
Liputan08.com – Seorang oknum guru honorer berinisial JM (35), yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di SD Negri, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu siswinya.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang setelah menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata S.Tr.K., S.I.K., dalam konferensi pers, Jumat (18/4/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan orang tua korban berinisial N (13), yang menerima informasi dari seorang saksi terkait komunikasi tidak pantas antara tersangka dan korban melalui panggilan video.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti bahwa tersangka melakukan tindakan yang mengandung unsur asusila terhadap korban melalui sarana teknologi komunikasi,” ujar AKP Pras.
Korban yang awalnya diam karena merasa takut dan tertekan, akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut setelah orang tuanya mengonfirmasi langsung dan melaporkan ke pihak sekolah pada Senin (14/4/2025). Kepala sekolah kemudian segera memanggil JM untuk dimintai keterangan. Dalam proses itu, tersangka mengakui perbuatannya.
“Pihak sekolah yang menerima pengakuan tersebut langsung berkoordinasi dengan Polsek Tempursari. Kami segera mengamankan tersangka karena situasi mulai memanas, dengan sejumlah warga yang datang ke sekolah dan meminta pertanggungjawaban,” jelas AKP Pras.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan
Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pendidik. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap profesi,” tegas AKP Pras.
Polres Lumajang juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang.
Baca Juga
-
29 Des 2024
Irwasda Polda Jateng Pastikan Keamanan Wisatawan di Guci dan Pantai Alam Indah
-
16 Apr 2025
Hendry Ch Bangun Sambut Program Rumah Bersubsidi untuk Wartawan Wujud Kepedulian Pemerintah terhadap Pekerja Media
-
15 Mei 2025
Kasus TPPU di PN Jakpus Pajak dan Bank Ikut Terseret, Kejagung Periksa Dua Saksi Kunci
-
29 Okt 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Media Jadi Penghubung Efektif Pemerintah dan Masyarakat
-
25 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Tinjau Sumber Air Ciburial di Ciomas, Pastikan Kualitas Air Bersih Terjaga
-
11 Des 2024
Polri Tegaskan Kesiapan Hadapi Tantangan Nasional 2024 di Apel Kasatwil Semarang
Rekomendasi lainnya
-
23 Des 2024
Kapolda Jateng Pantau Kesiapan Pos Pengamanan Nataru di GT Kalikangkung Semarang
-
12 Feb 2025
Rudy Susmanto dan Dedy Mulyadi Kompak Cari Solusi Jalur Tambang di Bogor untuk Kurangi Kecelakaan
-
12 Jun 2025
Gaungkan Gemarikan, Wabup Bogor Tebar 543 Ribu Benih Ikan di Situ Plaza Cibinong
-
02 Jan 2025
Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung Setujui Penyelesaian 9 Kasus dengan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penggelapan di Barito Selatan
-
11 Des 2024
Polri Tegaskan Kesiapan Hadapi Tantangan Nasional 2024 di Apel Kasatwil Semarang