Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kedua terdakwa, yakni Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus, akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, dengan rincian:
1. Terdakwa Thomas Trikasih Lembong – Mantan Menteri Perdagangan, dengan Nomor Pelimpahan: B-1114/M.1.10/Ft.1/02/2025.
2. Terdakwa Charles Sitorus – Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), dengan Nomor Pelimpahan: B-1117/M.1.10/Ft.1/02/2025.
Dalam kasus ini, terdakwa Charles Sitorus pada November-Desember 2015 diduga menginisiasi pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta guna menjalin kerja sama importasi Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sementara itu, terdakwa Thomas Trikasih Lembong, selaku Menteri Perdagangan saat itu, menerbitkan Persetujuan Impor GKM kepada sembilan perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
“Proses importasi ini tidak sesuai ketentuan. Seharusnya yang diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP) secara langsung, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangannya di Jakarta, (27/2/2025).

Akibat dari kebijakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp578.105.411.622,47 sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tertuang dalam Laporan Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menyatakan akan menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para terdakwa,” tegas Harli Siregar.
(Zakar)
Tags: Jaksa Agung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Importasi Gula ke Pengadilan, Negara Rugi Rp578 Miliar
Baca Juga
-
07 Agu 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Ajak Jurnalis Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup, Gus Sholeh Kirim Doa dari Tanah Suci
-
08 Jan 2025
Kejaksaan Agung dan KPK Perkuat Sinergitas untuk Pemberantasan Korupsi
-
13 Agu 2026
Rudy Susmanto Lepas Duta Budaya Bogor ke Hungaria dan Serbia
-
11 Feb 2026
Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil Hadiri Pelantikan Pejabat Pemkot, Tekankan Peningkatan Layanan Publik
-
21 Agu 2026
Kampanye Anti-Bullying Tim II KKN UNDIP 2026, Dorong Siswa SDN 1 Purworejo Ciptakan Lingkungan Sekolah yang Aman dan Saling Menghargai
-
13 Jul 2026
Rudy Susmanto Perkuat Sinergi dengan Kemensos, Pembangunan Sekolah Rakyat Jasinga Dipastikan Optimal
Rekomendasi lainnya
-
31 Jul 2025
Safari Honai Satgas Yonif 700/WYC, Sentuhan Kasih TNI untuk Warga Pedalaman Sinak
-
23 Mar 2025
CH Bangun Kepengurusan PWI yang Sah Hanya Hasil Kongres ke 25
-
16 Sep 2026
Omzet PKL CFD Tegar Beriman Melonjak, Rudy Susmanto Dorong Ekonomi Lokal
-
02 Okt 2024
GOM Sukamakmur Bogor Mulai Dibangun, Camat Beberkan Proses dan Rencana Selanjutnya
-
15 Apr 2025
Strategi Digital Seskoau Menuju TNI AU yang Modern, Responsif, dan Tangguh
-
15 Sep 2026
HGB Summarecon Disorot, KPK Amankan 17 Orang dalam OTT BPN Bogor





