Liputan08.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat total 47 kilogram. Empat tersangka, masing-masing berinisial YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan M. Yamin, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, dan di Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.
Keberhasilan pengungkapan ini mendapat apresiasi langsung dari Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Ia menegaskan pentingnya sinergitas antar-lembaga penegak hukum dalam mengakselerasi strategi mitigasi peredaran narkoba.
“Bersama-sama jajaran Bareskrim, kita akan terus bersinergi dan mengakselerasi langkah-langkah strategis dalam penguatan mitigasi peredaran narkoba di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Brigjen Pol. Eko, Sabtu (26/4/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Nico A. Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait mobil jenis Xenia berwarna hitam yang dicurigai mengangkut ganja dari Kota Padang menuju Batusangkar.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga mobil tersebut berhasil dihentikan di wilayah Lubuk Alung. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan 5 kilogram ganja di dalam kendaraan tersebut. Kedua pelaku yang berada di dalam mobil langsung diamankan dan diinterogasi.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para tersangka telah lebih dahulu menyerahkan 42 kilogram ganja kepada rekan mereka yang berada di Kota Padang,” ungkap Kombes Nico.
Berdasarkan keterangan awal tersebut, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah yang terletak di kawasan Padang Sarai. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua karung besar yang disembunyikan di area dapur dan kamar mandi rumah pelaku lainnya.
“Ditemukan barang bukti berupa satu karung besar berwarna hijau berisikan 23 paket besar yang diduga berisi ganja, disembunyikan di bawah kompor dapur. Selain itu, satu karung besar putih berisikan 19 paket besar ganja ditemukan di dalam kamar mandi rumah tersebut,” jelas Kombes Nico.
Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.
Keberhasilan ini menjadi alarm keras bagi jaringan pengedar narkoba bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Sumatera Barat maupun wilayah lainnya. Upaya penegakan hukum yang kuat, ditopang sinergi antarlembaga, serta partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menyelamatkan generasi bangsa dari jurang kehancuran akibat narkoba—jahannam yang nyata di tengah masyarakat.
Tags: Empat Kurir Diringkus di Sumatera Barat, Jahannam 47 Kilogram Ganja Digagalkan
Baca Juga
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
04 Agu 2025
Jejak Korupsi di Kemendikbudristek: Nama-Nama Besar Diperiksa, Proyek Pendidikan Bernoda
-
27 Jun 2025
Raker GP Ansor Kabupaten Bogor: Kader Harus Serba Bisa, Siap Hadapi Tantangan Zaman
-
27 Mei 2025
Pentingnya Memilih Penasehat Hukum yang Mengedepankan Aspek Hukum dan Spiritual Wawancara Eksklusif Bersama Pengacara Setia Dharma
-
04 Jan 2026
Bupati Bogor: CFD Bukan Sekadar Olahraga, tetapi Ruang Kebangkitan UMKM dan Gotong Royong
-
27 Des 2025
Pemkab Bogor Terapkan Car Free Night dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Malam Tahun Baru 2026
Rekomendasi lainnya
-
08 Feb 2025
Transparansi Dana BOS Dipertanyakan Benarkah Anggaran Pendidikan Disembunyikan?
-
08 Okt 2025
Pedagang Kembali Kuasai Trotoar di Cibinong, KH Achmad Yaudin Sogir Geram: Jika Satpol PP Tak Mampu, Lebih Baik Mundur!
-
08 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Tinjau Progres Pembangunan Flyover Stasiun Tenjo, Target Selesai Desember 2024
-
17 Apr 2025
Kejati Jambi Tetapkan dan Tahan Tersangka Kasus Korupsi BNI 2018-2019
-
16 Sep 2025
14 Tersangka Diamankan Usai Unjuk Rasa Anarkis di Bali, 4 Masih di Bawah Umur
-
26 Mei 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Apresiasi Opini WTP Pemkab Bogor atas LKPD 2024




