Liputan08.com Palembang, 10 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menahan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), HA, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah proyek jalan tol Betung-Tempino, Jambi. Penahanan dilakukan setelah tersangka menolak pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Tersangka HA menolak untuk diperiksa, sehingga dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Banyuasin,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Senin (10/3).
Menurut Vanny, HA ditahan berdasarkan surat perintah PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, dari 10 hingga 29 Maret 2025, di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang.
Selain HA, tim penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain, yaitu AM, yang diduga berperan dalam mengurus dokumen ganti rugi pengadaan tanah tol Betung-Tempino.
Dugaan korupsi ini bermula pada November–Desember 2024, ketika HA dan AM diduga memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan klaim ganti rugi atas tanah yang sebenarnya bukan milik HA.
“Padahal, dalam daftar nominatif yang diterbitkan Panitia Pengadaan Tanah, HA bukanlah pemilik sah tanah tersebut,” jelas Vanny.Senin (10/3/2025)
Panitia telah mengeluarkan dua pengumuman terkait kepemilikan tanah, yakni Pengumuman Nomor 285/500.16.06/X/2024 pada 31 Oktober 2024 dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/2024 pada 6 Desember 2024. Namun, HA dan AM tetap mengajukan dokumen palsu guna memperoleh ganti rugi dari proyek jalan tol.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengusut kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan dalam proyek pengadaan tanah negara,” pungkas Vanny.
(Zakar)
Tags: Direktur PT SMB Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino
Baca Juga
-
25 Feb 2025
Ketegasan Kapolri dalam Pembenahan Internal Polri Dr. Hirwansyah Apresiasi Sanksi Terhadap Mantan Kapolsek Cinangka sebagai Tonggak Sejarah Reformasi Institusi Polri
-
20 Apr 2025
Tingkatkan Minat Baca Anak Papua, Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Buku dan Bimbing Membaca di Distrik Napua
-
07 Agu 2025
Wamenko Polkam Resmikan Groundbreaking Dapur Gizi di Babakan Madang
-
17 Jan 2025
Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka ZR dan Barang Bukti Kasus Korupsi ke Jaksa Penuntut Umum
-
25 Jul 2025
Ketua Umum PWI Pusat Murka: Surat Pemberitahuan Kongres PWI Disebut Ilegal dan Memicu Kegaduhan
-
10 Jun 2025
Tim SIRI Kejagung Berhasil Tangkap DPO Pencabulan Jahannam Alexander Rottie di Manado
Rekomendasi lainnya
-
31 Mei 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Bogor Hujan Trail 2025 Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Warga
-
07 Des 2024
Patroli Gabungan di Perbatasan RI-Malaysia Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan
-
02 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Pos Nelu Bantu Pembuatan WC di Desa Sunsea
-
21 Okt 2025
Pemkab Bogor dan Bea Cukai Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp1,4 Miliar untuk Negara
-
14 Mar 2025
Dugaan Korupsi di Kominfo: Kejari Jakpus Selidiki Tender Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara
-
13 Jan 2025
Pemkab Bogor Apresiasi Guru SLB Mekarsari 1 Ahmad Samsudin Raih Penghargaan Umroh




