Liputan08.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap penyalahgunaan empat jenis narkoba berbahaya oleh aktor ternama Fachri Albar (43). Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan, Minggu malam (20/4/2025), sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/2025), Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa petugas mengamankan barang bukti berupa sabu, ganja, kokain, dan alprazolam—seluruhnya termasuk dalam kategori zat adiktif jahanam yang kerap merusak masa depan generasi bangsa.

“Barang bukti yang kami sita meliputi dua paket plastik klip berisi sabu, satu paket ganja, dua linting ganja siap pakai, satu botol kaca berisi kokain, serta 27 butir pil alprazolam,” jelas Kombes Twedi kepada awak media.
Secara rinci, berat sabu yang disita mencapai 0,65 gram bruto, ganja seberat 1,11 gram ditambah dua linting dengan total 0,94 gram, kokain seberat 3,96 gram, dan 27 butir obat penenang alprazolam. Semua barang bukti ditemukan saat penggeledahan berlangsung di lokasi.
Hingga kini, polisi masih mendalami asal-usul narkoba tersebut lantaran Fachri Albar belum memberikan keterangan secara terbuka. “Tersangka belum bersedia menjelaskan secara rinci kapan dan dari siapa narkoba itu diperoleh. Kami akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas tindakannya, Fachri Albar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah 12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Jakbar, Kompol Vernal Armando S, menegaskan bahwa penangkapan terhadap Fachri dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan intensif. “Kami terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkasnya.(25/4/2025)
(Zakar)
Tags: Jahannam Narkoba: Fachri Albar Ditangkap di Jakarta Selatan dengan Empat Jenis Zat Terlarang
Baca Juga
-
28 Des 2025
Refleksi Akhir Tahun, Media Portal Group Telusuri Kearifan Lokal Suku Baduy
-
22 Okt 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Dukung Ekonomi Warga Yoparu melalui Program ROSITA
-
27 Mei 2025
Satgas Yonarhanud 15/DBY Teguhkan Bakti untuk Negeri di Tapal Batas NTT
-
07 Mar 2025
Kejati Sumsel Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan ke Kejari Palembang
-
08 Okt 2024
KH Achmad Yaudin Sogir Tetap Prioritaskan Tugas Keummatan Meski Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bogor
-
06 Jan 2025
Pemkab Bogor Awali 2025 dengan Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa
Rekomendasi lainnya
-
04 Jan 2026
Wisata Sejarah Lawang Sewu Dinilai Mahal, Pengunjung Keberatan dengan Sistem Tiket Berlapis hingga Rp50 Ribu
-
19 Nov 2025
Pemkot Bogor Raih Peringkat Kedua Nasional pada BKN Award 2025
-
28 Nov 2025
Senat FIB UNDIP Lakukan Hearing di DPRD Kota Semarang, Bahas Banjir hingga Kualitas Layanan BRT
-
14 Okt 2024
Polsek Kembangan Gelar Pembinaan Terhadap Pelajar Pelaku Tawuran, Ancam Cabut KJP dan Tindak Tegas Pelaku
-
07 Okt 2024
PWI Kabupaten Bogor Buka Pendaftaran Calon Ketua Periode 2024
-
28 Jul 2025
Kebakaran Hebat Landa Pasar Taman Puring, Pedagang Alami Kerugian Miliaran Rupiah


