Liputan08.com Jakarta, — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan kasus penipuan, Tjoeng Kristanto, pada Selasa, 25 Februari 2025. Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya ini ditangkap di Gran Pakuwon Cluster Brisbane Blok JD 12, Surabaya, Jawa Timur, pukul 13.40 WIB.
Tjoeng Kristanto yang berusia 51 tahun diamankan atas tindak pidana penipuan terkait pemesanan barang menggunakan bilyet giro (BG) atas nama Bank Internasional Indonesia (BII) dan Bank SBI Indonesia, yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp7.848.717.720. Kejahatan ini dilakukan pada tahun 2011, dan Tjoeng telah divonis bersalah melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 688 K/PID/2016 tanggal 10 November 2016. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan diwajibkan membayar biaya perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan bahwa proses penangkapan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif saat diamankan. “Setelah penangkapan, terpidana langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan,” ujarnya.
Dr. Harli Siregar juga menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memburu buronan hukum di seluruh wilayah Indonesia. “Kami tidak akan memberikan ruang aman bagi para buronan. Kepada mereka yang masih berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, kami imbau untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya Tjoeng Kristanto, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(Zakar)
Tags: 8 Miliar di Surabaya, Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp7
Baca Juga
-
27 Mar 2025
Bupati Bogor Apresiasi Petugas Lapangan Berikan Bingkisan dan Santunan
-
15 Jul 2025
Meriahkan MTQ Kecamatan Cibinong, Sekda Lepas Pawai Ta’aruf dan Ajak Masyarakat Bumikan Nilai Al-Qur’an
-
09 Okt 2025
Pemkab Bogor Pastikan Rehabilitasi Puskesmas Citeureup Pascakebakaran Didukung Dana CSR
-
14 Jan 2025
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Sragen Polisi Amankan Shabu dan Peralatan Konsumsi
-
17 Des 2024
JPU Limpahkan Berkas 3 Terdakwa Kasus Suap Ronald Tannur ke PN Tipikor Jakarta Pusat
-
15 Jan 2025
Bappenas Dukung Transformasi Kejaksaan RI untuk Wujudkan Single Prosecution System dan Penguatan Advocaat Generaal
Rekomendasi lainnya
-
30 Nov 2025
Rudy Susmanto Tegaskan Pemerintah Bogor Tidak Toleransi Korupsi pada Peringatan Hakordia 2025
-
09 Okt 2024
Pemkab Bogor Gelar Gerakan Pangan Murah di Cibinong untuk Kendalikan Inflasi
-
28 Nov 2024
PT Christ Jaya Abadi Gugat PT Alifa Jaya Anugrah atas Dugaan Wanprestasi dan Kerugian Pelanggan
-
07 Okt 2025
Kejari OKI Bongkar Aksi PNS Nyamar Jadi Jaksa, Upaya Temui Bupati Gagal Total
-
05 Nov 2025
Dedie Rachim: Sinergi dan Respons Cepat Kunci Hadapi 1.000 Bencana di Kota Bogor
-
19 Nov 2025
Pemkot Bogor Raih Peringkat Kedua Nasional pada BKN Award 2025




