Liputan08.com – Seorang oknum guru honorer berinisial JM (35), yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di SD Negri, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu siswinya.
Penetapan status tersangka dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang setelah menerima laporan dari orang tua korban dan melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata S.Tr.K., S.I.K., dalam konferensi pers, Jumat (18/4/2025), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan orang tua korban berinisial N (13), yang menerima informasi dari seorang saksi terkait komunikasi tidak pantas antara tersangka dan korban melalui panggilan video.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti bahwa tersangka melakukan tindakan yang mengandung unsur asusila terhadap korban melalui sarana teknologi komunikasi,” ujar AKP Pras.

Korban yang awalnya diam karena merasa takut dan tertekan, akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut setelah orang tuanya mengonfirmasi langsung dan melaporkan ke pihak sekolah pada Senin (14/4/2025). Kepala sekolah kemudian segera memanggil JM untuk dimintai keterangan. Dalam proses itu, tersangka mengakui perbuatannya.
“Pihak sekolah yang menerima pengakuan tersebut langsung berkoordinasi dengan Polsek Tempursari. Kami segera mengamankan tersangka karena situasi mulai memanas, dengan sejumlah warga yang datang ke sekolah dan meminta pertanggungjawaban,” jelas AKP Pras.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, JM dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan
Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pendidik. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap profesi,” tegas AKP Pras.
Polres Lumajang juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang.
Baca Juga
-
08 Mei 2025
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Turnamen Basket SIWO PWI Pusat 3×3 dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers 2025
-
13 Des 2024
Grand Launching Bogor Corporate University ASN Award dan Seleksi CASN 2024 Langkah Transformasi Kompetensi dan Profesionalisme ASN Kabupaten Bogor
-
13 Feb 2025
Kejari Palembang Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Izin K3 ke Pengadilan
-
02 Jun 2025
Bupati Bogor Temui Menteri LHK, Bahas Pengelolaan Sampah TPA Galuga dan Penataan Kawasan Puncak
-
02 Feb 2026
Hadiri Rakornas 2026, Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Dukung Program Strategis Presiden Prabowo
-
12 Mar 2026
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi Shalat Idul Fitri dan Open House Pemkab di Pakansari
Rekomendasi lainnya
-
15 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor: Bidan adalah Garda Terdepan Kesehatan Ibu dan Anak
-
23 Okt 2025
Wali Kota Bogor Buka SPEAK 13, Tekankan Pentingnya Networking Sejak SMA
-
22 Nov 2024
Universitas Bhayangkara melakukan Penyuluhan Hukum Upaya Penanggulangan Judi Online di Kalangan Remaja bertempat di SMAN 81 Jakarta
-
09 Des 2024
Pentas Seni SMPN 2 Cibinong Tari Kelas 8 Menyemarakkan Gedung Sekolah
-
13 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto I’tikaf dan Shalat Tahajud Bersama Masyarakat pada 10 Hari Terakhir Ramadan
-
21 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Operasi Ketupat Lodaya 2025 Jamin Keamanan dan Kelancaran Mudik




