Liputan08.com – Palembang, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil menangkap tersangka BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016, yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan kelapa sawit. Penangkapan dilakukan di Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Palembang, pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa BA telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya ditangkap.

“Tersangka BA sudah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia kerap berpindah-pindah tempat, mulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya berhasil diamankan di Palembang,” ujar Vanny dalam keterangannya.Selasa (11/3/2025)
Sebelumnya, pada 4 Maret 2025, Kejati Sumsel telah menetapkan BA sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin dan penguasaan lahan negara secara ilegal. BA diduga terlibat bersama beberapa tersangka lainnya, yakni RM, RS, SAI, dan AM, dalam penguasaan dan penggunaan lahan seluas sekitar 5.974,90 hektare yang termasuk dalam kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Lahan ini kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit milik PT. DAM.
Atas perbuatannya, BA dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut. BA kemudian resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025, dengan masa penahanan selama 20 hari mulai 11 hingga 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
“Kami akan terus mendalami perkara ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Vanny.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat luasnya lahan negara yang diduga dikorupsi dan dampaknya terhadap sektor perkebunan di Sumatera Selatan. Kejati Sumsel menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum demi menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam di daerah tersebut.
(Zakar)
Baca Juga
-
03 Jan 2025
Transparansi Pengelolaan Parkir RSUD Cibinong Dipertanyakan Ribuan Kendaraan Masuk Setiap Hari Ke Mana Dana Parkir Dialokasikan?
-
03 Okt 2025
Bupati Rudy Susmanto dan Kwarcab Kabupaten Bogor Sabet Penghargaan Pramuka Jawa Barat 2025
-
30 Apr 2025
Bupati Tanggamus Tanggapi Serius Kekosongan Kepemimpinan SMPN 1 Cukuh Balak dan Mutasi Guru Senior
-
25 Okt 2024
Anggota DPRD PKB KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Program CSR Minyak Telon Gratis untuk Posyandu Mawar dari PT Tempo Scan Pasifik
-
17 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Tarawih Keliling di Babakan Madang, Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
-
09 Des 2025
Usulan Pembangunan Halte di Exit Tol Jagorawi, KH Achmad Yaudin Sogir Siap Perjuangkan Aspirasi Warga
Rekomendasi lainnya
-
13 Mar 2025
Rugikan Negara, Kejari Muba Sita Lahan dan Aset PT. SMB
-
11 Des 2025
Dana BOS Diduga Tidak Transparan, Akademisi dan Aktivis Minta Penyaluran Dibekukan dan Diaudit Total
-
02 Des 2025
Kota Bogor Borong Dua Penghargaan Nasional dari Kemendagri
-
31 Des 2024
Mempererat Silaturahmi, Pos Eragayam Satgas Pamtas Yonif 641/Bru Masak dan Makan Bersama Tokoh Masyarakat di Membramo Tengah
-
30 Jan 2026
Pengajian Malam Jumat di Sukaraja, KH Achmad Yaudin Sogir: Rahmat Allah Dekat dengan Orang yang Terus Berbuat Baik
-
28 Des 2025
Refleksi Akhir Tahun, Media Portal Group Telusuri Kearifan Lokal Suku Baduy




