
Liputan08.com – 29 April 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa ketentuan mengenai penghinaan atau penyerangan terhadap kehormatan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat diterapkan terhadap lembaga pemerintahan, kelompok masyarakat dengan identitas tertentu, maupun entitas korporasi.
Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 105/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, seorang karyawan swasta asal Jepara, Jawa Tengah. Ia menggugat konstitusionalitas sejumlah pasal dalam UU ITE karena dinilai berpotensi membungkam kebebasan berekspresi, terutama terhadap kritik kepada institusi publik.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku terhadap individu atau perseorangan. Oleh karena itu, institusi non-perorangan tidak dapat menggunakan pasal tersebut sebagai dasar pelaporan pidana.
“Menyatakan frasa ‘orang lain’ dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024… bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan,’” ujar Suhartoyo dalam persidangan, Selasa (29/4/2025).
Putusan ini memiliki implikasi penting: institusi pemerintah, organisasi, dan perusahaan tidak lagi dapat mengkriminalisasi kritik publik melalui pasal penghinaan di ruang digital, termasuk media sosial.
Lebih lanjut, Mahkamah juga menyoroti ketentuan mengenai penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Mahkamah menyatakan bahwa norma ini bertentangan dengan konstitusi jika tidak dibatasi secara ketat.
“Frasa ‘mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik… yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai hanya untuk informasi yang substansinya mengandung ujaran kebencian berbasis identitas tertentu, dilakukan secara sengaja dan terbuka, serta menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan,” jelas Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan bahwa penafsiran “orang lain” dalam konteks Pasal 27A secara tegas ditujukan kepada individu, bukan lembaga. Meski demikian, Mahkamah tidak menutup kemungkinan bahwa lembaga atau institusi yang merasa dirugikan masih dapat menempuh jalur hukum lain, seperti gugatan perdata.
Putusan MK ini dipandang oleh banyak kalangan sebagai langkah progresif dalam memperkuat kebebasan berekspresi di era digital. Selama ini, UU ITE kerap dikritik karena berpotensi menjadi alat represi terhadap kritik publik yang sah.
Tags: MK Pertegas Batasan UU ITE Lembaga dan Korporasi Tak Bisa Gunakan Pasal Penghinaan
Baca Juga
-
08 Apr 2025
Presiden Prabowo Apresiasi Keberhasilan Pengamanan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Penurunan Kecelakaan Capai 30 Persen
-
26 Agu 2025
Sidak Komisi I DPRD Kabupaten Bogor di PT Cosmax Desa Lulut: Banyak Izin Belum Lengkap, Perusahaan dan Dinas PTSP Disorot
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Satu Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
-
20 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Soroti Kecurangan SPBU di Sukaraja “Saya Pernah Dirugikan”
-
21 Jan 2025
Perumahan Monalis Bliss Residence Di Desa Bojong Nangka Sudah Kantongi Semua Perizinan Lengkap
-
15 Okt 2024
Pos Benawa Satgas Yonif 641/Bru Pererat Hubungan Sosial Lewat Anjangsana di Wilayah Binaan
Rekomendasi lainnya
-
27 Des 2024
Hak Jawab dalam Pemberitaan Prosedur Dasar Hukum dan Batas Waktu
-
12 Nov 2024
Razia Rutin di Rutan Kelas II B Rengat, Petugas Temukan Barang Terlarang di Kamar Warga Binaan
-
07 Feb 2025
Babinsa Pojok Dampingi Posyandu, Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting di Blitar
-
06 Mei 2025
Bidpropam Polda Jateng Periksa 9.760 Personel dalam Operasi Gaktibplin Tegaskan Komitmen Etika dan Disiplin Profesi
-
12 Agu 2025
TNI Kawal Ketat Kejaksaan di Jateng dan DIY: Sinergi Strategis Jaga Kedaulatan dan Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi
-
08 Jun 2025
Garuda Menebar Kedamaian Indobatt Bagi 100 Hewan Kurban di Tanah Pascakonflik Lebanon