
Liputan08.com Jakarta, 10 Maret 2025 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui enam pengajuan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui mekanisme Restorative Justice. Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025.
Keenam tersangka yang mendapatkan keadilan restoratif berasal dari berbagai daerah, yakni: 1. Leonardo bin Joko Purnomo (Kejari Subussalam) 2. Fera Wati binti Halim (Kejari Jakarta Utara) 3. Indra Pandu Wahyu Utomo bin Djati Asmoro Krisno (Kejari Kebumen) 4. Rifka Hakim Haryono alias Bg bin Haryono (Kejari Sragen) 5. Bangkit Zulfikar alias Kimen bin Kodir Harahap (Kejari Cilacap) 6. Pupung bin Sumarto (Alm) (Kejari Jakarta Utara)
7.
Menurut JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan, antara lain:
Hasil laboratorium forensik menunjukkan para tersangka adalah pengguna narkotika.
Mereka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya sebagai pengguna akhir (end user).
Tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil asesmen menyatakan mereka sebagai pecandu, korban penyalahgunaan, atau penyalah guna narkotika.
Belum pernah atau hanya dua kali menjalani rehabilitasi.
Tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang menegaskan pendekatan rehabilitasi dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan prinsip hukum yang berkeadilan dan humanis.
“Dengan pendekatan keadilan restoratif, diharapkan para tersangka dapat menjalani rehabilitasi dan kembali menjadi bagian produktif dalam masyarakat,” pungkasnya.
(Zakar)
Tags: JAM-Pidum Setujui 6 Kasus Narkotika Diselesaikan dengan Restorative Justice
Baca Juga
-
17 Jan 2025
Pj. Bupati Bogor Luncurkan Program Jumat Jantung Sehat untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
-
16 Okt 2024
Pemkab Bogor Terapkan Seragam Baru ASN Sesuai Permendagri 10 Tahun 2024
-
14 Okt 2024
JAM-Datun: Kejaksaan Perkuat Sistem Single Prosecution dan Advocaat Generaal dalam RPJP Nasional 2025-2045
-
11 Nov 2024
Polda Jateng dan Polres Semarang Launching Program Swasembada Pangan dalam Rangka Dukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
-
04 Nov 2024
Pemkab Bogor dan IPB Luluskan 36 Wisudawan Sekolah Pranikah untuk Bekali Remaja Hadapi Masa Depan
-
07 Feb 2025
Babinsa Pojok Dampingi Posyandu, Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting di Blitar
Rekomendasi lainnya
-
28 Feb 2025
Perkuat Kemitraan, PT Solusi Bangun Indonesia Ajak Pemilik Toko Bangunan Kunjungi Pabrik Narogong
-
04 Feb 2025
Polisi Tangkap 5 Perampok Sadis di Brebes, 4 Pelaku Masih Buron
-
16 Apr 2025
JAM Pidum Setujui 8 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Termasuk Pencurian Motor di Padang Lawas
-
10 Mar 2025
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Usut Dugaan Korupsi di Bank BJB
-
01 Jan 2025
PWI Kota Bogor Gelar Open MiC Pemkot dan DPRD Kota Bogor Soroti Capaian Strategis Sepanjang 2024
-
02 Okt 2024
Wakil Ketua DPRD Bogor Tantang Bupati Bogor Selanjutnya Cabut Perbup 60