
Liputan08.com Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Selasa (8/4/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar pada pukul 19.00 WIB di Kantor Kejari Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutmrin, S.H., M.H. menyatakan bahwa dua tersangka berinisial F.A dan D.S telah ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Setelah dilakukan penyidikan secara intensif dan profesional, serta berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami menetapkan F.A dan D.S sebagai tersangka,” ungkap Hutmrin di hadapan awak media.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, F.A dan D.S telah diperiksa sebagai saksi dengan didampingi kuasa hukum dari Misnan Hartono, S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners. Proses peningkatan status hukum tersebut, menurut Hutmrin, dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Penetapan ini adalah hasil penyidikan mendalam. Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan dana pengganti biaya pengolahan darah pada PMI Kota Palembang periode 2020 hingga 2023. Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Kedua tersangka diketahui memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut.
Atas perbuatannya, F.A dan D.S dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari Palembang juga menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka terhitung mulai hari ini.
“Tersangka F.A kami tahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara tersangka D.S ditahan di Rutan Kelas I A Palembang untuk 20 hari ke depan,” tutur Hutmrin.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus membuka informasi kepada publik terkait perkembangan kasus ini. “Kami akan terus menyampaikan update kepada masyarakat seiring berjalannya proses hukum,” pungkasnya.
(Zakar)
Tags: Ditahan 20 Hari ke Depan, FA dan DS Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI Palembang
Baca Juga
-
25 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga
-
29 Des 2024
Kodam I/BB Tingkatkan Patroli di Medan Demi Kamtibmas Kondusif
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
29 Des 2024
Wamen Transmigrasi: Dua Kompetensi Wajib Kader HMI untuk Jadi Pemimpin Bangsa
-
11 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui 9 Perkara Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian di Prabumulih
-
03 Mar 2025
Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Berikan Pelayanan Kesehatan Door-to-Door di Kaimana
Rekomendasi lainnya
-
21 Jan 2025
Bupati Bogor Terpilih Rudy Susmanto Pindahkan Makam Ayah dan Kakek ke Pemakaman Keluarga dengan Prosesi Militer
-
23 Mei 2025
OKK PWI Kabupaten Bogor 2025 Berlangsung Sukses, Wujud Komitmen Pembinaan Wartawan Profesional
-
17 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Luncurkan Program Jumat Jantung Sehat untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
-
17 Feb 2025
TNI Satgas Pamtas RI-PNG Berbagi Sembako dengan Masyarakat Naikere, Wujud Kepedulian dan Pererat Hubungan
-
22 Jan 2025
BSKDN Dukung Penanaman Jagung 1 Juta Hektar di Subang, Targetkan Swasembada Pangan 2025
-
19 Des 2024
Diduga Mobil Digadai Secara Ilegal di Sukamakmur, Pemilik Desak Pengembalian