Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan MSY, Legal PT Wilmar, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan ini disertai dengan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Ini peringatan keras bagi siapa pun yang coba bermain-main dengan hukum. Kami tidak akan berhenti mengungkap kejahatan korupsi, siapa pun pelakunya, dari institusi mana pun,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, (16/4/2015).
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan besar-besaran di tiga lokasi pada Sabtu (12/4), yang menyita dua unit mobil Mercedes Benz, satu Honda CRV, dua Vespa, dan empat sepeda mewah Brompton. Penggeledahan dilakukan di dua provinsi sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan upaya suap untuk “mengamankan” vonis bebas dalam perkara minyak goreng.
Dari hasil pemeriksaan terhadap lima saksi, terungkap adanya aliran uang haram sebesar Rp60 miliar untuk mengatur hasil putusan perkara tersebut. Uang tersebut semula disiapkan sebesar Rp20 miliar, namun dinaikkan tiga kali lipat atas permintaan salah satu tersangka, dan disiapkan dalam bentuk mata uang asing.
“Kami serius memberantas mafia peradilan. Ini bukan sekadar suap, ini upaya sistematis mengotori hukum dengan uang. Kami bongkar sampai ke akar-akarnya,” ujar Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H, Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.(16/4/2025)
MSY disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang aktor-aktor yang terjerat dalam upaya kotor mengintervensi hukum demi kepentingan bisnis dan korporasi.
Tags: Buronan Uang Haram Rp60 Miliar! Kejagung Tangkap Legal PT Wilmar dalam Skandal Suap Perkara
Baca Juga
-
06 Feb 2026
Bupati Bogor Perkuat Silaturahmi Warga Lewat Jum’at Keliling di Cijeruk
-
17 Jan 2025
Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka ZR dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Jaksa Penuntut Umum
-
03 Feb 2026
Bupati Bogor Hentikan Aktivitas Berisiko di Sukamakmur, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
-
09 Feb 2026
Kejati Sumsel Sikat Tikus Koruptor Semen PT SB–PT KMM, Negara Rugi Puluhan Miliar
-
05 Jan 2025
Tim 8 Relawan Prabowo Subianto Dukung Libur Sekolah Sebulan di Bulan Ramadhan untuk Hidupkan Pesantren Kilat
-
13 Apr 2026
Cuaca Panas di Kompleks DPRD, KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Pemimpin dan Masyarakat Perkuat Spiritual
Rekomendasi lainnya
-
28 Des 2025
Ketua BMSN Sofwan Ali Sampaikan Ucapan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Pembina Nurofik Tekankan Etika Kebangsaan Media Siber
-
09 Jan 2026
Evaluasi APBD 2025 Jawa Barat: Pemprov dan Daerah Rumuskan Strategi Penyelesaian Kewajiban Keuangan
-
04 Des 2025
Perdana Digelar, Festival Film Kabupaten Bogor Menjadi Sarana Melahirkan Sineas Muda Berprestasi
-
31 Okt 2025
Dua Siswa MAN 1 Bogor Raih Juara 1 dan 2 MTQ se-Jabodetabek, Bukti Pembinaan Keagamaan yang Unggul
-
27 Jun 2026
Rusia Siap Selenggarakan Acara Tele-conference Internasional tentang Wilayah Kherson dan Pencarian Perdamaian
-
25 Agu 2025
Bupati Bogor Buka Bupati Cup 2025, Dorong Atlet Muda Berprestasi Menuju POPDA






