Breaking News

Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Para saksi yang diperiksa memiliki peran strategis dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta pihak terkait lainnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam dugaan korupsi yang sedang kami proses,” ujar Harli dalam keterangannya, (7/3/2025).

Adapun sembilan saksi yang diperiksa adalah: 1. TRI – Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak 2. DA – Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas 3. MHN – Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. Ltd. 4. ADD – VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional 5. DS – Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM tahun 2018 6. ERS – VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga 7. AAHP – VP PTD PT Pertamina Patra Niaga 8. BP – Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga 9. AI – Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga

Penyidikan ini dilakukan atas perkara dengan tersangka YF dkk, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. “Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini,” katanya.

Penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami bukti-bukti terkait, termasuk keterkaitan antara saksi-saksi yang telah diperiksa dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya