Liputan08.com – Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menegaskan bahwa dirinya masih menjabat secara sah sebagai ketua umum hasil Kongres XXV tahun 2023, sesuai Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (SK Kemenkumham) AHU-0000946.01.08-AH. Tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan Hendry menyusul sejumlah pemberitaan yang menyesatkan terkait proses sidang gugatan perdata PWI terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pemberitaan terkait sidang ini seharusnya disampaikan secara akurat, berimbang, dan proporsional. Jangan sampai menyimpulkan secara keliru,” tegas Hendry di Jakarta, Senin (24/3).
Dalam gugatan perdata Nomor 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst yang diajukan PWI Pusat pada November 2024 lalu, Dewan Pers menyampaikan argumentasi yang salah kaprah. Dalam jawabannya, kuasa hukum Dewan Pers menyebut Hendry Ch Bangun bukan Ketua Umum PWI yang sah.
“Itu keliru dan menunjukkan ketidaktahuan terhadap PD-PRT PWI maupun fungsi SK Kemenkumham dalam pengesahan kepengurusan perkumpulan,” kata Hendry.
Ia menegaskan, statusnya sebagai Ketua Umum PWI telah dijabarkan secara jelas dalam materi gugatan yang kini tengah diproses dan belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan.
Menurut Hendry, wajar bila dalam proses perdata, masing-masing pihak menyampaikan argumentasi sesuai sudut pandang dan bukti yang dimiliki. Namun, ia mengingatkan agar media massa bersikap profesional dalam memberitakan persidangan.
“Media harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Jangan membuat opini atau menulis berita yang bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.
Hendry juga mengingatkan bahwa peliputan perkara hukum harus dilakukan oleh wartawan yang memiliki kompetensi, baik muda, madya, maupun utama. Ia menyarankan agar media dan wartawan yang belum memahami teknis peliputan sidang perdata kembali belajar Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“PWI Pusat tidak akan segan melaporkan media yang menyebarkan kebohongan terkait proses persidangan,” tambahnya.
Gugatan yang dilayangkan Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal M. Iqbal Irsyad itu meminta majelis hakim agar Dewan Pers membatalkan surat keputusan rapat pleno. Keputusan itu sebelumnya melarang PWI Pusat menempati kantor di Gedung Dewan Pers lantai 4, menyelenggarakan uji kompetensi wartawan, serta hanya mengakui pengurus PWI hasil Kongres Bandung 2023.
“Tim hukum PWI akan terus mengawal perkara ini sampai majelis hakim menjatuhkan putusan,” tutup Hendry.
Tags: Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun: PWI Siap Laporkan Media yang Sebarkan Berita Bohong
Baca Juga
-
22 Nov 2024
Komitmen Ciptakan Pilkada Damai, Melalui Apel Siaga siaga Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara
-
26 Jun 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Rotasi 53 Pejabat, Rudy Susmanto: Percepatan Kinerja Harus Didukung Semua Pihak
-
14 Feb 2025
MK Tegaskan Hak Organisasi Pers, Dewan Pers Diduga Langgar Mekanisme Pemilihan Anggota
-
06 Okt 2025
KH. Achmad Yaudin Sogir Serap Aspirasi Warga Cibinong: Pembangunan Harus Berdasarkan Kebutuhan Nyata Masyarakat
-
10 Nov 2024
Wakil Jaksa Agung: Hari Pahlawan Menginspirasi Perjuangan Baru dalam Menghadapi Tantangan Bangsa
-
04 Des 2025
Perdana Digelar, Festival Film Kabupaten Bogor Menjadi Sarana Melahirkan Sineas Muda Berprestasi
Rekomendasi lainnya
-
10 Feb 2025
Kejaksaan Agung Geledah Kantor Ditjen Migas Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
09 Nov 2024
Kasad TNI AD Dorong Tim Lomba Tembak Raih Prestasi di AARM Ke-32 di Filipina
-
16 Jul 2025
Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Eselon II dan Kepala Kejati, Dorong Profesionalitas dan Integritas Adhyaksa
-
04 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
-
11 Feb 2025
Geger di Grobogan! Pria Ini Simpan 10 Motor dan 2 Mobil Tanpa Dokumen Sah, Terancam 7 Tahun Penjara
-
13 Apr 2025
Lelehkan Harapan, Warga Bogor Asri Blok AB Patungan Rp2,5 Juta Demi Perbaikan Jalan yang Harusnya Tanggung Jawab Pemerintah




