Liputan08.com Jakarta, 10 Maret 2025 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui enam pengajuan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme Restorative Justice. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025.
Keenam tersangka yang mendapatkan keadilan restoratif berasal dari berbagai daerah, yakni: 1. Leonardo bin Joko Purnomo (Kejari Subussalam) 2. Fera Wati binti Halim (Kejari Jakarta Utara) 3. Indra Pandu Wahyu Utomo bin Djati Asmoro Krisno (Kejari Kebumen) 4. Rifka Hakim Haryono alias Bg bin Haryono (Kejari Sragen) 5. Bangkit Zulfikar alias Kimen bin Kodir Harahap (Kejari Cilacap) 6. Pupung bin Sumarto (Alm) (Kejari Jakarta Utara)
7.
Menurut JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain:
Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka adalah pengguna narkotika.
Mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya sebagai pengguna akhir (end user).
Tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil asesmen menyatakan mereka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
Belum pernah atau hanya dua kali menjalani rehabilitasi.
Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang menegaskan pendekatan rehabilitasi dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip hukum yang berkeadilan dan humanis.
“Dengan pendekatan keadilan restoratif, diharapkan para tersangka dapat menjalani rehabilitasi dan kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat,” pungkasnya.
(Zakar)
Tags: JAM-Pidum Setujui 6 Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice
Baca Juga
-
13 Mar 2025
Polres Purworejo Tangkap Pengedar Sabu, Amankan Sejumlah Barang Bukti
-
08 Jul 2025
Polresta Sidoarjo Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor, Dua Residivis Kembali Beraksi
-
10 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
18 Jun 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Pembangunan Gedung Bhayangkari, Harap Jadi Simbol Sinergi Polri dan Masyarakat
-
28 Des 2025
Refleksi Akhir Tahun, Media Portal Group Telusuri Kearifan Lokal Suku Baduy
-
31 Jan 2025
Satgas Yonif 131/BRS Bangun Rumah Warga di Skouw Kampung, Wujud Nyata Kepedulian untuk Papua
Rekomendasi lainnya
-
12 Okt 2025
Praka Amin Nurohman Gugur di Moyeba, Putra Terbaik Bangsa Tewas Ditembak Kelompok Separatis OPM
-
21 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dorong Gerakan Pramuka Jadi Pilar Kekuatan Bangsa dan Terima Lencana Darma Bakti
-
29 Okt 2025
Petisi Direksi Perumda Tirta Pakuan Bogor Diwarnai Dugaan Tanda Tangan Palsu Pegawai
-
10 Agu 2025
DPO Sejak 2021, Terpidana Kecelakaan Lalu Lintas Jhoni Engglani Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel di Palembang
-
23 Des 2024
JAM-Intel Reda Manthovani Tegaskan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme dalam Penegakan Hukum
-
12 Jun 2025
Gaungkan Gemarikan, Wabup Bogor Tebar 543 Ribu Benih Ikan di Situ Plaza Cibinong




