Liputan08.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan MSY, Legal PT Wilmar, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penetapan ini disertai dengan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Ini peringatan keras bagi siapa pun yang coba bermain-main dengan hukum. Kami tidak akan berhenti mengungkap kejahatan korupsi, siapa pun pelakunya, dari institusi mana pun,” tegas Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, (16/4/2015).
Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan besar-besaran di tiga lokasi pada Sabtu (12/4), yang menyita dua unit mobil Mercedes Benz, satu Honda CRV, dua Vespa, dan empat sepeda mewah Brompton. Penggeledahan dilakukan di dua provinsi sebagai bagian dari penyidikan kasus korupsi yang diduga melibatkan upaya suap untuk “mengamankan” vonis bebas dalam perkara minyak goreng.
Dari hasil pemeriksaan terhadap lima saksi, terungkap adanya aliran uang haram sebesar Rp60 miliar untuk mengatur hasil putusan perkara tersebut. Uang tersebut semula disiapkan sebesar Rp20 miliar, namun dinaikkan tiga kali lipat atas permintaan salah satu tersangka, dan disiapkan dalam bentuk mata uang asing.
“Kami serius memberantas mafia peradilan. Ini bukan sekadar suap, ini upaya sistematis mengotori hukum dengan uang. Kami bongkar sampai ke akar-akarnya,” ujar Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H, Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.(16/4/2025)
MSY disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 Ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang aktor-aktor yang terjerat dalam upaya kotor mengintervensi hukum demi kepentingan bisnis dan korporasi.
Tags: Buronan Uang Haram Rp60 Miliar! Kejagung Tangkap Legal PT Wilmar dalam Skandal Suap Perkara
Baca Juga
-
22 Apr 2025
Bupati Bogor Instruksikan Uji Emisi Internal Kendaraan Dinas, Dukung Peluncuran Layanan Uji Berkala Keliling
-
22 Mar 2025
Buka Puasa Bersama, Rudy Susmanto Apresiasi TNI-Polri Jaga Keamanan Kabupaten Bogor
-
18 Jun 2025
Digitalisasi Pendidikan, Saksi SDS, AM, FS Diperiksa Laptop Masuk Sekolah, Duit Masuk Saku
-
02 Jan 2026
DIJUAL CEPAT TANAH
-
02 Okt 2024
Bocah 2 Tahun Terjepit Eskalator Cibinong City Mall
-
07 Apr 2025
Diduga Lakukan Pungli Oknum Mengatasnamakan Desa Sukamaju Minta Uang ke Sopir Angkutan Barang
Rekomendasi lainnya
-
30 Jun 2025
Bupati Bogor Tinjau Progres Masjid Raya: Target Rampung Desember 2025, Jadi Pusat Layanan Haji dan Umrah
-
22 Nov 2024
Komitmen Ciptakan Pilkada Damai, Melalui Apel Siaga siaga Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara
-
06 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016
-
05 Mei 2025
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Suap PN Jakarta Pusat, Termasuk Pejabat Kementerian dan Hakim
-
22 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui 10 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian di Pekalongan
-
22 Des 2025
Nunur Nurhasdian: Hari Ibu Momentum Menguatkan Peran Perempuan Berwawasan dan Berdaya




