Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan MSY, Legal PT Wilmar, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan ini disertai dengan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Ini peringatan keras bagi siapa pun yang coba bermain-main dengan hukum. Kami tidak akan berhenti mengungkap kejahatan korupsi, siapa pun pelakunya, dari institusi mana pun,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, (16/4/2015).
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan besar-besaran di tiga lokasi pada Sabtu (12/4), yang menyita dua unit mobil Mercedes Benz, satu Honda CRV, dua Vespa, dan empat sepeda mewah Brompton. Penggeledahan dilakukan di dua provinsi sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan upaya suap untuk “mengamankan” vonis bebas dalam perkara minyak goreng.
Dari hasil pemeriksaan terhadap lima saksi, terungkap adanya aliran uang haram sebesar Rp60 miliar untuk mengatur hasil putusan perkara tersebut. Uang tersebut semula disiapkan sebesar Rp20 miliar, namun dinaikkan tiga kali lipat atas permintaan salah satu tersangka, dan disiapkan dalam bentuk mata uang asing.
“Kami serius memberantas mafia peradilan. Ini bukan sekadar suap, ini upaya sistematis mengotori hukum dengan uang. Kami bongkar sampai ke akar-akarnya,” ujar Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H, Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.(16/4/2025)
MSY disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang aktor-aktor yang terjerat dalam upaya kotor mengintervensi hukum demi kepentingan bisnis dan korporasi.
Tags: Buronan Uang Haram Rp60 Miliar! Kejagung Tangkap Legal PT Wilmar dalam Skandal Suap Perkara
Baca Juga
-
10 Mar 2025
DEMA FAI UIKA BOGOR GELAR SAFARI RAMADHAN, BENTUK PENGABDIAN MAHASISWA KEPADA MASYARAKAT
-
03 Agu 2026
Kualitas Belajar Bukan Ditentukan Banyaknya Pekerjaan Rumah
-
26 Mar 2025
Resmi! Indonesia Gabung New Development Bank Prabowo Langkah Strategis Perkuat Kemitraan Global
-
22 Jan 2026
Pengembangan Bogor Utara Sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi
-
24 Feb 2025
Muhammad Rahmat Hidayat Terpilih sebagai Ketua KAMMI UIKA Bogor
-
25 Agu 2026
Kejari Tangerang Bongkar Modus Siswa Fiktif, Dana BOP Rp2,5 Miliar Diduga Raib
Rekomendasi lainnya
-
17 Feb 2025
Perkuat Pengamanan Hutan, Kapolri dan Menteri LHK Teken Perpanjangan MoU
-
28 Feb 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Retret 2025 di Magelang Perkuat Jiwa Patriotisme dan Nasionalisme
-
04 Des 2025
Perdana Digelar, Festival Film Kabupaten Bogor Menjadi Sarana Melahirkan Sineas Muda Berprestasi
-
22 Mei 2026
Pengajian Jurnalis Al Qalam Digelar di Cibinong, KH Achmad Yaudin Sogir Kupas Keutamaan Qurban
-
08 Jul 2025
Rudy Susmanto Instruksikan Pemutaran Indonesia Raya dan Pancasila Tiap Pagi di Kabupaten Bogor, Dorong Semangat Nasionalisme
-
01 Jan 2025
Polres Metro Jakarta Barat Amankan Tujuh Remaja dan Tiga Senjata Tajam dalam Upaya Cegah Tawuran Pasca Malam Tahun Baru





