
Liputan08.com Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Selasa (8/4/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar pada pukul 19.00 WIB di Kantor Kejari Palembang, Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutmrin, S.H., M.H. menyatakan bahwa dua tersangka berinisial F.A dan D.S telah ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Setelah dilakukan penyidikan secara intensif dan profesional, serta berdasarkan dua alat bukti yang sah, kami menetapkan F.A dan D.S sebagai tersangka,” ungkap Hutmrin di hadapan awak media.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, F.A dan D.S telah diperiksa sebagai saksi dengan didampingi kuasa hukum dari Misnan Hartono, S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners. Proses peningkatan status hukum tersebut, menurut Hutmrin, dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Penetapan ini adalah hasil penyidikan mendalam. Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan dana pengganti biaya pengolahan darah pada PMI Kota Palembang periode 2020 hingga 2023. Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Kedua tersangka diketahui memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut.
Atas perbuatannya, F.A dan D.S dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejari Palembang juga menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka terhitung mulai hari ini.
“Tersangka F.A kami tahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sementara tersangka D.S ditahan di Rutan Kelas I A Palembang untuk 20 hari ke depan,” tutur Hutmrin.
Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus membuka informasi kepada publik terkait perkembangan kasus ini. “Kami akan terus menyampaikan update kepada masyarakat seiring berjalannya proses hukum,” pungkasnya.
(Zakar)
Tags: Ditahan 20 Hari ke Depan, FA dan DS Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI Palembang
Baca Juga
-
31 Jan 2025
Heboh! Ular Jenis Kopi Ditemukan di Kantor Labkesda Cimanggis Depok
-
15 Mar 2025
OTT Kejati Sumut: Dua Ketua MKKS di Batubara Ditangkap atas Dugaan Korupsi Dana BOS
-
08 Feb 2025
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Fatayat NU Harus Jadi Pelopor Kegiatan Positif bagi Pemuda
-
04 Feb 2025
Kabinet Bergerak Berdampak BEM Laa Roiba Semangat Maju
-
23 Jan 2025
TNI Satgas Yonif 641/Bru Bangun Kedekatan dengan Warga Walesi, Bawa Dampak Positif di Papua
-
30 Okt 2024
TP-PKK Kabupaten Bogor Adakan Sosialisasi Sandang Berkelanjutan untuk Kurangi Limbah Tekstil
Rekomendasi lainnya
-
05 Apr 2025
Keputusan Dewan Kehormatan Tidak Mengikat Hendry Ch Bangun Bongkar Kekeliruan Wina Armada
-
19 Feb 2025
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Lepas Satwa Dilindungi dan Tim Ekspedisi Macan Tutul di Hutan Sanggabuana
-
12 Mar 2025
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Ngarijan Salim di Jakarta
-
27 Des 2024
Hutama Karya Raih Penghargaan Indonesia Trusted Company di CGPI 2024
-
12 Nov 2024
Pemkab Bogor Berikan Anugerah Pajak Daerah 2024, Luncurkan Inovasi SIOBOI LUMPAT untuk Optimalisasi Pendapatan Pajak
-
28 Des 2024
Satgas Yonif 323 Kostrad Rayakan Natal Bersama Warga Kampung Wuloni, Puncak Papua