Liputan08.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap penyalahgunaan empat jenis narkoba berbahaya oleh aktor ternama Fachri Albar (43). Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan, Minggu malam (20/4/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/2025), Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa petugas mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, kokain, dan alprazolam—seluruhnya termasuk dalam kategori zat adiktif jahanam yang kerap merusak masa depan generasi bangsa.

“Barang bukti yang kami sita meliputi dua paket plastik klip berisi sabu, satu paket ganja, dua linting ganja siap pakai, satu botol kaca berisi kokain, serta 27 butir pil alprazolam,” jelas Kombes Twedi kepada awak media.
Secara rinci, berat sabu yang disita mencapai 0,65 gram bruto, ganja seberat 1,11 gram ditambah dua linting dengan total 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, dan 27 butir obat penenang alprazolam. Semua barang bukti ditemukan saat penggeledahan berlangsung di lokasi.
Hingga kini, polisi masih mendalami asal-usul narkoba tersebut lantaran Fachri Albar belum memberikan keterangan secara terbuka. “Tersangka belum bersedia menjelaskan secara rinci kapan dan dari siapa narkoba itu diperoleh. Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas tindakannya, Fachri Albar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Jakbar, Kompol Vernal Armando S, menegaskan bahwa penangkapan terhadap Fachri dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan intensif. “Kami terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.(25/4/2025)
(Zakar)
Tags: Jahannam Narkoba: Fachri Albar Ditangkap di Jakarta Selatan dengan Empat Jenis Zat Terlarang
Baca Juga
-
21 Okt 2024
Sekda Bogor Dukung Akreditasi Jurusan PWK Universitas Pakuan dalam Asesmen Lapangan
-
12 Mar 2026
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi Shalat Idul Fitri dan Open House Pemkab di Pakansari
-
11 Feb 2025
Kejaksaan dan DPD RI Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Daerah
-
02 Des 2024
Pj Bupati Bogor Tegaskan Integritas dan Profesionalisme dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada 2024
-
07 Agu 2025
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sikat Koruptor: Uang Rp506 Miliar Disita, Aset Rp400 Miliar Dibekukan
-
24 Mar 2025
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Fake BTS Dua WNA Cina Ditangkap di Jakarta
Rekomendasi lainnya
-
13 Feb 2026
Aliran Dana Rp1,1 Miliar untuk Buzzer Terbongkar, Diduga Jadi Tameng Tikus Koruptor
-
12 Feb 2026
Pemkab Bogor dan MUI RI Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Lewat Fatwa Anti Sampah Sembarangan
-
18 Mei 2026
Wabup Bogor Ade Ruhandi Dukung Aksi Nasional BPOM dan UNHAN Cegah Penyalahgunaan Obat Tertentu
-
17 Jun 2026
Hanya Beberapa Meter dari Kantor Bupati, Putri Penderita Kanker Stadium 4B Berharap Pemerintah Hadir Menyelamatkan Hidupnya
-
04 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024 dan Siap Dukung Kelancaran Pemilu
-
11 Apr 2026
Sekda Ajat Rochmat Jatnika: WFH Perdana Pemkab Bogor Berjalan Lancar, Layanan Tetap Optimal



