
Liputan08.com – Proses pemilihan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2025-2029 saat ini tengah disorot tajam oleh Forum Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sulawesi Tenggara (FORMASI). Mereka menilai bahwa terdapat maladministrasi serius dalam proses tersebut, yang berpotensi mencoreng integritas dunia pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, tahap penjaringan bakal calon rektor harus dilaksanakan paling lambat lima bulan sebelum berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat. Namun, hingga Selasa, 18 Maret 2025—sekitar empat bulan sebelum berakhirnya masa jabatan saat ini—belum ada tahapan penjaringan yang dilakukan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya upaya untuk mengintervensi proses pemilihan demi kepentingan tertentu.
FORMASI juga menyoroti terbitnya Statuta UHO Tahun 2025 melalui Permendikti Saintek RI No 21 Tahun 2025 yang diduga tidak pernah dibahas dalam rapat senat universitas. Pemberlakuan statuta baru ini berdampak signifikan pada perubahan keanggotaan senat, yang sebelumnya berjumlah 115 orang berdasarkan SK Rektor No. 1271/UN29/2023, kemudian berubah menjadi 121 orang melalui SK Rektor No. 230/UN29/2025, dan kini diperkirakan akan berkurang menjadi sekitar 53 orang sesuai statuta baru. Perubahan ini dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi proses pemilihan rektor.
Selain isu maladministrasi, Rektor UHO saat ini, Prof. Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc., juga pernah tersandung kasus dugaan plagiarisme. Pada tahun 2017, Ombudsman Republik Indonesia menemukan bahwa Prof. Zamrun terbukti melakukan plagiarisme dalam karya ilmiahnya. Laode Ida, anggota Ombudsman RI, menyatakan bahwa tingkat kesamaan karya ilmiah tersebut lebih dari 78%. Meskipun demikian, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi saat itu tidak memberikan sanksi tegas terhadap temuan tersebut.
Menyikapi berbagai permasalahan tersebut, FORMASI mendesak Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia untuk:
1. Mencabut Permendikti Saintek Nomor 21 Tahun 2025 tentang Statuta UHO dan mengembalikannya ke universitas untuk ditinjau ulang serta dibahas bersama senat universitas.
2. Memberlakukan kembali Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 43 Tahun 2012 tentang Statuta UHO dalam proses pemilihan rektor periode 2025-2029.
3. Menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait plagiarisme yang dilakukan oleh Prof. Dr. Muhammad Zamrun F., S.Si., M.Si., M.Sc., dan memberikan sanksi yang sesuai, termasuk pencabutan gelar guru besar dan jabatan rektor.
4. Menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor untuk mengambil alih proses pemilihan anggota senat universitas serta memastikan pelaksanaan pemilihan rektor periode 2025-2029 berjalan dengan transparan dan akuntabel.
FORMASI berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini demi menjaga integritas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Forum Mahasiswa Pemerhati Pendidikan Sulawesi Tenggara (FORMASI)
Gudsi Loilatu
Penulis : Indra G
Baca Juga
-
27 Nov 2024
Ahmad Sahroni Apresiasi Kecanggihan Peralatan Intelijen Kejaksaan Agung
-
04 Apr 2025
Borong Hasil Tani di Pasar Kelila Satgas Yonif 641/Bru Bantu Tingkatkan Ekonomi Mama Mama Papua
-
29 Mei 2025
Brigjen POL Purn. Ishak Robinson Penunjukan Nurofik Sebagai Plt Ketua PWI Kabupaten Bogor Momentum Strategis bagi Reorientasi Kepemimpinan Jurnalistik
-
18 Feb 2025
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak Uji Langsung Ketangguhan Penerbad dalam Latihan Tempur Udara di Cipatat
-
13 Feb 2025
Pj Bupati Bogor dan Lurah Nanggewer Mekar Resmi Buka Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
-
07 Nov 2024
Jaksa Agung Dorong Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Korupsi di Rakornas 2024
Rekomendasi lainnya
-
18 Jun 2025
Kejaksaan Agung Berhasil Lelang Aset Koruptor Asabri Rp3,99 Miliar
-
05 Jun 2025
DPRD dan Pemkab Bogor Sepakat Tetapkan Perda Pajak Daerah, Targetkan PAD Meningkat dan Pelayanan Publik Lebih Optimal
-
03 Feb 2025
TNI-Polri Sigap Evakuasi Lansia Korban Banjir di Demak
-
01 Des 2024
Warga Bogor Asri Desak Pemkab Bogor Perbaiki Area Makam yang Terancam Longsor
-
04 Feb 2025
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Kapal Induk Prancis Charles De Gaulle, Perkuat Kerja Sama Pertahanan
-
25 Mar 2025
Komisi IV DPRD Kota Bogor Kritik Permohonan THR dan Gaji ke 13 oleh Petinggi RSUD Etika dan Prioritas Anggaran Dipertanyakan