
Liputan08.com Palembang, 10 Maret 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin menahan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), HA, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah proyek jalan tol Betung-Tempino, Jambi. Penahanan dilakukan setelah tersangka menolak pemeriksaan oleh tim penyidik.
“Tersangka HA menolak untuk diperiksa, sehingga dilakukan tindakan penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Banyuasin,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Senin (10/3).
Menurut Vanny, HA ditahan berdasarkan surat perintah PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, dari 10 hingga 29 Maret 2025, di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang.
Selain HA, tim penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain, yaitu AM, yang diduga berperan dalam mengurus dokumen ganti rugi pengadaan tanah tol Betung-Tempino.
Dugaan korupsi ini bermula pada November–Desember 2024, ketika HA dan AM diduga memalsukan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan klaim ganti rugi atas tanah yang sebenarnya bukan milik HA.
“Padahal, dalam daftar nominatif yang diterbitkan Panitia Pengadaan Tanah, HA bukanlah pemilik sah tanah tersebut,” jelas Vanny.Senin (10/3/2025)
Panitia telah mengeluarkan dua pengumuman terkait kepemilikan tanah, yakni Pengumuman Nomor 285/500.16.06/X/2024 pada 31 Oktober 2024 dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/2024 pada 6 Desember 2024. Namun, HA dan AM tetap mengajukan dokumen palsu guna memperoleh ganti rugi dari proyek jalan tol.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengusut kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan dalam proyek pengadaan tanah negara,” pungkas Vanny.
(Zakar)
Tags: Direktur PT SMB Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino
Baca Juga
-
11 Jun 2025
Pameran “Warisan Karya Leluhur” Ramaikan HJB ke-543, Dorong Literasi Budaya Sunda di Kabupaten Bogor
-
12 Nov 2024
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tegaskan Pentingnya Sinergi untuk Pembangunan Berkelanjutan di Coffee Morning Pemkab Bogor
-
28 Jan 2025
Guru Besar Hukum: Pembaruan KUHAP Harus Utamakan Prinsip Check and Balance
-
20 Des 2024
Rembug KTNA Sarana Bangun Ekosistem Pertanian di Kabupaten Bogor yang Kuat
-
17 Des 2024
JPU Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Kasus Suap Ronald Tannur ke PN Tipikor Jakarta Pusat
-
04 Jun 2025
Roda Pemerintahan Baru, Bupati Bogor Lantik 13 Pejabat Tinggi Pratama
Rekomendasi lainnya
-
14 Jul 2025
Pemkab Bogor Dukung Penuh Sekolah Rakyat: Solusi Pendidikan Inklusif dan Terjangkau
-
15 Mar 2025
Sekda Bogor Gelar Tarawih Keliling di Citeureup, Ajak Warga Perkuat Ibadah dan Silaturahmi
-
15 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi PT Duta Palma Group
-
18 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Kasus Korupsi Jiwasraya, Perkuat Bukti terhadap Tersangka IR
-
14 Des 2024
Anggota DPRD Kabupaten Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Terus Istiqomah Mengisi Ceramah Agama di Majlis Riyadussolihin
-
04 Jun 2025
Dunia Pendidikan Dikorup, Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Program Digitalisasi Kemendikbudristek