USD 34.194.300 berubah menjadi USD 29.900.000. Namun, kontrak tersebut ditandatangani tanpa anggaran yang tersedia, serta tanpa proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan.
Navayo ditunjuk atas rekomendasi tersangka ATVDH. Lebih lanjut, perusahaan tersebut mengklaim telah mengirimkan barang berdasarkan empat Certificate of Performance (CoP) yang ditandatangani sejumlah pejabat Kemhan, termasuk atas persetujuan LNR. CoP ini ternyata disiapkan tanpa pengecekan atau verifikasi barang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan 550 unit ponsel yang dikirim bukanlah ponsel satelit sesuai spesifikasi, dan tidak memiliki secure chip sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Sementara itu, program perangkat lunak “Milestone 3 Submission” sebanyak 12 buku dinilai tidak mampu membangun sistem terminal pengguna (user terminal) yang memadai.
Kemhan RI bahkan harus membayar sebesar USD 20.862.822 kepada Navayo berdasarkan Final Award putusan arbitrase di Singapura akibat penandatanganan CoP yang tidak sah. Di sisi lain, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan bahwa proyek ini menimbulkan kerugian negara sebesar USD 21.384.851,89.
Sebanyak 52 saksi sipil, 7 saksi militer, dan 9 orang ahli telah diperiksa dalam penyidikan ini.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP.
Subsidair:
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Lebih Subsidair:
Pasal 8 Jo Pasal 18 UU yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus dikembangkan demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. (Kabid Media dan Kehumasan)
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. (Kasubid Kehumasan)
Tags: 3 Juta, Negara Rugi USD 21, Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Satelit Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan
Baca Juga
-
05 Mar 2025
Danrem 081/DSJ Terima Tim Audit Itjen TNI Siapkan Data yang Akurat Tak Perlu Ditutup-Tutupi!
-
18 Mei 2025
Dahlan Dahi Mediasi Konflik Internal PWI Menuju Rekonsiliasi dan Kongres Bersama pada Agustus 2025
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung dan MIND ID Tandatangani Kerja Sama Dukung Teknologi Bersih di Industri Tambang
-
08 Okt 2024
KH Achmad Yaudin Sogir Tetap Prioritaskan Tugas Keummatan Meski Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bogor
-
02 Jun 2025
TNI Hadir dengan Cinta Satgas Yonif 131/Brajasakti Bagikan Sembako di Perbatasan Keerom
-
30 Apr 2025
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Deepfake Catut Nama Gubernur
Rekomendasi lainnya
-
07 Mei 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Dorong Pelatihan untuk Gen Z dan Korban PHK Upaya Nyata Kurangi Pengangguran di Kabupaten Bogor
-
02 Jul 2025
Kejagung Geledah dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex
-
23 Nov 2024
Wartawan Jadi Korban Kekerasan di Depan Kantor PWI Bekasi Raya
-
20 Feb 2025
Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2025-2030, Presiden Prabowo: Jadilah Pelayan Rakyat
-
03 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Kunjungi Jonggol Tinjau Penanganan Stunting Inflasi dan Pengembangan Wisata
-
19 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Tegas Kecurangan BBM Langgar Konstitusi SPBU Cijujung Harus Ditindak!