Breaking News

Eks Kepala Desa Mulyoharjo Ditangkap Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit

Liputan08.com – Palembang, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menangkap tersangka BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit. Penangkapan dilakukan di Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Palembang, pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa BA telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya ditangkap.

“Tersangka BA sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia kerap berpindah-pindah tempat, mulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya berhasil diamankan di Palembang,” ujar Vanny dalam keterangannya.Selasa (11/3/2025)

Sebelumnya, pada 4 Maret 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan BA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin dan penguasaan lahan negara secara ilegal. BA diduga terlibat bersama beberapa tersangka lainnya, yakni RM, RS, SAI, dan AM, dalam penguasaan dan penggunaan lahan seluas sekitar 5.974,90 hektare yang termasuk dalam kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Lahan ini kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit milik PT. DAM.

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut. BA kemudian resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025, dengan masa penahanan selama 20 hari mulai 11 hingga 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.

“Kami akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Vanny.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat luasnya lahan negara yang diduga dikorupsi dan dampaknya terhadap sektor perkebunan di Sumatera Selatan. Kejati Sumsel menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum demi menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut.

(Zakar)

Baca Juga

Rekomendasi lainnya