Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dua terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kedua terdakwa, yakni Thomas Trikasih Lembong dan Charles Sitorus, akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu, 26 Februari 2025, dengan rincian:
1. Terdakwa Thomas Trikasih Lembong – Mantan Menteri Perdagangan, dengan Nomor Pelimpahan: B-1114/M.1.10/Ft.1/02/2025.
2. Terdakwa Charles Sitorus – Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), dengan Nomor Pelimpahan: B-1117/M.1.10/Ft.1/02/2025.
Dalam kasus ini, terdakwa Charles Sitorus pada November-Desember 2015 diduga menginisiasi pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta guna menjalin kerja sama importasi Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP). Sementara itu, terdakwa Thomas Trikasih Lembong, selaku Menteri Perdagangan saat itu, menerbitkan Persetujuan Impor GKM kepada sembilan perusahaan swasta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.
“Proses importasi ini tidak sesuai ketentuan. Seharusnya yang diimpor adalah Gula Kristal Putih (GKP) secara langsung, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah,” ujar Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangannya di Jakarta, (27/2/2025).

Akibat dari kebijakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp578.105.411.622,47 sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tertuang dalam Laporan Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menyatakan akan menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam waktu dekat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para terdakwa,” tegas Harli Siregar.
(Zakar)
Tags: Jaksa Agung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Importasi Gula ke Pengadilan, Negara Rugi Rp578 Miliar
Baca Juga
-
01 Jul 2025
Kejaksaan RI Gelar FGD Statistik Sektoral untuk Perkuat Transformasi Berbasis Data
-
13 Feb 2025
Kejari Palembang Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Izin K3 ke Pengadilan
-
23 Mar 2025
CH Bangun Kepengurusan PWI yang Sah Hanya Hasil Kongres ke 25
-
04 Okt 2025
Bupati Bogor Pimpin Rapat Perumusan Perbup Bantuan Keuangan Desa, Prioritaskan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat
-
27 Nov 2024
Paslon Nomor 1 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi Menangi Pilkada Kabupaten Bogor Versi Quick Count LSI
-
04 Nov 2025
Wali Kota Bogor dan Dubes Malaysia Bahas Peluang Kerja Sama Pendidikan hingga Perdagangan
Rekomendasi lainnya
-
16 Sep 2025
Pemkab Bogor Ajak PEPABRI dan FKPPI Terus Aktif Dukung Pembangunan Daerah
-
09 Mei 2026
Hadiri Wasev TMMD ke-128, Jaro Ade Dorong Percepatan Pembangunan Desa di Cigudeg
-
27 Okt 2024
Tim Kejaksaan Tangkap Gregorius Ronald Tannur di Surabaya atas Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian
-
25 Agu 2025
Bupati Bogor Buka Bupati Cup 2025, Dorong Atlet Muda Berprestasi Menuju POPDA
-
30 Des 2025
Bupati Rudy Susmanto Tetapkan Rehabilitasi Masjid Raya 40 Kecamatan sebagai Program Prioritas Pemkab Bogor 2026
-
10 Okt 2025
Pemkab Bogor Perkuat Basis Data dan Bentuk Forum PKP untuk Tata Kelola Permukiman Terpadu


